Dikunjungi KPU, Ketua DPD RI Tekankan Upaya Minimalisir Kecurangan Pemilu
Jakarta, FNN - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menekankan perlunya upaya yang signifikan agar kecurangan dalam Pemilu mendatang bisa diminimalisir.
Hal itu disampaikan LaNyalla kepada Ketua KPU yang menyambanginya di Ruang Kerja Ketua DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2022).
Hadir dalam kesempatan itu Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan dua komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos dan Mochammad Afifuddin.
Ketua DPD RI didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Senator asal Lampung Bustami Zainudin dan Ahmad Bastian, Senator asal Kepri Dharma Setiawan dan Sekjen DPD RI Rahman Hadi.
“Aksi kecurangan masih selalu mewarnai Pemilu kita terutama pada saat penghitungan suara. Ini yang harus diantisipasi dengan baik oleh KPU. Misalnya masih saja terjadi meningkatkan suara kandidat yang disukai, termasuk membeli suara, intimidasi, isian surat suara, salah mencatat suara, penyalahgunaan surat suara atau pembatalan surat suara,” ujar LaNyalla.
Selain hal itu, LaNyalla menyinggung agar Indonesia mulai menerapkan sistem e-voting dalam Pemilihan Umum. Sistem tersebut dinilai lebih efektif, efisien dan sudah berhasil diterapkan di sejumlah negara.
“Digitalisasi dalam Pemilu yakni e-voting ini berpeluang besar diterapkan. Kami minta untuk mulai dikaji, sehingga bisa dipakai sistem itu. Tetapi dari segi keamanan teknologi harus terjamin dan bisa diaudit forensik,” jelas LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu menegaskan, DPD RI siap mem-back up dan mendukung langkah KPU dan Bawaslu dalam mempersiapkan pemilu yang jujur dan adil, sehingga proses demokrasi berjalan dengan baik.
“Kita support KPU dan Bawaslu, sehingga setiap tahapan berjalan lancar sampai selesai. Kami berharap agar KPU adil tegakkan kebenaran, jangan sampai ada intervensi dari siapapun,” tukas LaNyalla.
Pimpinan Komite I DPD RI yang juga Senator asal Lampung, Ahmad Bastian lebih menyoroti soal penomoran dalam surat suara calon anggota DPD RI.
“Kami minta KPU RI dan Bawaslu RI dalam penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan pemilihan anggota DPD RI, khususnya yang terkait dengan penomoran dalam surat suara dapat berkonsultasi dengan DPD RI, sehingga terwujud adanya kesetaraan dengan peserta pemilu lainnya,” ujar Ahmad Bastian.
“Pada pemilihan 2019, calon DPD penomorannya meneruskan nomor parpol. Padahal surat suara capres diberikan nomor tersendiri,” tegasnya.
Menanggapi usulan soal e-voting Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan alasan bahwa KPU belum bisa menerapkan sistem itu.
“Hingga saat ini e-voting belum bisa diterapkan karena belum ada landasan hukum yang mengatur soal itu. Regulasinya memang masih mengatur pemilihan secara manual sesuai yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU 10/2016 terkait pilkada. Artinya kalau mau diterapkan, UU tersebut harus diubah terlebih dahulu,” papar Hasyim Asy'ari.
Berkaitan soal penomoran surat suara anggota DPD RI, Hasyim menjelaskan pihaknya akan melakukan kajian hal itu.
“Kami akan mengkajinya supaya ada kesetaraan atau keadilan dalam hal ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Hasyim Asy'ari juga menjelaskan berbagai tahapan yang sudah dimulai oleh KPU. Pihaknya meminta dukungan DPD RI agar tahapan hingga pelaksanaan pemilu berjalan sesuai trek.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami selalu mohon dukungan dari semua pihak, termasuk DPD RI. Semandiri-mandirinya kami, tetap harus dapat dukungan dan doa restu banyak pihak,” papar dia. (mth/*)