Gratifikasi Lili P. Siregar Wakil Ketua KPK, Tetap Harus Diproses

Lilio P. Siregar.

LANGKAH cepat Lili P. Siregar, Wakil Ketua KPK, yang mengundurkan diri itu cukup cerdik. Mungkin pikirnya, ketimbang dipecat.

Lili mengundurkan diri lantaran kasus dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika di Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022. Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan BUMN, yaitu PT Pertamina.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili mendapatkan tiket nonton MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red dan fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu.

Lili awalnya dijadwalkan mengikuti sidang perdana pada (5/7/2022). Namun, Lili mangkir dari panggilan Dewan Pengawas KPK pada tanggal itu. Alasannya, Lili sedang menjalankan tugas dalam pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Nusa Dua, Bali.

Dewas KPK juga telah memeriksa sejumlah karyawan Pertamina yang diduga terkait dengan kasus ini. Termasuk Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati juga ikut diperiksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK pada Rabu (27/4/2022).

Bagaimana pengamat politik Rocky Gerung melihat persoalan ini? Wartawan senior FNN Hersubeno Arief mendiskusikannya dengan Rocky Gerung dalam Kanal Hersubeno Point, Selasa (12/7/2022). Berikut petikannya.

Yang paling menarik fokus perhatian publik berkaitan dengan korupsi adalah mundurnya wakil ketua KPK. Ini sejarah ya saya kira karena mudurnya itu dalam kondisi yang tidak mengenakkan. Ya, kalau masalah KPK sangat menarik ini, karena ini kan sebenarnya berkaitan dengan gratifikasi.

Dan memang kalau wilayah Dewas itu wilayah etik dan kemudian kemarin dinyatakan dia gugur kasusnya karena dia sudah tidak lagi menjadi insan KPK karena permohonan pengunduran dirinya itu sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Tapi, kan ada kasus gratifikasi yang bagaimanapun juga masa iya kasus begitu dia mundur kemudian kasusnya gugur.

Ya itu bahayanya. Seolah-olah ada pintu untuk menyembunyikan kejahatan. Jadi secara etis selesai memang. Tetapi yang dipersoalkan kenapa ada problem etis di situ? Apa kaidah yang dilanggar? Apakah hanya karena absensinya kurang?

Tetapi kalau kaidah yang dilanggar adalah soal yang betul-betul mendasar, yaitu gratifikasi, maka gratifikasi yang mesti diproses kan? Kan kalau soal etis itu soal internal, tapi soal gratifikasi kan soal pidana.

Jadi kita ingin supaya juga diterangkan mengapa Ibu Lili mengundurkan diri. Ya karena ada kesalahan di dia. Gampangnya begitu kan. Nah, kesalahannya apa? Kesalahan sopan-santun atau kesalahan yang sifatnya kejahatan pidana. Itu yang musti dipisahkan.

Saya kira untuk bagian ini juga semua orang ngerti memang etis, kan sudah mengundurkan diri. Dan justru lebih bagus karena setelah mengundurkan diri maka pidananya bisa diproses, tak lagi diikat oleh semacam basa-basi, karena beliau masih pimpinan.

Dan KPK mungkin lebih bagus bikin rilisnya bahwa dia sudah mengundurkan diri, tetapi kasusnya tetap akan kita proses. Atau kasusnya kita serahkan ke Kejaksaan. Itu lebih mudah daripada Presiden Jokowi menerima pengunduran dirinya lalu nggak ada konsekuensinya.

Itu bisa jadi pintu untuk semua orang bisa melakukan hal yang sama. Kalau sudah minta maaf maka pidananya hilang. Itu banyaknya begitu kan? Dipakai seolah-olah pintu etis itu adalah untuk menghilangkan jejak. Padahal, pintu etis dibuka supaya jejaknya makin terlihat. Kan itu intinya.

Dan kalau namanya gratifikasi, ini ada yang menerima dan ada yang memberi. Dalam kasus ini kan berkaitan dengan tiket dan kamar hotel dari Pertamina, yang disamarkan melalui biro travel yang terafiliasi dengan Patra Pertamina.

Tapi ini memang dasar namanya ada adigium no perfect rrime, disebutkan bahwa di situ ketahuannya dari mana? Pembelian tiket pada bulan Februari kemudian ternyata di situ ada potongan pajaknya 11 persen.

Padahal, ketentuan potongan pajak 11 persen dan harmonisasi di perpajakan itu baru berlaku pada tanggal 1 April. Jadi ini sebenarnya kasus yang terang-benderang.

Jadi memang direncanakan untuk nipu kan? Itu intinya. Dan, betul ya sudah sebutkan saja ada gratifikasi, juga di dalamnya ada kejahatan-kejahatan lain. Mulainya dari situ. Kan gampang. Secara etis beliau sudah mengundurkan diri, artinya ada pengakuan kesalahan.

Sekarang tinggal ditentukan kesalahan jenis apa yang beliau lakukan dan sudah berapa kali lakukan kejahatan yang kira-kira menyebabkan harus mengundurkan diri. Jadi pintu masuknya jelas.

Sebut saja konstruksi pidananya terbaca, ya diproses dong. Itu hal yang mudah sekali. Jadi jangan seolah-olah KPK mau menghilangkan jejak yang sudah bisa dibaca dari awal bahwa ada pidana di situ.

Karena KPK lagi disorot. Dan itu artinya di dalam KPK ada juga jenis-jenis yang sama yang kalau begitu bisa dihilangkan saja setelah keputusan etis selesai. Kan dulu Pak Firli (Ketua KPK Firli Bahuri) juga ada hal yang sama yang diingatkan orang.

Jadi bukan karena Pak Firli jadi semacam preseden lalu yang sekarang juga tidak diproses pidananya. Tadi itu kan salah. Jadi mustinya juga yang dulu juga diproses. Jangan sekali-sekali menganggap bahwa ada hal yang bisa dijadikan dasar. Itu buruknya KPK. Dana pemburukan itu orang akan melihat kalau KPK hentikan proses kecurigaan pidananya.

Ya, saya kira ini ujian menarik buat KPK karena mungkin orang kemudian akan bisa curiga kalau enggak diproses seperti sesama bus kota yang dilarang saling mendahului. Anda tadi sudah menyinggung soal Pak Firli.

Pak Firli ini kan bahkan sebelum kemudian beliau jadi pimpinan sekarang ini kan juga ada kasus yang dilaporkan. Dia bertemu dengan orang yang diduga berperkara, dalam hal ini Gubernur NTB. Tapi kan kemudian dia tetap lolos bahkan terpilih jadi ketua KPK.

Saya juga bertanya-tanya, bagaimana pola rekrutmen pemilihan ketua KPK ini. Karena dalam kasus Lili ini benar-benar standar moral yang harusnya dipenuhi oleh seorang pimpinan KPK nggak jalan. Dia misalnya pernah membantu untuk menagihkan piutang adik iparnya kepada Walikota Tanjungbalai yang sedang berperkara di KPK.

Kemudian dia juga pernah bertemu dengan seorang kontestan atau kandidat dalam Pilkada yang mempengaruhi dia untuk mempercepat penahanan Bupati Labuhan Batu Utara. Ini yang juga jadi tersangka dan diproses di KPK. Jadi menurut saya semuanya ini berat dengan performance seperti itu.

Memang, lama-lama orang anggap bahwa Dewas itu akhirnya nggak punya kemampuan untuk memberi sanksi. Kan kalau berturut-turut dilakukan oleh komisaris atau pimpinan KPK dan Dewas selalu menganggap bahwa ini cuma soal etis.

Akibatnya orang tahu bahwa Dewas sendiri memang bermasalah, dipilih dari orang-orang yang lemah sebetulnya. Itu intinya. Jadi kalau kita sebut Dewas itu Dewan Pengawas, itu kan betul-betul oversight komite yang kedudukan moral dan kemampuan dia untuk bahkan dikasih sinyal saja orang takut.

Sekarang berkali-kali Bu Lili ini melakukan hal yang sudah melanggar dan Dewasnya kasih sinyal ya nanti kita proses. Bukan itu. Artinya, Dewasnya sudah nggak dianggap.

Jadi itu bahayanya kalau Dewas itu juga hanya sekadar dipilih untuk mengisi jabatan dan dianggap nanti ada fungsi pengawasan itu. Di mana-mana, di luar negeri di seluruh dunia, itu kalau disebut Dewan Pengawas atau oversight komite itu artinya orang yang betul-betul dia ngelirik aja orang sudah ngeri. Apalagi melanggar etis. Itu soalnya.

Jadi kemampuan kita memang satu paket bahwa pemilihan ketua KPK, pemilihan Dewas, segala macam itu sama. Standarnya rendah. Jadi itu ininya kenapa kemudian terjadi semacam ya coba-coba dan Bu Lili kemudian masuk dalam cobaan yang terlalu banyak atau mencoba terlalu banyak. (Ida/mth)

300

Related Post