ICSA Menerapkan Standar Profesi dan Kode Etik Sekretaris Perusahaan
Jakarta, FNN - Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) resmi menerapkan Standar Profesi dan Kode Etik Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) pada Januari 2022.
Ketua Umum ICSA Katharine Grace mengatakan penerapan Standar Profesi dan Kode Etik Sekretaris Perusahaan itu bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kompetensi Sekretaris Perusahaan.
"Pada 2022, ICSA secara resmi memberlakukan Standar Profesi dan Kode Etik Sekretaris Perusahaan kepada anggota. Standar Profesi dan Kode Etik diharapkan jadi pijakan bagi seorang Sekretaris Perusahaan," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat.
Pemberlakuan standar dan kode etik mulai diterapkan pada 31 Januari 2022 kepada para anggota aktif ICSA. Di dalam Standar Profesi Sekretaris Perusahaan diatur adanya program pendidikan wajib bagi sekretaris perusahaan yang menjadi anggota ICSA, yaitu Pendidikan Dasar Profesi dan Pendidikan Berkelanjutan dengan pemenuhan satuan kredit tertentu.
Ada pun silabus program pendidikan mencakup pendidikan soal pasar modal, hukum, keuangan dan tata kelola perusahaan.
Grace yang juga Sekretaris Perusahaan Bank Permata menjelaskan, sejak berdiri 14 tahun lalu, ICSA juga terus beradaptasi dengan perkembangan digital yang ada dengan meluncurkan aplikasi seluler.
Aplikasi ICSA yang akan segera dirilis itu dirancang untuk memudahkan anggota untuk mendapatkan informasi terbaru, agenda yang akan digelar, berita kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (IDX) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), promosi, peraturan, ruang diskusi hingga pendaftaran member baru.
"Jadi ini aplikasi dari kita, untuk kita. Dengan lebih banyak informasi dan network (jejaring), komunikasi antaranggota juga akan jauh lebih baik dan diharapkan bisa meningkatkan produktivitas network, peningkatan knowledge dan skill," katanya.
Lebih lanjut, Grace menuturkan kualitas Sekretaris Perusahaan di Indonesia sudah cukup baik. Namun, masih ada ruang untuk bisa meningkatkan kualitas profesi tersebut.
Terlebih, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Sekretaris Perusahaan punya yang besar dalam rangka mendorong kinerja emiten/perusahaan publik demi penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Sekretaris Perusahaan punya peran penting dalam mendukung direksi dan dewan komisaris dalam penerapan aspek keterbukaan di perusahaan serta sebagai penghubung antara emiten dengan pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemangku kepentingan lainnya.
"Semua harus dapat ruang untuk perbaikan atau improvisasi, maka kami sebagai asosiasi ingin membantu meningkatkan kualitas Sekretaris Perusahaan melalui seminar soal regulasi atau soft skill," kata Grace. (Ida/ANTARA)