KAMI Lintas Provinsi Desak Rezim Batalkan Mega Proyek Rempang Eco City dan Jokowi Mundur

Jakarta, FNN - Tragedi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Pulau Rempang Batam mengundang rasa simpati dan keprihatinan mendalam bagi masyarakyat Indonesia.

Oleh karena itu Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) lintas provinsi segera bersikap dengan mengeluarkan pernyataan keras. Dalam rilis yang diterima FNN Ahad, 10 September 2023, KAMI menyebut bahwa kasus pengusiran rakyat Pulau Rempang, merupakan tindakan biadab yang konsekuensinya Jokowi harus mundur.

KAMI menyebut bahwa, 17.000 jiwa masyarakat yang menempati 16 titik lokasi kampung-kampung tua di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau adalah Warga Negara Indonesia asli yang memiliki hak konstitusi untuk dilindungi dan diberikan keadilan oleh negara. 

Bahwa, Tindakan represif dan biadab serta tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh Petugas Gabungan Polri Kepulauan Riau, TNI, Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam kepada warga di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tersebut telah menyebabkan banyaknya korban, gangguan kesehatan dan menimbulkan trauma psikologis terutama bagi masyarakat termasuk anak-anak di pulau Rempang.

Bahwa, Megaproyek Pembangunan Kawasan Pulau Rempang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, sebagai salah satu bentuk aktivitas pembangunan mengatasnamakan investasi yang selama ini dijadikan pemaksaan oleh rezim Pemerintahan Jokowi  melalui UU Cipta Kerja yang inkonstitusional telah menimbulkan tindakan kekerasan dengan pengusiran secara paksa masyarakat Pulau Rempang yang telah menghuni kawasan tersebut selama ratusan tahun.

Bahwa,  Pemerintah telah mengabaikan hak asasi manusia bagi Warga Negara asli Indonesia, dengan mengorbankan serta menindas hak rakyat secara semena-mena. Negara seharusnya memberi perlindungan yang aman bagi masyarakat serta memberikan kesejahteraan dan keadilan serta melindungi kehidupan dan penghidupan mereka. Tegasnya tindakan barbar rejim Jokowi sangat memalukan secara nyata melanggar UU Tentang Hak Asasi Manusia serta Pembukaan  UUD 45 dan Pancasila.

Bahwa, dalam hal ini Rejim Jokowi, tidak saja melakukan tindakan semena-mena  di Pulau Rempang dengan alasan investasi dengan payung hukum UU Cipta Kerja dimana pemerintah daerah menjadi tidak berdaya, mengabaikan hak rakyat di berbagai daerah seperti di Wadas – Jateng, penghancuran Bangunan Mesjid Cagar Budaya di Kota Bandung  serta beberapa daerah di Kalimantan, Sulawesi dan Papua demi Oligarki.

Untuk itu KAMI Lintas Provinsi menyatakan sikap;

1. Mengecam keras tindakan represif serta biadab dan tidak manusiawi bahkan sampai menyebabkan jatuhnya korban jiwa, gangguan kesehatan dan trauma psikologis pada rakyat. 

2. Meminta dan mendesak Pemerintah untuk segera menghentikan cara-cara kekerasan dan intimidasi maupun tindakan kriminalisasi warga Pulau Rempang karena telah melanggar Hak Asasi Manusia dan sangat mencederai hati nurani rakyat.

3. Mendesak Pemerintah untuk membatalkan Mega Proyek Rempang Eco City dengan kemasan Proyek Strategis Nasional, karena terindikasi memobilisasi masuknya TKA China ke Pulau Rempang, Kota Batam.

4. Mendesak agar Presiden Jokowi mengundurkan diri atas ketidakmampuannya dan ketidakpeduliannya terhadap derita rakyat dan lebih mementingkan para investor.

Surakarta, 10 September  2023

KOALISI AKSI MENYELAMATKAN INDONESIA (KAMI)

LINTAS PROVINSI

KAMI JAWA TENGAH (Mudrick SM Sangidu)

KAMI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (Syukri Fadholi)

KAMI JAWA TIMUR (Daniel M Rasyid)

KAMI JAWA BARAT (Syafril Sjofyan)

AP-KAMI DKI JAKARTA (Djudju Purwantoro)

KAMI BANTEN (Abuya Shiddiq)

KAMI SUMATRA UTARA (Zulbadri)

KAMI RIAU (Muhammad Herwan)

KAMI KALIMANTAN BARAT (H. Mulyadi MY, S.Pi, M.MA)

KAMI SUMATERA SELATAN (Mahmud Khalifah Alam S.Ag)

KAMI SULAWESI SELATAN (Geralz Geerhan)

KAMI KEPULAUAN RIAU  (Drs. H. Makhfur Zurachman M.Pd.)

KAMI JAMBI (H. Suryadi)

Sekretaris (Sutoyo Abadi). (*)

2770

Related Post