Koordinator Bela Ulama Kerahkan 40 Pengacara Membela Farid Okbah Dan Kawan-kawan

Koordinator Bela Ulama Ismar Syafruddin

Jakarta, FNN – Koordinator Bela Ulama Ismar Syafruddin all out atau mati-matian membela Ustaz Farid Okbah dan kawan-kawan dengan mengerahkan  40 orang penasihat hukum atau pengacara. Ketiga ustaz itu adalah Farid Okbah, Dr. Zain Annazah, dan Dr. Anung Alhamad. Mereka disangkakan sebagai orang yang menyembunyikan informasi terkait terorisme.

“Oleh karena itu, kami akan fokus dan berupaya secara maksimal melakukan pembelaan dalam sidang perdana, 24 Agustus 2022,” kata Koordinator Bela Ulama, Ismar Syafruddin kepada pers, di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Di antara 40 penasihat hukum itu, kata Ismar, ada Dr. Herman Kadir, SH MH, Dr. Fahmi Bachmid, Djujuk Purwantoro, Abdullah Alkatiri, Thoriq dan Dr. Sulistyowati dan Srimiguna, SH MH pengurus Peradi Pusat. Para penasihat hukum itu, sudah terbiasa beracara dalam membala kasus besar yang terkait politik dan teroris.

“Kasus teroris oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kadang dibedakan dengan kasus pidana umum lainnya, karena dinilai punya bobot atau risiko yang tinggi, seperti pemberian berkas, dakwaan hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak mudah mendapatkannya seperti halnya pidana umum lainnya,” kata Ismar Syafruddin.

Ketiga ulama itu disangkakan menyembunyikan informasi sesuai Pasal 15 J Pasal 7 atau Pasal 13 huruf c Undang-undang no 5 Tahun 2018 Jo UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pebemrantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

“Undang-undang ini, awalnya dari Perpu No 1 tahun 2022 kemudian dijadikan UU, sehingga materinya banyak yang dapat merugikan orang-orang yang disangka teroris oleh Densus 88 Polri," kata Ismar, seraya memberikan contoh sulitnya mengakses korban di penjara untuk melakukan pendampingan maksimal.

Para penasehat hukum, katanya, telah siap dan fokus melakukan pembelaan kepada tiga ulama itu, karena sesungguhnya dakwaan JPU yang bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan Densus 88 relatif lemah atau tidak ditemukan fakta yang berkaitan dengan penyembunyian informasi seperti yang tertera dalam UU Terorisme.

Ismar Syafruddin menambahkan, pihaknya akan menyampaikan fakta-fakta di lapangan bahwa penangkapan hingga penahanan tiga ulama tersebut banyak keganjilan, termasuk kemungkinan terjadi pelangagran HAM atau Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri, melalui Kabag OPS Komisaris Besar, Aswin Siregar mengatakan, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat yang menjadi tersangka dugaan terorisme, resmi ditahan.

Ketiganya diduga terlibat dalam yayasan amal milik teroris Jamaah Islamiyah (JI), yakni Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). "Sudah, sudah ditahan,” ujar Aswin Siregar.

Belum Bisa Ditemui

Ismar Syafruddin juga mengeluhkan sulitnya menemui kliennya itu setelah mereka dipindah dari Tahanan Densus 88 di Polda Metro Jaya ke tahanan Mako Brimob, Cikeas.

“Semenjak tahanan dipindah di Cikeas, para penasehat hukum belum bisa menemui klien. Apakah hal ini tidak melanggar HAM? Kami penasihat hukum ingin memberikan pembelaan secara maksimal, tetapi terhambat prosedur yang justru menyimpang dari UU itu utamanya KUHAP dan HAM,” kata Ismar.

Ia menambahakan, penasihat hukum itu sangat tunduk dan berpegang pada KUHAP. "Saya berharap JPU lebih longgar dalam memberikan akes jangan justru lebih regit dianding dengan penyidik Densus 88,” katanya.

Ismar mengatakan, tiga ulama itu saat ini sudah ditahan lebih dari 7 bulan, tahanan Densus 120 hari dan diperpanjang oleh JPU. Ketiganya ditahan di rumah tahanan (rutan) milik Densus 88, baik di Polda Metro Jaya dan di Mako Brimob Cikeas.

“Kami akan segera membebaskan mereka dari tuduhan terlibat kegiatan pengumpulan dana terafiliasi JI. Hal itu tidak benar dan tidak berdasar. Oleh karena itu akan kami buktikan dalam sesi persidangan dan dalam nota eksepsi hingga pledoi nanti. Mudah-mudahan para hakim akan melihat fakta-fakta itu secara fair dan jernih,” kata Ismar. (Anwar)

868

Related Post