Kredit Perbankan Tumbuh 9,1 Persen pada April

Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kredit sektor pertambangan dan manufaktur mencatat kenaikan terbesar selama 2022, yang masing-masing sebesar Rp21,5 triliun (month to month/mtm) dan Rp20,8 triliun (mtm). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan nasional bertumbuh hingga 9,10 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada April 2022 dipicu penyaluran intermediasi ke sektor pertambangan dan manufaktur.

“Data OJK per April menunjukkan kredit perbankan tumbuh sebesar 9,10 persen (yoy) atau 3,69 persen(year to date/ytd) meningkat signifikan dari bulan Maret yang tumbuh 6,67 persen (yoy),” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Secara sektoral, kredit sektor pertambangan dan manufaktur mencatatkan kenaikan terbesar yang masing-masing sebesar Rp21,5 triliun (month to month/mtm) dan Rp20,8 triliun (mtm).

Pertumbuhan kredit tersebut disokong dengan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh sebesar 10,11 persen (yoy) atau 0,08 persen (ytd).

Anto menyebutkan peningkatan kinerja intermediasi tersebut terjadi di tengah kondisi perekonomian global yang masih menghadapi tekanan inflasi, yang memicu agresivitas pengetatan kebijakan moneter oleh mayoritas bank sentral dunia.

Sementara itu, profil risiko industri perbankan per April 2022 dinilai OJK masih relatif terjaga. Rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross perbankan tercatat sebesar 3 persen sedangkan NPL net 0,83 persen).

“Likuiditas perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per April 2022 terpantau masing masing pada level 131,21 persen dan 29,38 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen,” ujarnya.

Industri perbankan juga dinilai dapat memenuhi peningkatan rasio Giro Wajib Minimum lanjutan sebesar 1 persen per Juni 2022 dengan likuiditas yang dipandang masih memadai untuk menyalurkan kredit dalam rangka melanjutkan momentum pemulihan ekonomi. (Sof/ANTARA)

274

Related Post