Mega-Bintang Dukung Ketua DPD RI Tuntut MK Tetapkan “Presidential Threshold” Nol Persen

Surakarta, FNN - Mudrick Setiawan Malkan Sangidu, Ketua Dewan Pembina Mega-Bintang mengatakan bahwa Konstitusi Negara RI memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi setiap warga untuk tampil sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Menurutnya, Presidential Threshold 20% telah mengamputasi dan sekaligus mendiskriminasi hak warga negara tersebut.

Oleh karena itu Keluarga Besar Mega Bintang mendukung sepenuhnya atas langkah hukum yang diambil oleh Ir. H. AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, MSi, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan Presidential Threshold 0%.

“Dengan langkah hukum yang diambil oleh Ketua DPD RI ini menunjukkan bahwa DPD RI adalah Benteng Demokrasi,” tegas Mudrick Sangidu dalam siaran pers yang diterima FNN, Rabu (15/6/2022).

Selengkapnya, Pernyataan Sikap Mega Bintang adalah sebagai berikut:

1. Mahkamah Konstitusi (MA) menerima seluruhnya dan mengabulkan tuntutan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)

2. Mencabut Persyaratan Presidensial Threshold 20% dalam Pencalonan Presiden pada Pemilihan Umum Presiden pada Pemilu yang akan datang.

3. Apabila tuntutan Presidential Threshold 0% ini tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ada indikasi MK melindungi kepentingan kelompok tertentu atau Oligarki. Maka Mahkamah Konstitusi (MK) layak dibubarkan demi tegaknya Kedaulatan Rakyat.

4. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung langkah hukum Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dan apabila terjadi kebuntuan langkah hukum, maka rakyat akan menuntut haknya dengan cara People Power.

5. Menolak keras segala upaya untuk melanggengkan jabatan Presiden sampai 3 (tiga) periode jabatan.

Ingat Pesan Alm. Jenderal Besar Sudirman:

Indonesia Bubar Bukan Karena Perbuatan Pengkhianatnya, Tetapi Karena Mereka Yang Diam Saja Menyaksikannya. (mth)

526

Related Post