Rocky Gerung: Presiden Nggak Boleh Punya Martabat
Jakarta, FNN – Bertepatan dengan perayaan ulang tahun ke-61 Presiden Joko Widodo, 21 Juni 2022, BEM UI melakukan aksi simbolik mengkritisi RKUHP. “Agar naskah RKUHP segera ditolak demi kepentingna masyarakat,” demikian bunyi agenda yang disampaikan Ketua BEM UI Bayu Satrio Utomo pada Senin (20/6/2022).
Menurut Bayu, aksi ini tak terbatas diikuti oleh mahasiswa UI saja melainkan bersama unsur lain juga. Mereka tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
Sebagai aksi simbolik, mereka memberikan hadiah ulang tahun pada Jokowi berupa 'somasi RKUHP'. Isinya, yaitu pernyataan sikap yang memuat desakan membuka draf RKUHP terbaru, bukan draf RKUHP tahun 2019 sebagaimana yang sekarang telah beredar.
Mereka menyoroti pasal-pasal problematik dalam RKUHP berupa living law, soal pidana mati, contempt of court, penyerangan harkat dan martabat (pada) presiden, aborsi, hate speech, kohabitasi, pidana untuk demonstrasi tanpa pemberitahuan, hingga penghinaan terhadap penguasa.
Mereka mengultimatum agar Presiden dan DPR membuka draf RKUHP dalam waktu 7 x 24 jam. Jika 'somasi' ini tak diindahkan, maka mereka mengancam akan menggelar demonstrasi besar. Berikut adalah pernyataan sikap mereka.
1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; serta
3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.
Menurut wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam dialognya dengan Rocky Gerung, akademisi dan pengamat politik, dalam kanal Hersubeno Point, Kamis (23/6/2022) soal RUU KUHP itu juga masuk wilayah abu-abu. Karena di sini disebutkan soal penghinaan atas pejabat pemerintah.
“Kalau kemarin soal penghinaan terhadap kepala negara itu oleh Mahkamah Konstitusi sudah diubah, bukan lagi semacam pidana umum, tetapi menjadi aduan. Yang ini tidak masuk wilayah itu. Saya kira menjadi serius karena DPR sendiri juga nggak bisa membedakan wilayah itu,” ujarnya.
Yang agak aneh juga, yang menyatakan ini adalah Wamenkumham, Profesor Prof Dr Edward Omar Sharif Hariej, SH, MHum. “Kita menganggap selama ini dia aktivis sebelum masuk dalam pemerintahan. Dia dari UGM. Tapi ternyata ketika masuk pemerintah kok jadi sikapnya seperti ini,” lanjut Hersubeno.
“Jadi apa yang diajarkan pada mahasiswa bahwa sebagai Profesor di bidang hukum kita mengerti apa yang disebut istilah dignity, bahasa Indonesia-nya martabat. Nggak ada martabat pemerintah. Martabat itu hanya melekat pada manusia, konkret, dan mengalami dekrivasi atau penghinaan,” tegas Rocky Gerung.
Jadi kalau disebut menghina itu artinya kena pada martabat. “Nah, orang itu punya martabat, pemerintah tidak punya martabat. Pemerintahan itu bukan lembaga yang punya perasaan, nggak bisa itu. Jadi, nggak bisa prinsip hak asasi manusia, perlindungan martabat pemerintah itu yang adalah wilayah individu, dijadikan delik,” tambahnya.
Jadi bukan sekadar nggak boleh ada itu, tapi yang agak aneh kok seorang Profesor hukum justru mengiyakan itu. Kan mustinya dia justru kasih poin bahwa tafsiran itu salah. Bukan malah dengan mengatakan bahwa itu akan dijadikan KUHP.
“Bahwa memang itu desain dari kekuasaan untuk persiapan Pemilu nanti, supaya mahasiswa nggak boleh demo. Nah, sekarang mahasiswa bahkan sudah mulai demo sebelum pasal itu diiyakan, diketok, dan pasti diketok, BEM UI kemarin sudah berdemo bahwa RKUHP itu melanggar hak asasi manusia,” ungkap Rocky Gerung.
Lalu pemerintah akan bilang ini supaya kita bagus di mata bangsa lain. Nanti kalau ada presiden asing datang juga kita perlakukan yang sama. Di Amerika presiden dihina setiap hari dia nggak merasa martabatnya terganggu.
Jadi, aneh juga kalau presiden Amerika ke sini mahasiswa demo, ditangkap, presidennya akan geleng-geleng kepala. “Gue memang biasa dihina, nggak ada urusan dengan soal itu. Jadi, terlihat itu alasan DPR dan pemerintah untuk bikin undang-undang itu hanya untuk mencekik demokrasi,” tegasnya.
Pasti skor demokrasi akan turun dengan adanya pasal penghinaan pemerintah itu. Walau ada syarat-syaratnya, tetapi memasukkan itu dalam pertimbangan untuk di KUHP itu sudah sinting.
“Apalagi kalau para profesor yang belajar hukum dan human dignity itu justru ada dalam pemerintahan lalu jadi pembela undang-undang itu. Kan ngaco itu. Integritas keilmuan dia di mana. Itu yang orang pertanyakan. Jadi, kalau soal urusan presiden dengan martabatnya, nggak ada,” tambah Rocky Gerung.
Menurutnya, Presiden nggak boleh punya martabat. Sebab, kalau dia punya martabat itu personifikasi. Itu boleh kalau sistem kerajaan. Karena raja dulu dianggap identik dengan negara, kata Louis ke-16.
“Aku adalah negara, karena itu menghina aku berarti menghina negara, menghina negara berarti menghina aku”. Karena itu sistem kerajaan. Jadi KUHP kita sebetulnya ketinggalan kira-kira 600 tahun. (mth/sws)