Solidaritas Terhadap Matinya Iklim Demokrasi Kampus di UI

Jakarta, FNN - Pada tanggal 27 Juni 2021, kembali terjadi kasus pemberangusan kebebasan

berpendapat yang menimpa BEM UI.

Melalui Surat Undangan Nomor

915/UN2.RI.KMHS/PDP.00.04.00/2021 Universitas Indonesia mengundang mahasiswa yang menjadi bagian dari BEM UI dan DPM UI yang berjumlah 10 orang. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melakukan klarifikasi atas postingan berupa poster yang diunggah pada akun BEM UI yang mencantumkan foto Joko Widodo yang dipublikasi pada tanggal 26 Juni 2021 pada sekitar jam 18.00 WIB yang membahas terkait dengan janji-janji kebohongan Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan konten yang dipublikasi oleh BEM UI kami berpendapat bahwa konten tersebut menyajikan data terkait dengan kondisi saat ini dimana kebebasan sipil yang diberangus melalui represifitas aparat terhadap massa aksi, kebebasan berpendapat yang dibungkam melalui pasal karet dari UU ITE, pelemahan KPK yang terjadi secara sistematis, dan adanya intervensi presiden terhadap supremasi hukum.

Sedangkan Presiden berkata sebaliknya dengan realitas yang terjadi.

Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa aktor

pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya datang dari negara, tapi juga datang dari kampus. Sehingga sudah semakin nyata bahwa kebebasan sipil semakin kerdil dan menyerang

suara-suara yang menyatakan kebenaran kepada publik.

Adapun juga saat ini konten yang

diunggah dalam Instagram BEM UI diserang oleh buzzer melalui kolom komentar dan juga menyerang Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra.

Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa hari ini kebebasan sipil semakin dikerdilkan oleh negara dengan sistematis.

Menimbang kronologi dan analisis peristiwa yang terjadi terhadap kawan-kawan UI yang berujung dengan surat pemanggilan yang dilakukan terhadap BEM UI yang dimana absennya negara

dalam menjamin kebebasan berpendapat seperti yang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dimana

dalam UU tersebut pada pasal 7 mengatur terkait dengan aparatur negara yang wajib dan bertanggung jawab atas penyampaian pendapat yang dilakukan termasuk melalui tulisan.

Maka dari itu kami dengan ini secara tegas menyatakan sikap bahwa:

Mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil yang telah diatur oleh konstitusi.

2. Mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh warga negara seperti yang telah diatur dalam peraturan yang telah berlaku.

3. Mendesak Birokrat Universitas Indonesia untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia yang telah dijamin oleh konstitusi.

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersolidaritas dalam mengawal kasus kebebasan berpendapat BEM UI.

Seharusnya Indonesia sebagai negara demokrasi harus mengakui kedaulatan rakyat dan menjamin HAM warga negara. Maka segala bentuk pembungkaman suara rakyat merupakan pengingkaran terhadap demokrasi yang telah diterapkan di negara Indonesia itu sendiri.

Demikian Siaran Pers dan Pernyataan Sikap yang kami sampaikan terhadap Peristiwa pembungkaman berpendapat, sekaligus pembungkaman akademik yang menimpa mahasiswa Universitas Indonesia.

Mendiamkan Penindasan adalah Awal dari Ketidakadilan!

#KamiBersamaBEMUI

#KrisisDemokrasiKampus

Solidaritas Pembungkaman Ruang-ruang Demokrasi Kampus UI:

1. Aliansi BEM Seluruh Indonesia

2. Bangsa Mahasiswa

3.Fraksi Rakyat Indonesia

4. Greenpeace Indonesia

5. BEM STHI Jentera

6. Bersihkan Indonesia

7. Enter Nusantara

8. BEM KM Universitas Yarsi

9. KIKA

10. Aliansi BEM se-UNNES

11. PUSaKO FH UNAND

12. BEM Hukum UNHAS

13. BEM UNSIL

14. Aliansi Rakyat Bergerak

15. BEM KEMA FKB Telkom

16. BEM FISIP UNMUL

17.AKSI KAMISAN KALTIM

18. BEM FH UPNVJ

19. BEM ESA UNGGUL

20. LBH pos Malang

21. SAKSI FH Unmul

22. BEM PM Universitas Udayana

23. Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia

24. BEM FISIP UI

25. YLBHI

26. Aliansi BEM se-Undip

27. AJI Jakarta

28. Aliansi BEM Univ. Brawijaya

29. BEM FH UNAND

30. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional

31. JATAM Kaltim

32. Indonesian Center for Environmental Law

33. JATAMNAS

34. CALS

35. Aliansi Tolak Omnibus Law

36. BEM FH UI

37. BEM FKM UI

38. BEM FIB UI

39. BEM FPsi UI

40. BEM Fasilkom UI

41. BEM FIK UI

42. BEM Vokasi UI

43. BEM FKG UI

44. BK MWA UI UM

518

Related Post