Wamenhan Temui Komisi I DPR Sampaikan Pergeseran Anggaran

Arsip - Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhammad Herindra (kanan) berbincang dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Jakarta, FNN - Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen TNI Muhammad Herindra menemui pimpinan dan anggota Komisi I DPR untuk menyampaikan keinginan pergeseran anggaran.

"Hanya menyampaikan jika Kementerian Pertahanan akan menggunakan dana cadangan sebesar lima persen dari pagu anggaran," kata Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut Boby, keinginan dari Kemenhan itu telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Boby menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun 2022, setiap kementerian/lembaga diharuskan untuk mencadangkan lima persen dari total anggaran yang disebut automatic adjustment.

Saat ditanyakan terkait penggunaan alokasi anggaran lima persen itu, Boby menegaskan Komisi I DPR tidak punya kewajiban membahas program penggunaan anggaran di satuan tiga.

"Tidak semuanya, sebagian anggaran dari total cadangan lima persen yang digeser. Sekitar dua sampai tiga triliun," ujar Boby.

Tahun Anggaran 2022, Kementerian Pertahanan mendapatkan alokasi pagu anggaran sebesar Rp133,9 triliun. Adapun lima persen dana cadangan diperkirakan sebesar Rp6,69 triliun.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memblokir sementara anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp39,71 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan langkah itu dilakukan dalam rangka penerapan kebijakan automatic adjustment atau penyesuaian otomatis.

Kebijakan automatic adjustment saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022, tepatnya pada Pasal 28 ayat 2. Kebijakan diterapkan untuk menggantikan langkah refocusing anggaran.

"Tahun ini kami minta setiap kementerian dan lembaga untuk memilih program yang paling tidak prioritas, sehingga bisa menyisihkan 5 persen dari anggaran mereka untuk tidak disalurkan terburu-buru," kata Isa.

Anggaran tersebut baru dapat digunakan saat pemerintah merasa tidak akan melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengatasi pandemi COVID-19 ataupun kebutuhan mendesak lain selepas semester I tahun 2022. (mth/Antara)

287

Related Post