agar-konsisten-turunkan-level-ppkm
Kapolda NTB Dorong Kabupaten/Kota Agar Konsisten Turunkan Level PPKM
Mataram, FNN - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Mohammad Iqbal mendorong seluruh kabupaten/kota di daerah ini agar konsisten menurunkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) "Ini sebenarnya 'warning', karena kita belum turun ke level dua. Jadi saya mendorong semua yang terlibat dalam penanganan COVID-19 di kabupaten/kota untuk jangan terlena," kata Iqbal di Mataram, Selasa. Karena itu, ia tak henti mengingatkan bahwa strategi dalam mengantisipasi dan menekan angka penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat, yakni dengan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes), membatasi kegiatan masyarakat, dan memperluas cakupan vaksinasi secara masif. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37/2021, katanya, ada 9 kabupaten/kota di NTB yang masuk dalam PPKM level 3 meliputi Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, Bima, Kota Bima, sedangkan Kabupaten Dompu kini sudah berada pada PPKM level 2. Pada ketentuan PPKM level 3, katanya, masih ada aturan yang menetapkan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Ketentuan itu, antara lain memperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas maksimal 50 persen kapasitas, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja maksimal 25 persen, dan 75 persen bekerja dari rumah. Kemudian, sektor esensial dapat beroperasi 100 persen, tetapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 di tempat tersebut maka akan ditutup selama lima hari. Ia mengatakan pasar tradisional dan pedagang kaki lima diizinkan buka. Sementara aturan makan minum di tempat makan, seperti warung tetap diatur jam bukanya. Rumah makan dan restoran diperbolehkan menyediakan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pusat perbelanjaan dan mal boleh dibuka dengan pengaturan maksimal kapasitas 50 persen. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah maksimal 50 persen. Demikian pula dengan kegiatan seni, budaya, dan sosial yang menimbulkan keramaian diizinkan dengan maksimal 50 persen. Tempat wisata dan area publik seperti taman umum diizinkan buka maksimal kapasitas 50 persen. Kegiatan olahraga diperbolehkan tetapi tetap tanpa penonton serta kegiatan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan maksimal 50 persen kapasitas. (mth)