badan-publik-informatif
BI Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2021
Jakarta, FNN - Bank Indonesia (BI) meraih penghargaan keterbukaan informasi badan publik dengan predikat badan publik informatif dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021. Penghargaan diberikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, kepada Gubernur BI Perry Warjiyo secara virtual, Selasa. "Pencapaian ini menjadi wujud nyata komitmen BI dalam keterbukaan informasi serta senantiasa melakukan inovasi dalam pengembangan layanan informasi yang berkualitas kepada publik, khususnya dalam masa pandemi COVID-19," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa. BI menjadi salah satu dari 83 badan publik yang memperoleh predikat Badan Publik Informatif dari total 337 badan publik, anugerah diperoleh untuk kategori Badan Publik Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Penghargaan diberikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi atas implementasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2021, yang terdiri dari 2 aspek yakni pertama, inovasi dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik yang terdiri dari inovasi pelayanan informasi publik tahun 2021, inovasi pelayanan publik dalam masa pandemi COVID-19, manfaat dari inovasi bagi publik, dan strategi inovasi agar penerapannya efektif. Erwin melanjutkan, kemudian yang kedua adalah kolaborasi yang dilakukan badan publik dengan badan publik lainnya/masyarakat dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik. "Pelaksanaan penghargaan merupakan salah satu upaya untuk mendorong peningkatan keterbukaan Informasi pada badan publik sekaligus bertujuan untuk mengetahui tingkat pelaksanaan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dari badan publik dalam menjalankan kewajiban dan memberikan akses informasi publik," ungkapnya. Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya, dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Sejalan dengan era keterbukaan informasi publik yang dimulai pasca disahkannya UU Nomor 14 tahun 2008, BI turut aktif dalam gerakan keterbukaan informasi. Maka dari itu, bank sentral memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengakses informasi melalui berbagai saluran komunikasi resmi BI. (mth)