bekasi

Pembunuhan Disertai Mutilasi Di Kedungwaringin Bermotif Dendam

Jakarta, FNN - Kepolisian mengungkapkan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria berinisial RS yang jasadnya dibuang di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, bermotif dendam. Dalam kasus tersebut, ada tiga pelaku, dua diantaranya telah ditangkap, yakni FM (20) dan MAP (29). Sedangkan satu pelaku lain yang berinisial ER masih dalam pengejaran petugas. "Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Ahad, 28 November 2021. Zulpan mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan tersebut, para pelaku terlebih dulu mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat, 26 November 2021, sekitar pukul 23.00 WIB. "Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Para pelaku tersebut kemudian memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah di Tanjung Pura, Karawang, dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak. Namun potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu, 27 November 2021, pagi yang langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Hasil penyelidikan juga mengungkapkan adanya pelaku ketiga yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yang berinisial ER. Namun yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas. Atas perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (MD).

Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi di Kedungwaringin

Jakarta, FNN - Tim gabungan Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang membuang jasad korbannya di tepi jalan di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. "Terduga pelaku sudah ditangkap, tetapi masih ada terduga pelaku lain," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Endra Zulpan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 27 November 2021. Zulpan mengatakan saat. ini tim gabungan masih bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Namun, dia belum bersedia menjelaskan lebih lanjut kasus tersebut, agar tidak membuat panik para terduga pelakunya sehingga berupaya menghilangkan barang bukti. "Saat ini belum bisa saya sampaikan, nanti saat rilis akan saya sampaikan semua," ujarnya. Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, membenarkan, penangkapan dua terduga pelaku. "Alhamdulillah dua terduga pelaku sudah tertangkap," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Sabtu. Tubagus mengatakan ada tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut. "Diduga ada tiga orang. Ini masih kita dalami. Dua sudah tertangkap, satu lagi on progress," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara. Adapun dua terduga pelaku yang telah ditangkap saat ini masih berstatus saksi. Meski demikian, penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. "Status keduanya belum tersangka. Tapi sudah ada cukup kuat untuk kita jadikan tersangkanya," tuturnya. (MD).