bogor

Bupati Bogor Pengembangan Desa Wisata Jangan Merusak Alam

Kabupaten Bogor, FNN - Bupati Bogor, Ade Yasin mengingatkan kepada jajarannya agar tidak merusak alam dalam upaya pengembangan desa wisata yang sedang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.“Desa wisata jangan merusak alam. Hanya ditata dan dikelola saja. Alam harus dijaga dan dirawat baik-baik,” ungkapnya di Cibinong, Bogor, Selasa, 1 Februari 2022..Menurutnya, pengembangan desa wisata yang dilakukan guna memaksimalkan potensi perekonomian desa tidak  mengeksplorasi secara masif, sehingga tidak merusak lingkungan.“Dari 435 desa dan kelurahan, sebagian besar bisa dikelola jadi obyek pariwisata yang kemudian akan menjadi sumber perekonomian desa. Tetapi, jangan sampai merusak alam,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara.Ade Yasin mewanti-wanti kepala desa, jika dalam pengembangan kawasan wisata alam, harus mempertimbangkan ekosistem dan fungsi sesungguhnya dari kawasan yang akan dikelola.Ia tidak ingin pengembangan desa wisata justru menjadi sumber bencana. Menurutnya, Pemkab Bogor akan terus meningkatkan potensi itu, salah satunya dengan menyelenggarakan lomba desa wisata.“Kita butuh kerja sama, tidak hanya dengan pihak desa, tetapi juga dengan pihak yang lain,” kata Ade Yasin.Jumlah desa wisata yang semula sebanyak 25  pada tahun 2019, kemudian bertambah jadi 35  pada tahun 2020, dan menjadi 40  pada tahun 2021. (MD).

Alhamdulillah, Habib Bahar bin Smith Sudah Bebas

Jakarta, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah bebas karena telah selesai menjalani masa pidana. "Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, (Ahad), 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Ahad, 21 November 2021. Dikutip dari Antara, Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan. Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Terkait dengan pembebasan Habib Bahar, Mujiarto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, yakni Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur guna memberikan pendampingan. "Kami pastikan pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," katanya. (MD).