bpom

YAICI Ingatkan SKM Berbahaya Bagi Anak

Padang, FNN - Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) menggandeng PW Aisyiah dalam menyosialisasikan susu kental manis (SKM) bukan pengganti Air Susu Ibu (IBU) sehingga berbahaya jika diberikan kepada anak. Ketua Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) Arif Hidayat di Padang, Selasa mengatakan dalam fikiran masyarakat sudah tertanam persepsi bahwa SKM sebagai susu bernutrisi sehingga mereka memberikan kepada anak. Menurut dia, hal ini terjadi akibat iklan SKM sebagai susu sudah ada sejak hampir seabad silam dan tercipta pemahaman produk tersebut susu bernutrisi. Ia mengatakan sejumlah pihak telah meminta produsen untuk menghentikan iklan SKM sebagai susu sesuai Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan. Menurut dia, Perka BPOM melarang visualisasi iklan SKM dengan menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun. Selain itu BPOM juga melarang produsen menggunakan visualisasi SKM setara dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi seperti susu sapi. “Jangan lagi iklan SKM menampilkan gambar gelas yang menggambarkan SKM sebagai minuman tunggal, bergizi dan baik untuk pertumbuhan anak. Iklan SKM harus memberikan edukasi bahwa produk itu hanya makanan tambahan,” katanya. Ia mengatakan peraturan ini dipatuhi, sehingga produsen tidak lagi mengiklankan SKM sebagai susu, namun faktanya masih ditemui iklan SKM dengan gambar gelas, yang bisa dikonotasikan bahwa peruntukan SKM sebagai minuman tunggal. "Ini menunjukkan bahwa produsen masih belum berhenti mengiklankan SKM sebagai susu," katanya. Pihaknya pernah melakukan survei di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan menemukan fakta bahwa ibu-ibu memberikan SKM pada anak mereka setiap hari. “Anak-anak ini meminum SKM layaknya susu bubuk sebagai penambah gizi,” katanya. Ia mengatakan kandungan protein dalam SKM yang diproduksi di Indonesia sangat kecil, yakni 2,3 persen lebih rendah dari ketentuan BPOM yang 6,5 persen dan ketentuan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) 6,9 persen. Sementara kandungan gula lebih tinggi yakni di atas 50 persen, padahal WHO memberikan syarat maksimal 20 persen. “Jadi kalau minum SKM bukan minum susu, tapi minum gula rasa susu," katanya. Sementara Wakil Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah Noor Rachmah Praktinya mengakui masih terjadi salah pemahaman tentang SKM ini. "SKM bukan sebagai susu, tetapi hanya untuk campuran makanan dan dampak dari konsumsi SKM yang berlebihan terhadap kesehatan anak sangat besar," kata dia Menurut dia, apabila anak mengonsumsi dua gelas SKM sehari akan melebihi kebutuhan gula harian. Kelebihan asupan gula tersebut akan disimpan oleh tubuh dalam bentuk lemak, sehingga bisa menyebabkan kegemukan pada anak. "Karena itu, kami menunjukkan komitmen untuk terus melakukan edukasi kepada jamaah Aisyiyah untuk menerapkan pola makan dan pola asuh yang baik," katanya. (ant, sws)

BPOM Ingatkan SKM Bukan Susu Pengganti ASI

Jakarta, FNN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui situs resminya mengumumkan bahwa susu kental manis (SKM) tak dianjurkan diseduh sebagai minuman susu. "SKM tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Susu kental dapat digunakan sebagai topping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman," demikian keterangan Badan POM dikutip pada Kamis (23/9). Menurut Badan POM, susu kental manis adalah produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen. Hal itu sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018). Sekalipun termasuk sebagai produk susu, SKM tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi. SKM juga tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu (ASI) dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan. Masyarakat diminta bijak dalam mengonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji menyatakan bahwa total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah sebanyak 50 gram atau dapat disetarakan dengan empat sendok makan. Badan POM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa. (sws, ant)