brigjen-junior
Brigjen Junior Protes Arogansi Brimob
Jakarta, FNN - Belakangan ini beredar di media sosial dan grup WhatApp perihal surat Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar, dikirim ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat yang ditulis tangan Junior dengan tembusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, KSAD Jenderal Andika Perkasa, dan Panglima Kodam XIII/Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit, viral di media sosial. Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Johnson M Sitorus membenarkan surat terbuka yang dibuat oleh Brigjen Junior Tumilaar yang mengecam tindakan PT Ciputra International/Perumahan Citraland, menyerobot tanah milik warga. Mengutip Republika.co.id, Senin (20 Sep 2021 05:47 WIB), surat terbuka Junior itu isinya juga membela rakyat kecil. “Benar Pak,” ujar Johnson ketika dikonfirmasi Republika di Jakarta pada Ahad (19/9/2021) malam WIB. Isi surat Junior itu juga berisi keheranannya atas sikap Brimob Sulawesi Utara (Sulut) bersenjata yang mendatangi salah seorang personel Bintara Pembina Desa (Babinsa). Hal itu dilakukannya terkait pembelaan sang Babinsa kepada warga bernama Ari Tahiru (67 tahun), yang tanahnya disebutnya diserobot PT Ciputra International. Junior tidak terima saat sang Babinsa yang membela rakyat kecil, berkonsekuensi harus dipanggil pihak Polresta Manado, dan Ari yang merupakan warga buta huruf harus ditangkap aparat. Dia pun menulis surat di Kota Manado pada 15 September 2021, yang ditujukan kepada orang nomor satu di organisasi Polri. Junior merupakan abiturien Akademi Militer (Akmil) 1988 yang merintis karier di korps Zeni TNI AD. Dia pernah menjadi Komandan Kodim 021/Tapanuli Tengah, dan Staf Khusus Direktur Zeni Angkatan Darat (Dirziad). “Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan Ketuhanan Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih Yang bernama Yehuwa,” kata Junior mengawali suratnya yang ditujukan ke Jenderal Listyo. Junior memberitahukan dan bermohon agar Babinsa jangan dibuatkan surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan Negara di darat. “Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya,” tulisnya. Junior beritahukan kepada Bapak Kapolri, bahwa ada rakyat bernama Bapak Ari Tahiru rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT Ciputra International/Perumahan Citraland. “Bapak Ari Tahiru sampai (dengan) surat ini dibuat masih ditahan (± 1/2 bulan). Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas/diduduki oleh PT Ciputra International/Perumahan Citraland (memang beberapa penghuni anggota Polri),” lanjutnya. “Bapak Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa, itu pun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado,” ungkap Junior. Selain itu, menurut Junior, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030 K tahun 2016. Atas laporan PT Ciputra International/Perumahan Citraland, Polresta Manado membuat surat panggilan kepada Babinsa. “Akhir kata Demi Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela rakyat miskin/kecil dan jangan bela perusahaan yang merampas tanah-tanah rakyat. Terima kasih, semoga diberkati Allah Yehuwa,” tulis Junior. “Saya Tentara Rakyat! Junior Tumilaar.” (mth)