bumn-lembaga-di-bawah-kemenkeu
BUMN-Lembaga di Bawah Kemenkeu Setorkan Dividen Rp3,1 Triliun
Jakarta, FNN - BUMN/lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kurun waktu lima tahun terakhir yakni 2016 sampai 2020 telah menyetorkan dividen sebesar Rp3,1 triliun kepada pemerintah. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Meirijal Nur menyatakan BUMN/Lembaga tersebut juga telah membayar pajak Rp7,3 triliun dalam periode yang sama. “Ini angka dividen yang sudah disetorkan oleh BUMN dan lembaga di bawah Kementerian Keuangan,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat. Meirijal merinci untuk dividen dengan total Rp3,1 triliun meliputi Rp444 miliar pada 2016, Rp476,08 miliar pada 2017, Rp587,63 miliar pada 2018, Rp716,1 miliar pada 2019, dan Rp887,18 miliar pada 2020. Sementara untuk setoran pajak sebesar Rp7,3 triliun terdiri dari Rp1,32 triliun pada 2016, Rp1,39 triliun pada 2017, Rp1,38 triliun pada 2018, Rp1,66 triliun pada 2019, dan Rp1,52 triliun pada 2020. Meirijal menuturkan pemerintah ingin dividen dari BUMN/lembaga di bawah Kemenkeu ini dapat meningkat terus setiap tahun dan untuk 2021 diharapkan dapat mencapai Rp1 triliun. “Kalau harapan kita sih inginnya 2021 bisa mencapai Rp1 triliun, tapi kami katakan dividen bukan target utama,” ujarnya. Meirijal menegaskan prestasi BUMN/lembaga tidak hanya diukur dari besaran dividen atau pajak yang disetor melainkan juga dampak-dampak yang dirasakan masyarakat sehingga memberikan akselerasi bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini sejalan dengan misi BUMN/lembaga sebagai agent of development sehingga merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan pembangunan-pembangunan bagi negara. “Pemerintah dalam mengelola BUMN ini tidak hanya melihat seberapa besar dividen yang disetorkan tapi juga seberapa besar dampak aktivitas BUMN terhadap perekonomian,” tegasnya. Sementara itu pemerintah sendiri telah melakukan investasi jangka panjang permanen kepada sejumlah BUMN, Badan Layanan Umum (BLU), dan lembaga lainnya. Hingga 2020 investasi permanen yang dilakukan oleh pemerintah sebesar Rp3.031 triliun termasuk di dalamnya berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN/lembaga di bawah Kemenkeu sebesar Rp82,1 triliun. (mth)