di-kota-malang
Tim Kemensos Beri Pendampingan Korban Penganiayaan di Kota Malang
Malang, FNN - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, termasuk pada saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kemensos, Ajeng Rahayu Prastiwi dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Kota Malang, Jumat, mengatakan kondisi psikologis korban kekerasan seksual dan penganiayaan berinisial HN saat ini sudah semakin membaik. "Kondisi psikologis HN lebih tenang sudah lebih bergembira. Kedekatan yang kami bangun tampaknya membawa hasil. Kami bersiap mendampingi korban untuk memberikan keterangan kepada penyidik," kata Ajeng. Ajeng menjelaskan Kementerian Sosial melalui Sakti Pensos mengambil peran sejak awal kasus ini berkembang. Kini, korban tersebut berada di bawah pengawasan penuh dan pendampingan di Unit Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak (PPSPA) Bima Sakti di Kota Batu. Tim pendamping, lanjutnya, terus membangun kedekatan dengan korban dan memberikan penguatan sosial emosional kepada korban yang berusia 13 tahun tersebut. Pendampingan yang dilakukan tersebut, sesuai dengan instruksi Menteri Sosial Tri Rismaharini. Tim Balai Antasena bekerja sama dengan Sakti Peksos dan Dinas Sosial Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) juga akan memberikan pendampingan untuk proses BAP ketiga. Pendampingan itu akan diberikan dalam proses BAP ketiga yang akan dilakukan di Polresta Malang Kota. Selain itu, tim juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan rekomendasi terhadap para pelaku sebelum P21. Dalam kesempatan itu, Pekerja Sosial dari Balai Antasena Magelang Diamira yang melakukan pendampingan menambahkan dengan berbagai terapi yang dilakukan oleh tim sudah memberikan dampak positif bagi korban. Saat ini, korban bisa berkomunikasi dengan baik walau masih menyisakan trauma terhadap para pelaku. Korban juga masih mengeluhkan rasa sakit di kepala dan perut. "Korban juga telah mulai terbiasa dengan kedatangan orang yang ikut membantu korban dalam kasus ini. Korban memerlukan waktu istirahat yang cukup dan pengobatan lebih lanjut," tambah Diamira. Sebagai informasi, korban yang berusia 13 tahun tersebut, dianiaya oleh sekelompok temannya pada 18 November 2021. Kejadian tersebut bermula pada saat korban dibawa oleh salah satu tersangka ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan. Kemudian istri siri dari tersangka pelaku persetubuhan tersebut mengetahui kejadian itu. Istri siri pelaku persetubuhan, kemudian membawa beberapa orang temannya untuk menginterogasi korban dan melakukan tindakan kekerasan. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi yang masih berstatus anak-anak. Dari total sepuluh anak tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan penganiayaan. Sementara tiga lainnya, dikembalikan kepada orang tua. Dari tujuh tersangka itu, satu orang merupakan pelaku persetubuhan sementara enam lainnya pelaku kekerasan. Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, dan satu lainnya tidak ditahan karena berusia di bawah 14 tahun. (mth)