dpd-ri
Konflik Antarkelompok Masyarakat Akibat Ambang Batas Pencalonan Presiden
Sijunjung, FNN - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, potensi konflik antarkelompok terjadi sejak polarisasi masyarakat menguat. Hal ini adalah akibat kontestasi pemilihan langsung presiden yang disertai dengan ambang batas pencalonan atau presidential threshold (PT). Hal itu disampaikan LaNyalla saat membuka Rapat Kerja Nasional Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPP LIRA) secara virtual, Jumat, 26 November 2021, dari Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. "Kita semua pasti mengenal istilah presidential threshold. Di sinilah akar masalahnya. Karena akibat aturan ambang batas inilah pasangan calon yang dihasilkan terbukti sangat terbatas," tutur LaNyalla. Celakanya, kata dia, dari dua kali pemilihan presiden, negara ini hanya mampu menghasilkan dua pasang calon yang head to head. Sehingga dampaknya terjadi polarisasi masyarakat yang cukup tajam. Hal itu diperparah dengan semangat antarkelompok agar selalu melakukan antitesa atas output pesan yang dihasilkan. Apakah itu dalam bentuk kalimat verbal, maupun simbol dan aksi. Ditambah lagi dengan pola komunikasi elit politik yang juga mengedepankan kegaduhan, sehingga semakin lengkap pembelahan yang terjadi di masyarakat. "Puncaknya, anak bangsa ini secara tidak sadar membenturkan vis-à-vis Pancasila dengan Islam hanya karena semangat melakukan apa pun yang bersifat antitesa untuk menjelaskan identitas dan posisi. Padahal, tidak satu pun tesis yang bisa menjelaskan pertentangan antara Pancasila dengan Islam," kata LaNyalla dalam siaran persnya yang diterima FNN.co.id, Jumat, 26 November 2021 malam. Padahal, politik aliran yang terjadi di masa lampau, antara kaum nasionalis dan agama, hanya bersaing dalam perolehan kursi partai politik. "Pembelahan itu tidak diikuti dengan polarisasi yang begitu tajam sampai ke akar rumput dan menahun," papar LaNyalla. Bahkan, almarhum Gus Dur saat itu memiliki banyak joke-joke segar dengan menggunakan idiom-idiom PNI, PSI, Masyumi dan NU. Tanpa ada yang merasa tersinggung, karena memang kompetisi mereka berada di dalam track, sebagai partai politik dengan platform ideologi partainya masing-masing. Tetapi kemarin, anak bangsa disuguhi kegaduhan nasional. Disuguhi pertunjukkan drama kolosal yang tidak bermutu. Di mana sesama anak bangsa saling melakukan persekusi, saling melaporkan ke ranah hukum. "Seolah tidak ada lagi ruang dialog dan tukar pikiran. Semakin menjadi lebih parah, ketika ruang-ruang dialog yang ada juga semakin dibatasi dan dipersekusi, baik secara frontal oleh pressure group, maupun dibatasi secara resmi oleh institusi negara," ujarnya. Kita menyaksikan sweeping bendera, sweeping kaos, sweeping forum diskusi, pembubaran pengajian dan sebagainya. Hal itu sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi, tetapi lebih kepada tradisi bar-bar. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika sejumlah lembaga internasional menyebutkan, indeks demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran. "Inilah dampak buruk atau mudarat dari penerapan ambang batas pencalonan presiden atau dalam kasus tertentu juga terjadi di ajang pemilihan kepala daerah, di mana rakyat dihadapkan hanya kepada dua pilihan," tutur LaNyalla. Padahal, kata LaNyalla, ambang pencalonan presiden itu sama sekali tidak ada di dalam konstitusi kita. "Yang ada adalah aturan ambang batas keterpilihan. Hal itu dimaksudkan supaya menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar. Hal itu seperti diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen di Pasal 6A Ayat (3) dan (4)," ujar dia. Sedangkan ambang batas pencalonan sama sekali tidak ada. Aturan tersebut hanya diatur dengan Undang-Undang tentang Pemilu, di mana Undang-Undang yang masih berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. "Aturan tersebut sama sekali tidak derivatif dari Undang-Undang Dasar kita. Akan tetapi, saat dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinyatakan oleh MK sebagai sebuah open legal policy atau wewenang pembuat Undang-Undang," ucapnya. . Pertanyaannya adalah desain siapakah ini? Siapa yang berkepentingan atau siapa yang mengambil keuntungan dengan ricuhnya bangsa ini? Siapa yang mengambil manfaat dari lemahnya persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa? Hal inilah yang menurut LaNyalla harus menjadi perhatian Pemuda LIRA dalam Rakernas tersebut. "Sehingga Pemuda LIRA dapat mengambil peran kebangsaan yang besar untuk Indonesia yang lebih baik. Kita harus berani melakukan koreksi untuk tujuan Indonesia yang lebih baik, untuk Indonesia yang lebih berdaulat dan berdikari, serta mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tuturnya. Termasuk, melakukan koreksi atas sistem ekonomi negara ini. DPD RI akan sekuat tenaga memperjuangkan hal itu. Tentu DPD RI akan mendapatkan dorongan energi bila para Pemuda LIRA se-Indonesia juga memiliki agenda yang sama.(MD).
Guru Harus Menjadi Prioritas Investasi
Indonesia seharusnya berinvestasi pada guru dan pendidikan secara umum. Kurangi atau tunda dulu investasi pada proyek-proyek besar yang belum menjadi kebutuhan utama. Alihkan untuk peningkatan kualitas hidup dan kompetensi guru, bangun sekolah, dirikan madrasah, tumbuhkan pusat-pusat ilmu pengetahuan. Oleh: Tamsil Linrung SEPERTI biasa, SETIAP 25 November bertabur kata elok tentang guru. Di sana-sini, seremoni hari guru terlihat semerbak. Para pelajar merangkai puisi, birokrat berteori, dan pengamat mengkritisi. “Bergerak Dengan Hati, Pulihkan Pendidikan,” begitu tema hari guru tahun ini. Maka, ayo kita bicara dengan hati. Empat puluh tahun lalu, Iwan Fals menggubah lagu Oemar Bakri. “Jadi guru jujur berbakti memang makan hati…” begitu salah satu liriknya. Kini, empat puluh tahun berlalu, lirik itu agaknya masih relevan. Padahal, tema lagunya diinspirasi kisah hidup oleh seorang guru yang mengabdi di zaman Jepang hingga pascakemerdekaan. Namanya Abah Landoeng, hidupnya sederhana. Kini berusia 94 tahun dan tinggal di daerah Cimahi, Jawa Barat. Menuju ke rumahnya harus melewati gang kecil yang hanya bisa dilalui sepeda motor. Kini, umur republik telah 76 tahun dan usia reformasi sudah 23 tahun. Tetapi, kehidupan sebagian guru tidak jauh beda dengan Abah Landoeng. Kemerdekaan bangsa belum sepenuhnya memerdekakan guru. Mereka terjajah oleh pengabdian dengan penghasilan di bawah standar. Ada yang bahkan hanya menerima Rp200-300 ribu, itu pun per tiga bulan. Sungguh tidak manusiawi. Mereka yang bergaji rendah umumnya guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagian besar di antaranya adalah guru honorer. Namun, ekspektasi orang tua siswa yang menitipkan anaknya di sekolah tidak mengenal itu. Seperti kita, semua orang tua ingin anaknya dididik oleh guru berpengetahuan luas, berkepribadian baik, paham perubahan zaman, mengerti teknologi, dan menguasai psikologi siswa. Abad 21 menuntut peran guru melampaui sekat ruang kelas. Guru dituntut tidak sekadar mengajar, tetapi juga menjadi agen perubahan sekolah, aktif di ruang-ruang sosial dan menunjukkan diri pada bidang politik kebangsaan. Namun, bagaimana mungkin kita berharap lebih, jika urusan perut saja mereka masih bingung? Kita membangun infrastruktur ini dan itu. Sebagian tidak tepat sasaran, sebagian lagi menggerogoti anggaran negara. Kereta cepat Jakarta- Bandung, misalnya. Atau Bandara Kertajati, Sumedang, Jawa Barat yang berubah menjadi bengkel pesawat, Bandara Jogja yang sepi dan terancam bangkrut, Bandara Kualanamu yang 49 persen sahamnya dijual ke asing, dan lain-lain. Jumat 23 Juli 2021, media Kontan online menuliskan judul besar: Puluhan Jalan Tol Milik BUMN Bakal Dijual, Tiga Investor Asing Siap Memborong. Sudah begitu, pemerintah tidak surut langkah merencanakan pemindahan Ibu Kota Baru, sementara ibu kota negara yang saat ini ada masih sangat representative, lebih dari sekadar layak. Cobalah dihitung-hitung, berapa duit negara yang habis untuk itu? Berapa yang mubazir? Belum lagi sejumlah di antaranya lenyap dikorupsi. Bahkan dalam urusan bantu sosial kepada rakyat miskin saja dengan tega ditilap menteri yang mengurusinya, yaitu Menteri Sosial waktu itu Juliari Peter Batubara. Begitulah, kita menumpuk hutang demi pembangunan, tetapi luput membangun kehidupan guru, para pencetak SDM itu. Pemerintah harusnya sadar, ada jasa guru pada semua orang hebat tanah air. Maka jika gurunya hebat, di masa depan akan bermunculan orang-orang Indonesia yang lebih luar biasa lagi. Indonesia seharusnya berinvestasi pada guru dan pendidikan secara umum. Kurangi atau tunda dulu investasi pada proyek-proyek besar yang belum menjadi kebutuhan utama. Alihkan untuk peningkatan kualitas hidup dan kompetensi guru, bangun sekolah, dirikan madrasah, tumbuhkan pusat-pusat ilmu pengetahuan. Kita harus menyadari, ada kekeliruan dalam menentukan skala prioritas pembangunan. Tidak perlu malu, tengsin, atau merasa gagal. Tidak mudah memang, tetapi bukan hal yang mustahil. Karena tujuan kita bukan saling menyalahkan, tetapi saling mendukung dalam memilih ikhtiar terbaik demi masa depan negeri. Diakui atau tidak, sangat terasa bahwa kohesivitas sosial mulai merenggang. Oligarki menguat, kesenjangan melebar, keakraban beragama terusik dan ketenteraman bernegara mulai mengikis di tengah merajalelanya fitnah, saling tuding, dan saling lapor. Di hulu, guru telah berupaya menciptakan kader-kader bangsa unggulan, tetapi di hilir politik kekuasaan memelintir segalanya. Jika situasi itu menjadi wajah baru Indonesia kini, lalu bagaimana wajah negeri di masa depan? Pulihkan Pendidikan. Pulihkan pendidikan. Dua kata dalam tema hari guru ini seolah menegaskan pengakuan negara bahwa ada problem di sektor pendidikan kita. Guru adalah salah satu elemen pendidikan itu. Maka keseriusan kita mengurus sektor pendidikan, semestinya juga tercermin dalam upaya mengatrol derajat dan kualitas guru, khususnya problem guru honorer yang super akut. Pemerintah telah memberi solusi dengan meluncurkan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, solusi ini memunculkan problem baru, seperti penolakan sebagian guru honorer, persoalan teknis pelaksanaan tes, kualifikasi peserta, nilai ambang batas, dan seterusnya. Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam 5-6 bulan terakhir bekerja ekstra keras guna memberikan alternatif solusi. Pansus sekaligus melakukan mekanisme check and balances terhadap jalannya program PPPK, melakukan evaluasi agar program PPPK tahap dua berjalan lebih baik. Faktanya, realisasi penerimaan guru honorer dalam seleksi PPPK tahun ini masih sangat kecil. Dari lebih sejuta lowongan guru PPPK yang dibuka, hanya separuhnya saja atau 506.252 yang mendaftar. Dari jumlah tersebut, hanya 173.329 guru honorer yang lulus tahap awal. Jumlah ini jelas masih jauh dari harapan. Faktor yang memengaruhi banyak. Selain penolakan sebagian guru honorer, ada kekhawatiran dari pemerintah daerah bahwa anggaran pengadaan guru PPPK akan menggerus keuangan daerah. Maklum saja, gaji guru PPPK disuplai APBD. Sementara pemerintah pusat menegaskan, gaji guru PPPK telah masuk dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan kepada pemerintah daerah. Angkanya mencapai Rp19,4 triliun. Apa pun itu, minimnya guru honorer yang terjaring mengindikasikan, dalam masa tertentu, negeri ini masih akan memiliki guru honorer. Jumlah guru honorer saat ini adalah sebanyak 742.459 orang. Sedangkan yang lulus PPPK tidak sampai seperempatnya. Padahal, UU sesungguhnya tidak lagi mengenal istilah guru honorer. Lalu, bagaimana status dan perlindungan hukum bagi guru honorer yang belum terjaring, namun masih tetap mengabdi di sekolah-sekolah? Pemerintah harus memperhatikan mereka. Meski dipandang sebagai solusi, namun program PPPK bukan payung hukum. Pengabaian terhadap hak-hak guru honorer adalah pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). Demikian pula ketiadaan aturan dan perlindungan hukum terhadap sebuah profesi yang eksis, namun tidak diakui Undang-Undang. Itu kalau kita ingin bicara dengan hati, dari hati ke hati, dan bukan sekadar slogan. Selamat hari guru! Penulis adalah Ketua Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI.
Dewan Perwakilan Daerah Ajak Rakyat Tolak Ambang Batas Calon Presiden 20 Persen
Jakarta, FNN – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus berjuang menghapuskan sistem ambang batas presidensial atau presidential threshold (PT) 20 persen menjadi nol persen. Semua pihak diajak melakukan perlawanan dan menolak secara beramai-ramai sistem yang telah menyebabkan terbelahnya rakyat itu. Pemberlakuannya telah menyebabkan munculnya masalah dalam kepemimpin nasional. “Presidential Threshold telah menimbulkan pembelahan dan mencederai demokrasi,” kata Ketua Kelompok DPD di MPR, Tamsil Linrung kepada FNN. Perbincangan tersebut bisa ditonton di FNN TV YouTube Channel. Ia meyebutkan, PT telah menyebabkan masyarakat terbelah. Hingga sekarang, hal itu (terbelah) masih terasa, meskipun kubu 02 (Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno) sudah masuk ke kabinet Jowo Widodo- Ma’ruf Amin. PT itu dimaksudkan agar mereka yang akan maju menjadi calon presiden harus ada batasannya. Padahal, yang diinginkan, setiap orang yang ingin maju menjadi calon presiden sudah benar, tetapi dengan pembatasan melalui kriteria tertentu, bukan membatasi lewat persentasi. Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah 4 kali diamandemen, akhirnya membatasi. Pasal 6 (a) benar menyebutkan, calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai atau gabungan partai peserta pemilihan umum (Pemilu). Kemudian, dibuat satu undang-undang yang menetapkan ambang batas presidensial. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang syarat partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres dan capres harus memiliki 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25 persen suara sah di tingkat nasional. Menyikapi hal itu, DPD berusaha sekuat tenaga agar PT itu menjadi nol (0) persen. Seluruh elemen masyarakat diminta turut menolak PT 20 persen dan 25 persen. Semestinya, partai-partai peserta pemilu pempersoalkan pembatasan 20 persen atau 25 persen. “Kalau pembatasannya dibuat 60 persen bagaimana? Pembatasan itu menyebabkan terbelahnya masyarakat dan juga di parlemen. Pembelahan tersebut lebih parah dengan pembatasan yang hanya dua pasangan capres dan cawapres. Fenomenanya sekarang terlihat jelas dan masih terasa,” katanya. Sekarang koalisinya sudah kelihatan terbelah. Ada tujuh partai yang dipersilahkan sebagai koalisi istana. Secara keseluruhan tujuh partai itu suaranya 82%. Berarti yang tersisa adalah 18% berarti. Pembelahan itu mengakibatkan yang 18% tidak akan mungkin bisa mengajukan calon karena tidak mencukupi, yaitu Demokrat dan PKS. Terkait dengan PT itu, pihaknya juga sudah siap melakukan uji materi atau yudicial review ke Mahkamah Konstitisi. Ada suara yang menyebutkan tidak memiliki legal standing, karena DPD adalah bagian dari pembuat undang-undang. Terhadap suara sumbang itu, mereka sudah berkonsultasi dengan Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK. Intinya, DPD bisa mengajukan uji materi, karena selama ini senator tidak ikut menyetujui UU yang mengatur ambang batas itu. DPD hanya tidak ikut dalam perdebatan sebuah undang-undang, tetapi hanya sebatas mengusulkan dan hanya mempertimbangkan. Jadi, katanya hanya masuk dalam lingkup memperhatikan. “Apakah mungkin diperhatikannya bagaimana? Dilihat amplopnya (usulannya) atau tidak dilihat isinya...” katanya berseloroh. DPD berharap supaya MK betul-betul meninggalkan legesi untuk kehidupan demokrasi yang lebih baik. Berharap seperti itu karena nanti, saya kira ketika datang para guru besar datang mantan ketua MK yang sama-sama mendorong yudicial review. Dalam perkiraannya, dorongan penghapusan terhadap PT itu kian membesar. Apalagi, di dalam MK sudah ada yang sependapat dengan DPD. Misalnya, Saldi Isra setuju dengan pendapat mereka. Ada lagi yang masih setengah hati mendukung. Jika empat dari 9 anggota MK sependapat dengan penghapusan PT, maka tinggal satu lagi diharapkan berbalik (menjadi pro DPD). Bahkan, saya pikir, kalau jernih sekali membaca apa yang menjadi dasar pikiran Saldi Isra (mendukung uji materi) itu, mestinya pimpinan MK dan semua anggotanya lainnya mengikuti. Tamsil juga menjelaskan rencana lembaganya yang akan menyelenggarakan simposium kebangsaan yang berkaitan dengan wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Melalui simposium tersebut diharapkan bisa diperoleh konstitusi negara yang ideal, sehingga Indonesia ke depan betul-betul bisa menjalankan demokrasi dengan baik. “Seluruh anggota DPD akan bergerak menyerap aspirasi masyarakat mengenai amandemen tersebut. Kami ingin kalibrasi atau meluruskan kiblat bangsa, sehingga tepat,” kata Tamsil Linrung. (MD/M.Anwar Ibrahim-Job).