dpr
Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Jakarta, FNN - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan, karena terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar, kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.\"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,\" kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.Majelis hakim, yang terdiri dari Muhammad Damis, Fazhal Hendri dan Jaini Bashir, juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun ke depan.\"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,\" tambah Hakim Damis.Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.\"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahan, terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan keluarga,\" ungkap Damis, sebagaimana dikutip dari Antara.Perkara ini diawali saat KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, sejak 8 Oktober 2019, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado, yang juga kader Partai Golkar, tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Azis meminta bantuan penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin, yang telah menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.Azis lalu bertemu dengan Stepanus Robin di rumah dinas Azis pada Agustus 2020, guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza, terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu, dengan imbalan uang sejumlah Rp 4 miliar, dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta.Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan pembagian Stepanus Robin menerima Rp 100 juta dan Maskur Husain menerima Rp 200 juta. Uang tersebut ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali, masing-masing sejumlah Rp 50 juta, yaitu pada tanggal 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang tunai 100.000 dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.Selanjutnya, sejumlah 36.000 dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sisanya sebanyak 64.000 dolar AS ditukarkan di money changer menjadi sejumlah Rp 936 juta.Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp 300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong.Selain pemberian itu, pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan jumlah keseluruhannya senilai 171.900 dolar Singapura.Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di money changer, dengan menggunakan identitas temannya bernama Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah, menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp 1.863.887.000.Sebagian uang tersebut lalu diberikan Robin kepada Maskur Husain pada awal September 2020, sejumlah Rp1 miliar dan Rp 800 juta, pada September 2020.Sehingga, total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS. Terhadap putusan tersebut, Azis Syamsuddin dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. (MD).
Sebanyak 15 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Demonstrasi Anarkis
Jakarta, FNN - Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh anggota Pemuda Pancasila (PP) di Gedung DPR/DPD/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021 berakhir ricuh. Kericuhan menyebabkan satu anggota polisi, Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali dikeroyok pendemo. Peristiwa tersebut menyebabkan polisi bertindak tegas membubarkan mereka. Bahkan Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi naik ke mobil komando meminta pelaku pengeroyokan anggota polisi menyerahkan diri. Selain itu dia meminta aksi demo segera bubar. Tidak lama setelah itu polisi lansung bergerak membubarkan massa. Menurut pengamatan wartawan FNN di lokasi lansung kocar-kacir dikejar polisi. Akibat peristiwa pemukulan terhadap polisi dan aksi anarkis lainnya, 15 anggota PP dijadikan tersangka. Penetapan tersangka itu juga karena polisi menemukan senjata tajam yang dibawa anggota pendemo. "Dalam kegiatan demo tadi kami amankan 15 tersangka. Sudah ditetapkan tersangka, sudah diperiksa tadi di awal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan. Zulpan mengatakan, total ada 21 orang yang ditangkap terkait unjuk rasa tersebut. Tetapi, hanya 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena dapat membahayakan orang lain," ujar Zulpan. Dia menuturkan, , lima orang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Satu orang lainnya masih diperiksa secara terpisah atas dugaan pengeroyokan terhadap Kapala Bagian Operasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar, Dermawan Karosekali. Ke-15 tersangka itu langsung ditahan oleh pihak Kepolisian guna pemeriksaan intensif. "Nanti kami (polisi) periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," kata Endra Zulpan. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. (Muhammad Anwar Ibrahim/FNN/Antara).
Partai Demokrat Dukung Penguatan Dewan Perwakilan Daerah Setara Dengan DPR
Jakarta, FNN – Partai Demokrat (PD) mendukung penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI agar setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Partai besutan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga mendukung upaya yang dilakukan berbagai pihak, termasuk DPD dalam menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) pencalonan presiden oleh partai peserta pemilu, menjadi nol persen. PD menyampaikan dukungan tersebut dalam dialog dengan DPD yang dipimpin oleh Ketua Kelompok DPD MPR RI, Tamsil Linrung, di Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Dalam pertemuan itu, Tamsil antara didampingi Muhammad Syukur (sekretaris), Fahira Idris, Eni Sumarni dan Muhammad Ajbar. Sedangkan pengurus PD yang ikut dalam pertemuan tersebut antara lain, Wakil Ketua Umum PD, Marwan; Sekretaris Jenderal PD, Teuku Rifki; Ketua Kajian Ketatanegaraan, Andi Timo. Ketua Umum PD, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak hadir karena masih di Amerika Serikat mendampingi ayahnya yang masih menjalani pengobatan setelah operasi kista. Dialog berlangsung cair. PD juga menegaskan dukungan terhadap upaya amandemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Hanya saja, harus dilakukan secara ketat dan terbatas. Dukungan PD tersebut berarti semakin menambah deretan kalangan yang setuju atas berbagai gagasan yang dilontarkan DPD, terutama penghapusan PT. Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti bersama timnya adalah penggagas perlunya penghapusan PT menjadi nol persen. Dengan cara itu, sangat dimungkinkan munculnya calon perseorangan dalam perebutan kursi presiden lewat Pemilihan Umum Presiden (Pilpres). Jika hal itu lolos, sangat dimungkinkan DPD bisa mengajukan calon se ndiri, karena jumlah anggotanya 136 orang. Kalau jumlah tersebut diasumsikan sebagai parpol peserta Pemilu, DPD adalah nomor 1, mengalahkan PDIP dengan 128 kursi dari 575 kursi DPR RI atau 22,26 persen. (MD)
Mahasiswa dan Pemuda Pancasila Demo di DPR
Jakarta, FNN - Dua kelompok massa mengadakan demonstrasi di sekitar gedung DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021 siang ini. Kedua kelompok mendatangi gedung dewan dengan tuntutan yang berdeda. Berdasarkan pantauan wartawan FNN.co.id, massa Pemuda Pancasila (PP) datang lebih duluan sekitar pukul 13.00. Kemudian, sekitar pukul 14.00 tiba massa mahasiswa yang bergabung dalam Forum Silaturrahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK). Kedatangan massa PP bermaksud meminta anggota DPR, Junimart Girsang meminta maaf karena mengeluarkan pernyataan agar organisasi berseragam loreng merah itu dibubarkan. Padahal, anggota DPR dari PDIP itu sudah menyampaikan permohonan maaf. Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam FSLDK sempat khawatir ketika mendapat informasi ada massa PP yang demo, dan berada di gerbang utama gedung parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto. Para mahasiswa khawatir terjadi bentrok. Tuntutan mereka agar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek)Nomor 30 Tahun 2021 segera dicabut. Dalam pandangan dan pendapat mereka, peraturan tersebut dapat menjadi pintu masuk kebebasan seks di kalangan mahasiswa atau kampus. Mereka juga menuntut agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dibatalkan. Sebab, dalam kajian mereka, RUU tersebut juga mengandung unsur-unsur kebebasan seks. Selain itu juga bisa menjadi pintu masuk LGBT (Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender), serta pernikahan sesama jenis. (Muhammad Anwar Ibrahim/FNN).