dprd-banjarmasin

DPRD Banjarmasin Usulkan Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular

Banjarmasin, FNN - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penanggulangan wabah penyakit menular. "Berkaca pada pandemi COVID-19 ini, daerah kita perlu perda tentang penanggulangan wabah penyakit menular ini," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno di Banjarmasin, Sabtu. Karenanya, kata dia, pihaknya di dewan mengusulkan raperda inisiatif tentang penanggulangan wabah penyakit menular tersebut untuk jadi program legislasi (Prolegda) tahun 2022. "Uji publik kan sudah kita lakukan terkait raperda ini," ungkapnya. Dia pun menyampaikan, penanggulangan wabah penyakit menular seperti COVID-19 yang melanda negeri ini hingga hampir 2 tahun lamanya hingga sekarang belum usai, harus ada dasar hukum untuk penanganannya secara kontinu oleh pemerintah kota. "Langkah-langkah seperti apa nanti, biar dipembahasannya akan berkembang," ucap Tugiatno. Kasubbag Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah 2 Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel Andik Mawardi menyatakan, Raperda tentang penanggulangan wabah penyakit menular ini sebuah jawaban tentang kondisi saat ini. "Sangat bagus sekali DPRD Kota Banjarmasin mengajukan raperda inisiatif ini," ujarnya usai mengikuti uji publik Raperda tersebut di gedung dewan kota, Kamis (18/11). Sebab, ungkap dia, undang-undang belum banyak juga mengatur terkait masalah tersebut, hingga pemerintah daerah juga kesusahan bagaimana arah penanganannya. "Sehingga dengan ada Perda ini nantinya bisa betul-betul nyata ranah pemerintah daerah untuk menanganinya," ujar dia. "Hari ini ada wabah COVID-19, kita tidak tahu nantinya apa lagi, moga jangan sampai ada, tapi kalau ada, perangkat hukumnya sudah ada," ucap Andik. Pihaknya pun di Biro Hukum Pemprov Kalsel menyarankan ada rencana konvergensi penanggulangan wabah ketika terjadi. "Hukum memang harus demikian, ke depan memandangnya, jangan sampai terjadi hukum tidak bisa menjangkaunya," ujar dia. "Kita itu sering tergopoh-gopoh, sudah kejadian baru mencari apa dasar hukumnya, jadi bagus disiapkan dulu produk hukum daerah, kita apresiasi atas inisiatif DPRD Kota Banjarmasin ini," pungkas Andik. (mth)