dprd-kota-palangka-raya

DPRD Kota Palangka Raya Minta Pemerintah Segera Sampaikan UMK

Palangka Raya, FNN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto meminta pemerintah setempat segera menyampaikan usulan rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. "Kami harap penetapan nilai UMK segera dibahas pemerintah kota dan disampaikan ke pemprov. Ini sesuai arahan, bahwa bupati dan wali kota diminta mengajukan rekomendasi ke gubernur sebelum 26 November," kata Sigit di Palangka Raya, Sabtu. Sigit pun meminta penetapan usulan upah minimum di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dan komponen kebutuhan hidup layak. "Kemudian juga komponen-komponen lain yang terjadi saat ini. Tujuannya, besaran nilai upah minimum kota dapat memenuhi hak-hak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja," kata Sigit. Tahun sebelumnya upah minimum "Kota Cantik" Palangka Raya 2021 ditetapkan di angka Rp2,93 juta lebih. Nilai UMK itu tidak ada perubahan dari tahun 2020. UMK Kota Palangka Raya itu urutan dua terendah untuk wilayah 13 kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalimantan Tengah. Upah minimum terendah di Kalteng pada tahun yang sama yakni di Kabupaten Kapuas senilai Rp2,90 juta lebih. Sementara urutan upah minimum tertinggi di Kalteng yakni Kabupaten Barito Utara sebesar Rp3,30 juta lebih. Disusul Kabupaten Barito Selatan senilai Rp3,24 juta lebih. Sementara itu, sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Syahri Tarigan meminta pemkab/pemkot mengajukan rekomendasi (UMK) 2022 kepada gubernur sebelum 26 November 2021. "Gubernur akan menetapkan UMK 2022 selambatnya pada 30 November 2021 mendatang," katanya. Saat ini Pemprov Kalteng telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 mengalami kenaikan jika dibanding 2021, yakni menjadi sebesar Rp2,922 juta lebih. Syahril menuturkan, dalam penetapan UMP pemprov telah melaksanakan sidang dewan pengupahan dan dalam penerapannya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Formula yang digunakan dalam penyesuaian UMP 2022 sesuai dengan yang diamanatkan dalam PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yakni memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, serta pertumbuhan ekonomi maupun inflasi (mth)