dua-terdakwa-korupsi-di-bank-ntt

Mahkamah Agung Vonis Penjara Dua Terdakwa Korupsi di Bank NTT

Kupang, FNN - Mahkamah Agung Republik Indonesia memvonis hukuman penjara terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi dana kredit investasi dan modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara lebih dari Rp128 miliar. "Berdasarkan petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI dua orang terdakwa divonis hukuman penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, Selasa. Terdakwa Muhammad Ruslan divonis 8 tahun penjara dengan Putusan Nomor 2554 K/Pid.Sus/2021 tanggal 9 Agustus 2021. Selain itu, MA menghukum Muhammad Ruslan dengan denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp9.509.924.588,00. Terhadap terdakwa Bong-Bong Suharso, MA memvonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta atau subsider selama 6 bulan kurungan. Dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, menurut Abdul Hakim, Kejati NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan segera melakukan eksekusi terhadap kedua terdakwa untuk menjalani hukuman penjara yang telah ditetapkan MA. "Putusan itu sudah final sehingga kedua terdakwa segera menjalankan hukuman sesuai dengan putusan MA," kata Abdul Hakim. (mth)