ekstasi-logo-moncler

Polisi Ungkap Ekstasi Logo Moncler Beredar di Kalsel

Banjarmasin, FNN - Polresta Banjarmasin mengungkap peredaran ekstasi logo Moncler di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilakukan seorang pemuda 26 tahun. "Ada 48 butir ekstasi logo Moncler warna silver dengan berat 19,68 gram disita sebagai barang bukti," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu. Diketahui sindikat peredaran ekstasi kerap memproduksi pil gedek tersebut dengan beragam bentuk dan warna. Kali ini, Moncler sebagai merek mode mewah Italia yang terkenal dijadikan logo memasarkan barang haram ekstasi. Tersangka berinisial HR ditangkap di rumahnya Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Selain ekstasi, petugas juga menemukan enam paket sabu-sabu dengan berat 17,19 gram dari penggeledahan kediaman sang pengedar. Kini polisi masih memburu jaringan bandar pengendalinya karena hasil pemeriksaan sementara penyidik, tersangka mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang jika ada pesanan narkoba. Termasuk jalur peredarannya juga ditelusuri apakah ekstasi dan sabu-sabu hanya dipasarkan di wilayah Banjarmasin ataupun juga daerah lainnya di Kalsel. "Untuk tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 112 dan atau 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Mars Suryo. (mth)