garuda-indonesia

Wakil Ketua MPR Dorong Upaya Penyelamatan Garuda Indonesia

Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mendorong Pemerintah untuk menyelamatkan Garuda Indonesia, karena merupakan maskapai strategis dan kebanggaan Indonesia yang harus diselamatkan dengan berbagai langkah-langkah penyelamatan. "Garuda Indonesia sangat lekat dengan masyarakat, terlebih merupakan kebanggaan kita bersama, sehingga perlu dilakukan penyelamatan agar Garuda Indonesia tidak bangkrut," kata Syarief Hasan dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu. Dia juga mendukung langkah restrukturisasi dan pemulihan kinerja Garuda Indonesia yang merupakan langkah penyelamatan yang akan didukung bersama. Langkah itu, menurut dia, sangat penting untuk mewujudkan Garuda Indonesia yang lebih adaptif dan efisien dalam pembiayaannya. Syarief juga menilai, Pemerintah harus memberikan perhatian terhadap BUMN-BUMN yang menyangkut hidup orang banyak, karena beberapa tahun terakhir, banyak BUMN yang pailit dan terancam bangkrut. "Pemerintah harus bisa mendeteksi BUMN yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti Garuda Indonesia untuk segera diselamatkan," ujarnya pula. Dia juga meminta Pemerintah harus menempatkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional di berbagai BUMN termasuk Garuda Indonesia, agar dapat terus tumbuh dan tidak terkontaminasi dengan hal-hal politis. (mth)

Putus Kontrak Secara Sepihak, PT SJL Bakal Gugat Garuda Indonesia

JAKARTA, FNN - PT Sumber Jaya Limec Cargo (SJL) akan menggugat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, cq Garuda Indonesia Cargo Center lantaran telah memutuskan kontrak kerjasama secara sepihak. Rencananya gugatan terhadap BUMN pernebangan itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pekan depan. Kuasa hukum PT SJL, Piter Siringoringo mengatakan, gugatan diajukan karena adanya keputusan pengelola kargo Garuda Indonesia yang melakukan pemutusan keagenan secara sepihak dengan SJL selaku mitra bisnisnya. Dia menilai penghentian kontrak itu janggal dan tidak lazim di mata hukum perjanjian. "Pemutusan kerjasama kontrak tidak lazim. Sesuai ketentuan perjanjian maka harusnya dibuat sama-sama tempat ada yang memberatkan pihak lain," "ujar Piter Siringoringo di Jakarta, Jumat (10/5/2019). Piter pun menilai, pemutusan pengelola kargo secara sepihak oleh Garuda telah cacat hukum. Karena jika mengacu hukum perjanjian maka harus ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masing - masing pihak. Yakni ada kewajiban pemberi pekerjaan dan ada haknya si penerima pekerjaan. Adanya kesamaan dalam hak dan kewajiban maka ada perjanjian. Terkait berapa nilai kerugian dari gugatan perdata tersebut, Piter mengaku sedang menghitungnya. Namun yang jelas gugatan perdata diajukan karena memang ada kerugian berupa materi dan immateril yang secara fisik dan mental yang dialami PT SJL. Apalagi PT SJL juga menjalin relasi dengan berbagai pihak. Sehingga dengan adanya pemutusan sepihak tersebut merugikan PT SJL. "Nilai kerugian itu sedang kita hitung, nanti tunggu saja berapa nilai kerugiannya," jelasnya. Direktur Utama SJL Lim Bendy membenarkan adanya pemutusan secara sepihak dan tanpa alasan. Padahal, kontribusi SJL ke Kargo Garuda rata-rata 600 ribu ton atau senilai Rp69 miliar per tahun. Lim mengungkapkan, sebelum pemutusan sepihak, awalnya pihak direksi kargo Garuda menanyakan soal tarif kargo domestik yang dikelola SJL, dikatakan terlalu murah sehingga bisa mengisi kargo sebesar itu. Dia mencontohkan, misalnya SJL diberikan kuota kargo 100 ton per bulan, dengan tarif lebih murah dari tarif umum. Namun ketika kuota dipenuhi, direksi kargo Garuda, ungkap Lim, malah mencurigai SJL memberikan upeti kepada petugas-petugas Kargo Garuda sehingga SJL diberikan tarif lebih murah. Pemutusan keagenan sepihak oleh Kargo Garuda dilakukan melalui surat nomor GARUDA/JKTGCA/20049/19 pada 4 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Pjs GM Cargo Sales Area Jakarta Raya Anandhito Prakoso. Dalam surat pemutusan keagenan itu disebutkan, merujuk pada syarat dan ketentuan keagenan kargo domestik dan internasional pasal 18 mengenai pencabutan status keagenan kargo. (rob)