gender-indonesia

KemenPPPA: ANRI Dukung Strategi Pengarusutamaan Gender Indonesia

Jakarta, FNN - Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Lenny N. Rosalin mengatakan bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mendukung implementasi strategi pengarusutamaan gender melalui inisiatif menyiapkan arsip untuk Ingatan Kolektif Dunia. “Inisiatif yang dilakukan ANRI dalam menyiapkan arsip gender sebagai Memory of the World (MoW / Ingatan Kolektif Dunia, red.) merupakan salah satu wujud implementasi pelaksanaan strategi pengarusutamaan gender oleh ANRI,” kata Lenny ketika memberi pidato kunci dalam seminar yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Arsip Nasional RI, Jumat. Seminar tersebut bertajuk “Persiapan Arsip Gender Sebagai Memory of the World” yang merupakan rangkaian dari Memory of the World Week atau pekan MoW yang diselenggarakan ANRI untuk menyukseskan persiapan penominasian Arsip Kartini dan Arsip Kongres Perempuan Indonesia I untuk menjadi MoW UNESCO. “Upaya untuk mewujudkan kesetaraan gender telah digariskan dalam Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Lenny. Mandat tersebut, ia melanjutkan, diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, yang kemudian setiap lima tahun dituangkan di dalam Peraturan Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. “Setiap tahunnya, (kesetaraan gender dimuat, red.) dalam Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah,” tuturnya. Melengkapi paparan tersebut, Lenny mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan strategi pengarusutamaan gender untuk mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia. Strategi tersebut dikuatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Strategi pengarusutamaan gender, tutur dia, dilakukan pemerintah dalam setiap tahapan dan proses pembangunan yang dimulai sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pengawasan, hingga audit. Seluruh tahapan tersebut dilakukan para pemangku kepentingan, terutama kementerian terkait dan pemerintah daerah, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa, kelurahan, dan dilakukan di semua bidang pembangunan, termasuk arsip, kata Lenny. (mth)