hak-asasi-manusia

HAM Norma Permudah Jalannya Fungsi Negara Layani Warga

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin mengatakan HAM adalah norma yang mempermudah jalannya fungsi negara dalam melayani masyarakat. "Namun, sayangnya kita di Indonesia acap kali instansi kenegaraan kalau bicara tentang hak asasi manusia malah menghindar," kata dia pada rangkaian kegiatan peringatan Hari HAM Sedunia Ke-73 yang dipantau di Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021. Alasannya, ujar Ketua Konsultan/Peneliti Papua Resource Center, YLBHI Jakarta periode 2015 hingga 2017 tersebut banyak pihak menganggap kalau bicara atau membahas HAM maka yang datang masalah semua. "HAM jadi masalah bila baru dibicarakan bukan di awal menjalankan fungsi negara," kata Amiruddin, sebagaimana dikutip dari Antara. Oleh karena itu, jika semua penyelenggara negara berpegang teguh pada konstitusi RI, maka HAM adalah norma yang harus dijalankan. Baik untuk menyiapkan setiap program negara atau pemerintah maupun dalam rangka mengevaluasi agar sasarannya tercapai. Sasaran yang ingin dicapai dari penerapan segala kebijakan negara tersebut ialah bagaimana membangun jiwa dan raga setiap warga negara. Sebab, hal itu adalah perintah konstitusi. Ia mengatakan kalau semua pihak menyadari perintah konstitusi tersebut dalam membangun tujuan bernegara, maka ketika membicarakan HAM adalah tugas dan tanggung jawab bersama terutama penyelenggara negara. Namun, bila hal itu tidak dijalankan maka setiap harinya akan ada atau muncul persoalan-persoalan baru seperti yang terjadi belakangan ini. "Karena sudah menjadi persoalan, rakyat dianggap rewel dalam mempertanyakan haknya," ujarnya. Padahal, jika dari awal seluruh kegiatan dan program pemerintah diukur dengan HAM dan dilaksanakan untuk tujuan pemenuhan HAM, persoalan-persoalan tidak akan sebanyak itu, kata Peneliti Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI Jakarta tahun 2006 hingga 2012 itu. "Kenapa, karena warga negara yang memiliki hak tadi sedari awal sudah diajak bicara," ujarnya. (MD).