izin-tambang-atlasindo-utama-dibekukan

Aktivitas Perusahaan Tambang Atlasindo Utama Dihentikan

Karawang, FNN - Tim Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi menghentikan aktivitas PT Atlasindo Utama Kabupaten Karawang. Hal tersebut dilakukan, menyusul adanya pembekuan izin perusahaan pertambangan batu andesit itu. "Kami sudah pasang pelang larangan aktivitas di area perusahaan itu," kata Taqiudin, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat dihubungi ANTARA dari Karawang, Senin, 27 September 2021. Pemasangan pelang larangan aktivitas itu dilakukan setelah Tim Gakkum KLHK menggelar kegiatan pengawasan di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada 21-24 September 2021. Setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, secara umum perusahaan itu sebenarnya masih memenuhi syarat administrasi. Namun ada masalah yang dialami PT Atlasindo Utama itu. Yaitu mengenai pembekuan izin dari Dinas Lingkungan Hidup setempat. Atas hal itulah Tim Gakkum KLHK melarang perusahaan itu beraktivitas, sampai memenuhi ketentuan sampai pembekuan izinnya oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat dicabut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan sebelumnya menyampaikan kalau izin tambang PT Atlasindo Utama telah dibekukan sejak beberapa tahun terakhir. Atlasindo mulai melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Karawang selatan pada 2006. "Mulai tahun itu, setiap lima tahun sekali, izinnya diperpanjang. Terakhir izinnya Diperpanjang pada 2017 oleh provinsi," tuturnya. Pada 2017 izin Atlasindo diperpanjang pemerintah provinsi, karena terjadi peralihan wewenang pertambangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi. Sesuai dengan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karawang, sejak tahun 2006 lalu Atlasindo melakukan pertambangan di lahan seluas sekitar 20 hektare. Namun, kini izin Atlasindo dibekukan. Itu dilakukan sejak 2018 karena terdapat ketidaksesuaian dokumen lingkungan tahun 2006 dengan tahun 2017. Pada tahun 2006, dokumen lingkungannya hanya untuk pertambangan. Namun, pada 2017, perusahaan itu melakukan produksi batu split. "Jadi dibekukan izinnya," ujarnya. (MD).