kasus-pengadaan-mobil-damkar
Kejati Maluku Tutup Penyidikan Kasus Pengadaan Mobil Damkar
Ambon, FNN - Kejaksaan Tinggi Maluku menutup penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan mobil pemadam kebakaran di Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2016 senilai Rp5,5 miliar. "Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, jaksa tidak menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam perkara ini," kata Aspidsus Kejati Maluku M. Rudy, di Ambon, Sabtu. Dengan demikian Kejati Maluku menutup kasus anggaran pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran itu, katanya. Pengadaan satu unit mobil damkar tipe 4 tersebut, kat dia, secara khusus ditempatkan di dalam kawasan Bandara Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya. Selain memeriksa sejumlah saksi, tim penyidik Kejati Maluku turun ke lapangan untuk melihat kondisi riil mobil pemadam kebakaran tersebut. Menurut dia, pengadaan barang berupa mobil pemadam kebakaran di lapangan memang ada dan spesifikasinya sesuai dengan kontrak yang dibuat. "Jaksa penyidik juga telah meminta keterangan secara resmi Odi Orno selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Maluku Barat Daya," ujarnya. Odi Orno saat itu memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan pada tanggal 29 Januari 2021 dan yang bersangkutan langsung berhadapan dengan jaksa penyidik. (mth)