kejaksaan-agung

Kejaksaan Agung Kawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Jakarta, FNN - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan Kejagung memiliki kontribusi besar dalam upaya pengawalan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, Leonard menyatakan peran pengawasan itu dilakukan dalam setiap implementasi kebijakan dan alokasi anggaran. "Jaksa Agung telah memerintahkan segenap jajaran Kejaksaan baik pada level Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru negeri untuk melakukan pendampingan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta mendampingi hal pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," kata Leonard menegaskan. Hal itu juga disampaikan Leonard dalam diskusi hybrid bertajuk "Refleksi Dua Tahun Jaksa Agung; Kinerja Pemberantasan Korupsi di Indonesia" yang diselenggarakan lembaga studi anti-korupsi (LSAK). Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah. Menurut Fahri pencapaian kejaksaan agung tak lepas dari dukungan kerja-kerja kolektif dalam menindak perkara. Fahri menyatakan penegakan hukum di negeri ini harus disinergikan bersama-sama, mengingat masih ada perkara kasus korupsi yang mangkrak tak terselesaikan. Misalnya, penanganan kasus korupsi Hambalang yang belum menemukan penyelesaian. Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, Kejagung perlu memastikan agar kerja-kerja pemberantasan korupsi harus dilakukan lintas sektoral. Lebih tegas, Fahri pun meminta Kejagung membangun orkestra penanganan korupsi di Indonesia. "Saya berharap Kejagung mengambil inisiatif untuk memimpin konsolidasi sistem terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia, kita harus mampu menghadirkan keadilan restorative," kata Fahri menegaskan. Anggota Komisi III DPR RI Arteri Dahlan juga mengapresiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajarannya. Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, Jaksa Agung telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan kasus korupsi di tahapan penyidikan dan penuntutan. Bahkan, secara konkrit aset negara sebesar Rp35 triliun berhasil terselamatkan. "Kami mengapresiasi, Jaksa Agung ini tidak hanya bertindak sebagai eksekutor yang baik, tetapi mampu menyelami masalah-masalah hukum di masyarakat," ujar Arteria Dikatakan Arteria, Jaksa Agung pun berani secara tegas menginstruksikan seluruh kejaksaan negeri (kejari) untuk menerapkan restoratif justice. Selain itu, Jaksa Agung dalam periode ini sudah berupaya mencegah perilaku koruptif terjadi di ruang publik. (mth)

Bareskrim Polri Temukan Dua Tindak Pidana Adelin Lis Selama Buron

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menemukan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Adelin Lis (AL) alias Hendro Leonardi (HL) selama buron di Singapura. Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta Rabu, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut diperoleh setelah pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Keimigrasian dan Atpol Singapura. "Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura diketahui dua hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya," kata Andi. Dua dugaan tindak pidana itu, kata Andi, yakni menggunakan dokumen perjalanan RI (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan. Berikutnya memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan RI bagi dirinya sendiri. "Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tersebut secara khusus telah diatur dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c) dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali," kata Andi. Andi menambahkan, dalam pelaksanaan proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk diantaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan RI (paspor) asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI dalam hal ini (cq-red) Atpol/SLO Polri di Singapura. "Penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu," ujar Andi. Sebelumnya diberitakan, usai dipulangkannya terpidana pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut penggunaan paspor palsu oleh buronan terpidana Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi yang dipakai saat buron di Singapura. Adelin Lin ditangkap oleh Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi dan hukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta, dan dideportasi dari negeri singa putih tersebut. Kedutaan Besar RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis. Lalu pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara. Adelin Lis juga masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa. Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), untuk langsung menjalani eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang pengganti Rp199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dollar AS. Adelin Lis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani pidana penjara dan denda, Adelin Lis terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan COVID-19 selama 14 hari. (mth)