kemenkeu

Kemenkeu: Penerapan Pajak Karbon untuk Ekonomi Berkelanjutan

Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia menyatakan penerapan pajak karbon tak hanya membuat udara menjadi bersih dari emisi, tetapi juga menciptakan ekonomi yang berkelanjutan. Peneliti Ahli Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadi Setiawan mengatakan penerimaan dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial. "Kebijakan pajak karbon ini tentunya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan paket kebijakan komprehensif untuk penurunan emisi dan sebagai stimulus untuk transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan," kata Hadi dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis. Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang salah satunya mengatur mengenai pajak karbon. Pemerintah akan menerapkan pajak karbon secara bertahap pada 2021 sampai 2025 dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi. Pada 1 April 2022 direncanakan akan mulai diterapkan pajak karbon menggunakan konsep cap and tax secara terbatas pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30.000 per ton karbondioksida. "Untuk kegiatan di PLTU batu bara, penerapan pajak karbon akan diterapkan ke dalam uji coba perdagangan karbon yang sedang dilakukan, sehingga mekanismenya adalah cap and trade serta tax," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad. Saat ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mulai menyosialisasikan pajak karbon dan perdagangan karbon kepada para pelaku usaha di subsektor ketenagalistrikan. Sosialisasi kebijakan terbaru itu memberikan kepastian bagi para pemangku kepentingan dalam menjalankan usaha dan mendukung program-program pemerintah di subsektor ketenagalistrikan. Pelaksanaan uji coba perdagangan karbon sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang baru saja diterbitkan pada 29 Oktober tahun ini. Regulasi anyar itu memuat mekanisme penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan di Indonesia. (mth)

Kemenkeu Harapkan WTP Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan Rakyat

Padang, FNN - Kementerian Keuangan berharap pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dapat berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat setempat. "Hingga 2020, ada 17 kabupaten kota di Sumbar yang berhasil mencapai opini WTP 5 kali berturut-turut dan 19 Pemda berhasil memperoleh opini WTP atas LKPD 2020," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumbar Heru Pudyo Nugroho selaku perwakilan Kementerian Keuangan di Padang, Senin. Ia menyampaikan hal itu pada penyerahan penghargaan kepada Pemerintah Daerah atas capaian WTP dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi antara Kanwil DJPb dengan Pemprov Sumatera Barat dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi. Menurut dia hal tersebut merupakan prestasi yang membanggakan di tengah pandemi, namun diharapkan berbanding lurus dengan indikator kesejahteraan masyarakat. Ia mengemukakan berdasarkan pemeriksaan BPK, dihasilkan pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah tersebut. "Opini WTP merupakan opini tertinggi yang diberikan BPK yang menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia," kata dia. Daeran yang mendapatkan opini WTP mendapatkan penghargaan sebagai tindak lanjut dari kegiatan Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021. Penghargaan akan diberikan dalam bentuk Plakat kepada Pemerintah Daerah yang berhasil meraih 5 kali, 10 kali, dan 15 kali WTP berturut-turut hingga tahun 2020 dan Piagam kepada Pemerintah Daerah yang meraih WTP pada tahun 2020. Pada sisi lain ia menyampaikan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat telah mengalami pertumbuhan yang signifikan. Hingga triwulan II 2021, kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah melalui instrumen APBN dan APBD, mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat mencapai 5,76 persen atau mengalami pertumbuhan signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang terkontraksi sebesar 4,92 persen. "Perbaikan tersebut terutama didorong oleh pemulihan ekonomi global yang semakin kuat dan akselerasi stimulus fiskal yang berlanjut.” ujarnya. Menurut Heru untuk dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pasca pandemi COVID-19, kebijakan investasi pemerintah menjadi faktor yang cukup krusial. (mth)

Kemenkeu Ingatkan Sumsel Akselerasi Serapan Dana COVID

Palembang, FNN - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu mengingatkan satuan kerja kementerian/lembaga di Provinsi Sumatera Selatan mengakselerasi penyerapan dana APBN yang khusus dialokasikan negara untuk penanganan COVID-19. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan Lydia K Christyana di Palembang, Sumsel, Rabu, mengatakan, data menunjukkan per 30 September 2021 tercapai Rp199,3 miliar atau 43,83 persen dari target Rp454,8 miliar. "Kami meminta dipercepat, karena waktu efektif tinggal dua bulan lagi dan di Desember biasanya sudah tidak ada lagi kegiatan," kata Lydia dalam konferensi pers secara virtual. Ia mengatakan pemerintah telah menyediakan 19 item akun kegiatan dalam penyerapan dana COVID-19 tersebut. Data terkini menunjukkan untuk belanja barang terealisasi Rp33,82 miliar dari pagu anggaran Rp73,97 miliar atau tercapai 46 persen dari target. Kemudian, untuk belanja modal terealisasi Rp165,55 miliar dari pagu anggaran Rp380,92 miliar atau tercapai 43 persen dari target. Jika diamati dari besaran nominal realisasi, penyaluran dana penanganan COVID-19 di Sumsel tertinggi dilakukan Kementerian Pertanian yaitu sebesar Rp72 miliar, disusul Kemenkes Rp66 miliar dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp29 miliar. Namun, apabila dilihat dari persentase tingkat penyerapan/realisasi, maka persentase tertinggi dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan 97,66 persen, disusul Kementerian Perdagangan 92,29 persen, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan 87,30 persen. Berdasarkan capaian terkini ini, Ditjen Perbendaharaan Negara meminta kementerian/lembaga dan satker untuk melakukan akselerasi sehingga mampu menyerap 100 persen dari anggaran APBN tersebut. "Ini menjadi tantangan bagi kami untuk menyadarkan satker kementerian/lembaga untuk mengakselerasi. Karena, jika lebih cepat, tentu akan berkontribusi pada pembentukan PDRB Sumsel," kata Lydia. (mth)