kemenperin-pantau-uji-coba

Kemenperin Pantau Uji Coba Prokes Industri Pensil dan Alat Musik

Jakarta, FNN - Kementerian Perindustrian terus memantau aktivitas industri yang tergolong kritikal atau esensial dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama uji coba beroperasi penuh untuk industri pensil dan alat musik. “Perusahaan industri yang melaksanakan operasional dan mobilitasnya pada masa pandemi Covid-19, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin guna percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19,” tutur Plt. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Sabtu. Guna memastikan langsung implementasinya Reni didampingi Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri melakukan kunjungan kerja ke perusahaan industri pemegang IOMKI, yaitu PT A.W. Faber-Castell Indonesia dan PT Yamaha Music Manufacturing Asia di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/8). Kedua perusahaan tersebut merupakan sektor esensial yang diikutsertakan dalam uji coba protokol kesehatan saat PPKM, dengan beroperasi 100 persen sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor. “Kami ingin memastikan perusahaan sudah melakukan penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, khususnya perusahaan yang tergolong kritikal dan esensial agar terjaminnya produktivitas dan tenaga kerja yang tetap terjaga,” lanjut Reni. Langkah strategis ini diharapkan dapat membawa pada prioritas keselamatan masyarakat serta pemulihan ekonomi nasional. PT A.W. Faber-Castell Indonesia yang berdiri sejak tahun 1990 adalah produsen pensil dan pensil warna. Perusahaan asal Jerman ini mempunyai jumlah tenaga kerja sebanyak 453 orang. Direktur PT A.W. Faber-Castell Indonesia FX Gianto Setiadi menyampaikan sebagai upaya terhadap penerapan protokol kesehatan, perusahaan telah mempunyai tim Satgas Pencegahan Covid-19 dan sebanyak 324 pekerja (71,5 persen) telah mengikuti program vaksinisasi. Bentuk upaya lainnya dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan pabrik, yakni pengaturan shift karyawan dibagi menjadi dua dengan mengikuti ketentuan 50 persen per shift. Selain itu, pemberian masker dan vitamin, melakukan swab test dan penyemprotan disinfektan secara rutin, screening dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menyediakan shelter khusus bagi pekerja yang terpapar Covid-19, serta menjalankan 6M dan 3T. Sedangkan, PT Yamaha Music Manufacturing Asia adalah perusahaan bergerak di bidang pembuatan alat musik elektronik seperti piano digital, drum digital, analog mixer dan digital mixer, yang dipasarkan ke 53 negara. PT Yamaha Music Manufacturing Asia merupakan perusahaan asal Jepang dengan jumlah tenaga kerja saat ini sebanyak 4.153 orang. Presiden Direktur PT Yamaha Music Manufacturing Asia Toshiaki Goto menyampaikan bahwa ikhtiar perusahaan dalam penerapan protokol kesehatan, di antaranya dengan membentuk tim Satgas untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dan menjalankan program vaksinasi industri. “Kami menyaksikan secara langsung bahwa penerapan protokol kesehatan pada dua perusahaan tersebut sudah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini dapat menjadi contoh bagi industri lainnya,” kata Reni. Menurutnya, industri merupakan salah satu sektor ekonomi yang vital bagi Indonesia, karena berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui capaian nilai investasi, ekspor, dan pajak, bahkan juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja. “Pengaturan IOMKI menjadi upaya pemerintah agar sektor industri tetap beroperasi secara produktif, aman dan terkendali di masa pandemi ini,” katanya. Selain guna menjaga aktivitas produksi sektor industri tetap berjalan, pemberian IOMKI juga sekaligus mengatur dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten oleh manajemen perusahaan dan para pekerja. (mth)