kendaraan-listrik
Kemenperin Apresiasi Inisiatif Pembangunan Ekosistem Kendaraan Listrik
Jakarta, FNN - Kementerian Perindustrian mengapresiasi inisiatif pembangunan ekosistem kendaraan listrik oleh Gojek dan TBS Energi Utama, melalui PT Karya Baru TBS (TBS), yang berkolaborasi mendirikan perusahaan Electrum dan akan mengembangkan bisnis di berbagai bidang kendaraan listrik. "Electrum menjadi kendaraan atau wahana yang akan digunakan oleh mitranya. Mudah-mudahan ini terus berkembang. Harus ditanamkan mindset bahwa kendaraan listrik ini adalah sesuatu yang berbeda, prestisius. Jadi, wajar jika harganya sedikit di atas," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Sony Sulaksono lewat keterangannya di Jakarta, Jumat. Electrum bergerak di bidang manufaktur kendaraan listrik roda dua, teknologi pengemasan baterai, infrastruktur penukaran baterai, hingga pembiayaan untuk memiliki kendaraan listrik. Adapun nilai investasinya dalam negeri mencapai satu miliar dolar AS atau Rp17 triliun dalam lima tahun ke depan. Menurut Sony, pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang dilakukan oleh Gojek dan TBS sejalan dengan pengembangan industri nasional. "Dengan adanya transisi dari kendaraan konvensional menuju kendaraan listrik berbasis baterai ini, kita harapkan pada 2030 akan tercapai 3 juta kendaraan listrik berbasis baterai. Kita harap itu akan menurunkan 4,6 juta ton emisi CO2," ujar Sony. Penggunaan kendaraan listrik di Indonesia kini menjadi prioritas pemerintah. Presiden Joko Widodo menyampaikan dengan usaha sendiri Indonesia akan berupaya menurunkan emisi karbon dioksida (CO2) sebesar 29 persen hingga tercapai net zero emission pada 2060. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan mendorong berkembangnya ekosistem berbasis baterai di lingkup pemerintahan. Co-Founder & CEO Gojek Kevin Aluwi mengatakan pihaknya sangat serius dalam mengadopsi kendaraan listrik untuk semua layanan ekosistem Gojek, seperti GoFood (pesan antar makanan), GoSend (pengiriman paket), dan GoRide (transportasi). Menurutnya, adanya join venture bersama TBS ini, nantinya akan mengubah berbagai macam layanan tadi, dari kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik. "Buat kami, ini merupakan suatu komitmen yang sangat serius dan sangat inti dalam bisnis kami. Ini kita lakukan karena situasi polusi sudah sangat buruk. Udara yang kita hirup, kualitasnya sudah sangat rendah, dan Sebagian disebabkan karena kendaraan-kendaraan yang ada di sekitar kita. Untuk kami, ini merupakan usaha untuk membantu menciptakan solusi terhadap masalah tersebut," ujar Kevin. Pendapat senada diungkapkan Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk Pandu Patria Sjahrir. Menurutnya, TBS berkomitmen untuk beralih penuh untuk berinvestasi ke industri renewable dan mewujudkan net zero emission bersama Gojek. "Kita harapkan join venture ini merupakan satu inisiatif dari anak-anak bangsa untuk membuat Indonesia lebih baik lagi. Kami sendiri mengawalinya dari sektor batu bara dan bertransisi ke energi terbarukan, dan sekarang bekerja sama dengan Gojek untuk membangun kendaraan listrik roda dua," kata Pandu. (mth)
Jumlah Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik Capai 240 Unit
Jakarta, FNN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat jumlah infrastruktur pengisian kendaraan listrik di Indonesia telah mencapai 240 unit pada paruh pertama tahun ini. "Pada semester I 2021, jumlahnya mencapai 240 unit dari target 390 unit terpasang di seluruh Indonesia sampai dengan akhir tahun 2021," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis. Munir menyampaikan infrastruktur pengisian kendaraan listrik tersebar di Indonesia dengan penempatan di pusat perbelanjaan, kantor PLN, stasiun pengisian bahan bakar umum, gelanggang olahraga, bandara, ruas tol, perkantoran, dealer resmi, hingga pool taksi. Sebanyak 240 unit infrastruktur tersebut terdiri dari 166 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan instalasi privat electric vehicle (EV) charging station, serta 74 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Pemerintah memberikan dukungan terhadap eksosistem kendaraan listrik dengan menerbitkan regulasi pendukung berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab badan usaha, proses perizinan, skema listrik, tarif tenaga listrik, insentif, hingga keselamatan berusaha. Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp714 per kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467 per kWh. Selain itu, pemerintah juga telah mengatur keringanan biaya penyambungan maupun jaminan langganan tenaga listrik, serta pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero). Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 bahwa penetapan wilayah untuk SPKLU tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari pemerintah daerah, melainkan dapat diganti dengan dokumen kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan tersebut. Badan Usaha SPKLU memiliki kewajiban pelaporan dengan menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Tak hanya bagi Badan Usaha SPKLU, pemerintah juga memberikan insentif kepada pemilik kendaraan listrik. Pemilik kendaraan listrik mendapatkan biaya pasang spesial untuk tambah daya hingga 11.000 VA dengan biaya Rp150.000 untuk satu fasa. Sedangkan tambah daya hingga 16.500 VA biayanya Rp450.000 untuk tiga fasa. Pemerintah juga memberikan insentif tarif tenaga listrik home charging, yakni diskon 30 persen selama tujuh jam pada pukul 22.00 malam sampai 05.00 pagi. Diskon ini diberikan kepada pemilik kendaraan listrik dengan home charging yang terkoneksi pada sistem PLN. Per Agustus 2021, jumlah kendaraan bermotor listrik di Indonesia telah mencapai 1.478 untuk roda empat, 188 untuk roda tiga, dan 7.526 unit untuk roda dua. (mth)