ketua-dpd-ri

Ketua DPD RI Siap Beri Sambutan di Konferensi Pemuda Asia-Afrika

Jakarta, FNN - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyatakan kesiapannya untuk memberi sambutan pada Konferensi Pemuda Asia-Afrika yang digelar di Bandung, Jawa Barat pada 16-19 Desember 2021. “Pada era mendatang, pemuda memiliki peranan yang cukup penting dalam menentukan arah perjalanan bangsa. Sebagai generasi penerus, pemuda memiliki peran sentral dalam mengisi pembangunan bangsa,” kata La Nyalla dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu. Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur ini akan hadir dan memberi sambutan pada Konferensi Pemuda Asia-Afrika untuk menggugah kesadaran anak muda, sehingga bersemangat untuk ikut berpartisipasi dalam mengontrol arah perjalanan bangsa. "Arah bangsa ini sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa, sehingga tujuan hakiki dari lahirnya bangsa ini, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat terwujud,” ujar La Nyalla. Selain itu, La Nyalla juga telah menyatakan kesanggupannya untuk menjadi Ketua Dewan Pembina, sebagaimana permintaan yang disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Artis Pengusaha Seluruh Indonesia (HAPSI) Yuma Shannelom. Sebelumnya, HAPSI meminta kesediaan AA La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk memberikan sambutan pada pertemuan Pemuda Asia-Afrika. Ia mengatakan bahwa 23 negara telah mengonfirmasi kehadiran mereka di perhelatan tersebut. "Kami mengundang Pak La Nyalla untuk hadir pada pertemuan Pemuda Asia-Afrika. Kami juga meminta Bapak menjadi Ketua Dewan Pembina kami. Kami berharap Pak La Nyalla berkenan menjadi Ketua Dewan Pembina kami dan bersedia memberikan sambutan," ujar Yuma. Yuma menjelaskan, usai menggelar rapat kerja (raker), terdapat sejumlah program yang telah dirumuskan. Salah satunya adalah menggelar fashion show pada acara pertemuan Pemuda Asia-Afrika bulan depan. Selain itu, mereka juga akan menggelar festival film untuk menggali potensi masyarakat di daerah. "Ini adalah raker pertama setelah empat tahun HAPSI berdiri. Program jangka pendek dan jangka panjang telah kami rumuskan," kata dia. Wakil Ketua Umum HAPSI Shanker RS menambahkan, dalam kegiatan itu akan dilombakan film televisi dengan menggunakan bahasa daerah. "Ini adalah upaya kami untuk memberikan ruang berkreasi bagi potensi hebat yang berada di daerah. Nantinya film ini akan diputar di televisi. Ini upaya untuk melestarikan adat dan budaya Indonesia," kata Shanker. (mth)

Ketua DPD RI: "Presidential Threshold" Terbaik Adalah 0 Persen

Pontianak, FNN - Ketua DPD RI A LaNyalla Mahmud Mattalitti berpendapat bahwa "presidential threshold" atau pengaturan tingkat ambang batas dukungan dari DPR terbaik adalah 0 persen sehingga semua partai peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres. "Dengan banyaknya kandidat tentu saja semakin besar peluang menghasilkan pemimpin berkualitas," kata LaNyalla saat menyampaikan pidato utama dalam Focus Group Discussion (FDG) "Amendemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan" di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Kalbar, Rabu. Pada kesempatan itu, pihaknya mengajak insan kampus untuk memantik diskusi konstitusi agar pada akhirnya pemerintah dan DPR RI serius membahas dan menakar presidential threshold secara rasional. "Agar rakyat tidak dihadapkan pada dua pilihan sehingga demokrasi semakin sehat," tuturnya. LaNyalla menegaskan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tidak ada dalam konstitusi. Yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden. "Beberapa waktu lalu saya membuka FGD di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dari tiga narasumber dalam FGD itu, semuanya mengatakan dalam konstitusi yang ada adalah ambang batas keterpilihan, bukan ambang batas pencalonan," ujarnya. Dia mengungkapkan, mengapa ada batas keterpilihan, lanjut LaNyalla, karena untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar. Itu diatur dalam UUD hasil amendemen di Pasal 6A Ayat (3) dan (4). Sedangkan terkait pencalonan, UUD hasil amendemen jelas menyatakan tidak ada ambang batas. Karena dalam Pasal 6A Ayat (2) disebutkan; "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum". "Artinya setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Dan pencalonan itu diajukan sebelum pilpres dilaksanakan," kata dia. Namun kemudian semakin salah kaprah dengan lahirnya Undang-Undang tentang Pemilu, yang malah mengatur tentang ambang batas pencalonan. Yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perubahan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Dalam Undang-Undang tersebut, di Pasal 222 disebutkan; "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". "Jadi selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana dan ditentukan siapa, di Pasal tersebut juga terdapat kalimat; 'pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Ini membuat komposisi perolehan suara partai secara nasional atau kursi DPR tersebut diambil dari komposisi lama atau periode 5 tahun sebelumnya'," tutur Mantan Ketua Umum PSSI itu. Menurut LaNyalla pasal tersebut aneh dan menyalahi Konstitusi. Undang-Undang Pemilu tersebut jelas bukan derivatif dari Pasal 6A UUD hasil amendemen. Jadi, kata dia, selama Undang-undang ini berlaku, maka Pilpres Tahun 2024, selain masih menggunakan ambang batas pencalonan, juga menggunakan basis suara pemilu tahun 2019 kemarin, atau basis hasil suara yang sudah "basi". Padahal di tahun 2024, ada partai baru peserta pemilu. "Lantas apakah mereka tidak bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres. Padahal, amanat konstitusi jelas memberikan hak pengusung kepada partai politik peserta pemilu," ujarnya. Melihat fakta-fakta yang ada, LaNyalla berharap FGD yang dilakukan DPD bisa menjadi pemantik kesadaran seluruh elemen bangsa, khususnya kalangan terdidik di perguruan tinggi, untuk memikirkan secara serius masa depan bangsa ini, demi Indonesia yang lebih baik. Demi Indonesia yang mampu mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. "Itulah alasan saya datang ke kampus-kampus untuk berbicara soal konstitusi, karena sejak dilantik sebagai Ketua DPD RI pada Oktober 2019 lalu hingga saat ini saya sudah keliling ke 33 Provinsi di Indonesia untuk menemukan kesimpulan bahwa semua permasalahan di daerah sama. Mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras, hingga kemiskinan, setelah saya petakan, ternyata akar persoalannya ketidakadilan sosial," paparnya. (mth)

Ketua DPD RI: Pengelolaan Limbah Medis COVID-19 Harus Maksimal

Madiun, FNN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta penanganan limbah medis COVID-19 di Tanah Air harus dilakukan dengan maksimal agar tidak menimbulkan masalah kesehatan dan dampak bagi lingkungan. Menurutnya, limbah medis atau infeksius penanganan COVID-19 yang termasuk B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), akan menjadi sumber penularan baru COVID-19 jika tidak dikelola dengan baik. Ia menilai penanganan limbah medis COVID-19 masih belum maksimal. "Penanganan limbah medis COVID-19 tidak boleh dianggap sepele. Harus dikerjakan cepat, aman, dan efisien sebagai bagian penting dari upaya mengurangi penyebaran COVID-19 dan penyakit lainnya," ujar LaNyalla di sela masa reses di Madiun, Jawa Timur, Minggu. Berdasarkan catatan pemerintah, terdapat sekitar 18.460 ton limbah medis per 27 Juli 2021. Limbah tersebut berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari rumah sakit, puskesmas, RS darurat COVID-19, wisma isolasi, tempat karantina mandiri, hingga uji deteksi, maupun vaksinasi. Limbah itu antara lain berupa pakaian medis, sarung tangan, "face shield", baju hazmat, alat pelindung diri, infus bekas, masker, botol vaksin, jarum suntik, alat PCR, antigen, dan alkohol pembersih swab. "Saya dengar pemerintah menyiapkan dana Rp1,3 triliun untuk pengelolaan limbah B3 medis tersebut. Dengan dana sebesar itu penanganannya harus lebih sistematis dan tepat," lanjutnya. Pada masa pandemi, produksi limbah medis mencapai sebanyak 383 ton per hari. Sampai saat ini, baru 4,1 persen rumah sakit di Indonesia yang memiliki fasilitas pembakaran limbah medis B3 atau insinerator yang berizin. Sementara itu ada 20 pelaku usaha pengelolaan limbah di seluruh Indonesia, tetapi hampir semuanya di pulau Jawa. Oleh karena itu, LaNyalla menginginkan supaya instrumen untuk pengelolaan limbah medis merata di semua daerah. "Segera dibangun alat-alat pemusnah limbah B3 medis di tiap kota atau kabupaten, minimal provinsi. Apakah memakai insinerator atau alat lain itu terserah pada Kementerian Lingkungan Hidup," kata Senator asal Jawa Timur itu. Selain dimusnahkan, LaNyalla mengusulkan, limbah medis yang berpotensi untuk didaur ulang sebaiknya didaur ulang menjadi produk baru. Tetapi tetap harus memperhatikan faktor keamanan dan dan kesehatan. "Kalau memungkinkan didaur ulang, kenapa tidak. Justru lebih bagus, karena nantinya akan menambah nilai ekonomi," terang Mantan ketua Umum PSSI itu. LaNyalla juga mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati membuang alat medis yang telah digunakan. Hal itu agar tidak membahayakan orang lain. "Lebih baik limbah dari kita seperti masker langsung dibakar saja dari pada dibuang ke tempat sampah," katanya. (mth)

Ketua DPD RI Soroti Terpidana 402 Kg Sabu Lolos Hukuman Mati

Jakarta, FNN - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud menyoroti lolos-nya enam terpidana kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram dari hukuman mati. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mempertanyakan Pengadilan Tinggi Bandung yang meloloskan para terpidana tersebut, mengingat Indonesia darurat narkoba dan bahayanya sudah merusak berbagai sendi kehidupan. Enam orang terpidana kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram itu diungkap oleh Satgas Merah Putih pada Rabu 3 Juni 2020. Barang haram dari kasus tersebut diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola. Pihak berwajib membekuk sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia. Sebelumnya, para pelaku mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021, namun mendapat keringanan hukuman jadi belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukum pelaku diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Meski kecewa dengan putusan hakim, LaNyalla mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Menurutnya, independensi hakim harus dihormati, namun dia berharap agar dilakukan upaya hukum selanjutnya. "Masih ada langkah Jaksa untuk melakukan kasasi. Saya kira hal itu perlu diambil. Ini demi keadilan dan melindungi generasi yang lebih besar lagi," ucap La Nyalla. La Nyalla mengatakan, para pelaku kejahatan narkoba seharusnya diberikan hukuman yang berat. Hal ini perlu dilakukan karena sudah menjadi tugas negara untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. "Kita sekuat tenaga berjibaku menangkap pengedar narkoba, diperlukan tenaga yang ekstra juga agar dapat menekan laju peredaran barang yang merusak anak bangsa tersebut. Tetapi dengan mudahnya terpidana narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar terhindar dari hukuman mati. Sangat ironis," ucap La Nyalla. Senator Jawa Timur itu menilai, dengan ringannya hukuman pengedar atau bandar narkoba kelas kakap, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan Indonesia dalam penegakan hukum terkait narkoba. "Bagi saya pribadi, ini tentu cukup mengherankan dan menimbulkan tanda tanya besar. Saya kira perlu ditelusuri keputusan hakim ini. Jangan-jangan ada mafia peradilan yang bermain," ucap-nya menduga. Indonesia sendiri, menurut La Nyalla, telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-undang Narkotika. Dengan kondisi tersebut, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menjaga warganya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal. "Dalam konvensi internasional itu Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penegakan hukumnya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Salah satunya dengan penerapan hukuman berat pidana mati," tutur La Nyalla. Mantan Ketua Umum PSSI itu juga meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses hukum dalam setiap peradilan narkotika. Jika ada proses yang tidak sepantasnya terjadi, apalagi memberikan hukuman ringan kepada terpidana narkoba, menurut La Nyalla masyarakat bisa melaporkan ke pihak yang berwajib atau kepada Komisi Yudisial. "Bukan tidak percaya pada hakim, tetapi sudah sewajarnya Komisi Yudisial juga terus melakukan pengawasan intensif terhadap hakim-hakim, ini kan tugas pokoknya, tugas rutin," ujarnya. Apalagi menurut La Nyalla keputusan Pengadilan Tinggi Bandung membebaskan terpidana narkoba yang menyelundupkan 402 kilogram sabu-sabu dari hukuman mati jadi sorotan dan banyak dipertanyakan. (mth)

Ketua DPD RI Imbau DKI Kaji Rencana Naikkan Tarif Parkir Maksimal

Jakarta, FNN - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji lagi rencana menaikkan tarif parkir maksimal untuk kendaraan. "Saya mengimbau agar rencana kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta betul-betul dikaji secara seksama. Bagaimana tingkat efektivitasnya dan apakah besaran tersebut masuk akal dan bisa dipenuhi oleh warga,” kata LaNyalla melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu. La Nyalla menyatakan, penyesuaian aturan tarif baru kendaraan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi warga DKI Jakarta, terlebih saat ini masih masa pandemi COVID-19. "Saya rasa tidak elok apabila kenaikan tarif parkir dilakukan saat pandemi masih melanda. Harus ada evaluasi mengenai kapan kenaikan tarif parkir mulai dilakukan,” ujar senator asal Jawa Timur itu. La Nyalla menyarankan Pemprov DKI lebih fokus meningkatkan pelayanan dan fasilitas transportasi umum yang dianggap masih kurang memadai. Terlebih pelayanan transportasi massal, seperti armada bus dan kereta rel listrik yang masih kurang dan harus siap saat menghadapi penambahan jumlah penumpang. Mantan Ketum PSSI itu mengaku pesimistis penyesuaian tarif parkir maksimal kendaraan akan berdampak terhadap pengendara mobil pribadi akan beralih ke transportasi umum jika tidak ada perbaikan maupun penambahan armada. Pemprov DKI Jakarta beralasan kenaikan tarif parkir dilakukan untuk menekan kendaraan pribadi dan membuat masyarakat beralih ke transportasi umum. Hal tersebut dianggap penting sebagai upaya menekan kemacetan di Jakarta. LaNyalla menyadari pemerintah daerah harus berupaya mencari inovasi dan kreasi untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun kebijakan tersebut jangan menimbulkan kontroversi atau permasalahan baru. LaNyalla khawatir kenaikan tarif parkir maksimal kendaraan akan menambah kantong parkir liar dan merugikan warga, seperti pengemudi ojek daring yang mendapatkan pesanan makanan atau barang harus membayar parkir. Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewacanakan penyesuaian tarif parkir maksimal kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Dalam penjelasan Dishub DKI, tarif parkir maksimal akan diberlakukan bagi kendaraan Golongan A dan Golongan B yang parkir di koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir). Ini merupakan lokasi di mana jalan utamanya sudah terintegrasi dengan angkutan umum massal. Tarif parkir Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000 dan Golongan B Rp 40.000 per jam. Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP Golongan A diusulkan paling tinggi Rp18.000 dan Golongan B paling tinggi Rp12.000 per jam. Besaran tarif itu akan berlaku untuk "onstreet" dan "offstreet" pada lahan milik Pemprov DKI. Tarif parkir mobil Golongan A yang berlaku saat ini, paling tinggi mencapai Rp 9.000 dan untuk golongan B paling tinggi Rp 6.000. Sementara itu untuk tarif parkir motor yang paling tinggi Rp4.500 untuk golongan A dan Rp 3.000 per jam untuk Golongan B. Nantinya, kenaikan tarif parkir berlaku juga di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah. Pemprov DKI mengusulkan tarif parkir tertingginya senilai Rp25.000 per jam. Dalam waktu dekat, Dishub DKI Jakarta juga akan melakukan uji coba tarif tertinggi parkir di tiga lokasi, yakni di kawasan parkir IRTI Monas, lapangan parkir Samsat Jakarta Barat, dan Blok M Square. Ada beberapa kriteria yang akan dikenakan tarif tertinggi, di antaranya kendaraan dengan emisi tinggi dan kendaraan yang telat membayar pajak. (mth)