korupsi-cukai-rokok

KPK Periksa Mantan Gubernur Kepri Terkait Korupsi Cukai Rokok

Tanjungpinang, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terkait dugaan korupsi cukai rokok di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun. Pelaksana Tugas KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp yang diterima ANTARA di Tanjungpinang, Kamis, tidak menjelaskan apakah Nurdin diperiksa sebagai saksi empat lainnya di Satreskrim Polres Tanjungpinang atau tidak, mengingat saat ini dia masih menjalani hukum dalam kssus korupsi lainnya. Berdasarkan data, Nurdin ditangkap KPK pada Juli 2019 terkait suap dalam Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, dan surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare. Nurdin berdasarkan fakta persidangan berencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP3K). Pada 9 April 2020, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nurdin terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Nurdin juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin Basirun. Berdasarkan informasi dari Ali Fikri, pemeriksaan Nurdin bersama empat orang saksi lainnya dilakukan di Satreskrim Polres Tanjungpinang. Keempat saksi tersebut yakni Asisten II Pemprov Kepri Syamsul Bahrum, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun. KPK telah berulang kali memeriksa Syamsul Bahrum sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok FTZ. Syamsul Bahrum juga pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus yang menjerat Nurdin Basirun. Selain Syamsul, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tanjungpinang periode 2013-2018, Lis Darmansyah, Norman (swasta), dan Boy (anggota Polri). Sejak Senin lalu, penyidik memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bintan dan belasan pengusaha rokok. Sejak Selasa-Rabu, penyidik memeriksa 11 pengusaha rokok di Satreskrim Polres Tanjungpinang. Pengusaha yang diperiksa yakni Yani Eka Putra (Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa, dan PT Lautan Rmas Khatulistiwa), A Lam (swasta), Arjab (swasta), Mulyadi Tan (PT Nano Logistic), dan Ganda Tua Sihombing (PT Tirta Anugrah Sukses). Kemudian Yhordanus (Direktur PT Yofa Niaga Fastya 2020-2017), Budiyanto (swasta), Aman (Direktur PT Berlian Inti, PT Batam Shellindo Pratama dan PT Karya Putri Makmur), Agus (Direktur CV Three Star Bintan 2019-sekarang), Sandi (Manajer Operasional PT Bintan Muda Gemilang) dan Junaedy Bahar (Direktur PT Sinar Niaga Mandiri). Penyidik juga sudah berulang kali Alfeni Harmi, staf Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan, yang juga Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Bintan. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Kepala BP FTZ Bintan Muhamad Saleh Umar sebagai tersangka. Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Apri dan Saleh Umar selama 30 hari berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjung Pinang terhitung mulai 10 November 2021 s/d 9 Desember 2021. Apri ditahan di Gedung Merah Putih, sedangkan Saleh Umar ditahan di Gedung KPK Kavling C1. "Pemberkasan perkara para Tersangka, hingga saat ini masih berjalan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara," kata Ali. (mth)