koruptor-juliari-batubara

Koruptor Juliari Batubara Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, yang belum lama kebakaran menewaskan 49 orang. Hal itu dilakukan supaya ia menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara. "Jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso pada hari Rabu (22/9) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama terpidana Juliari P. Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia dimasukkan ke Lapas Kelas 1 Tangerang guna menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 23 September 2021. Juliari juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Juliari wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti. Bila harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Politikus PDIP itu juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Dalam perkara tersebut, Juliari P. Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke. Kemudian, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain sehingga totalnya mencapai Rp 32,482 miliar. Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar, serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bantuan sosial sembilan kebutuhan pokok (bansos sembako). Uang suap itu diterima melalui perantaraan Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020. Juga menerima suap dari Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020. Matheus Joko dan Adi Wahyono juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos. Seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban, hingga penyewaan pesawat pribadi buat Juliari Batubara. Terkait dengan perkara itu, Matheus Joko Santoso telah dijatuhi vonis sembilan tahun penjara. Hukuman itu ditambah denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar subsider 1,5 tahun penjara. Sementara itu, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan. (MD).