kpk
Guru Besar UI Harap Alih Status Pegawai KPK Ke Polri Sesuai Undang-Undang
Jakarta, FNN - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk berharap alih status sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri sesuai undang-undang (UU). “kita harus berpatokan UU. Tidak masalah Kapolri menampung mereka, tetapi sesuai UU,” kata Hamdi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 21 November 2021. Hamdi menegaskan jika benar Kapolri menawarkan mereka untuk menjadi ASN di Polri, terlebih tidak melalui serangkaian tes ulang, maka Kapolri telah bersikap kontradiktif. “kalau jadi ASN agak kontradiktif, masa dua institusi punya standar yang enggak sama. Di KPK tidak memenuhi syarat, di Polri bisa,” jelas Hamdi, sebagaimana dikutip dari Antara. Hamdi mengecualikan jika pekerjaan yang ditawarkan Kapolri kepada mantan pegawai KPK itu berbeda dengan pekerjaan sebelumnya dan bukan menjadi ASN atau hanya sebatas pegawai kontrak saja. Namun, jika ternyata akan dijadikan ASN, Hamdi menegaskan mereka harus tetap mengikuti serangkaian tes yang telah dipersyaratkan oleh aturan perundang-undangan, dalam hal ini UU ASN. “Jadi kalau deskripsi dan kualifikasi yang di Polri dirumus ulang, konsekuensinya tes dibikin beda lagi dengan yang di KPK kemarin. Jadi BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemenpan RB bisa menyatakan bahwa mereka memenuhi syarat (MS) untuk bekerja di Polri,” saran Hamdi. (MD).
KPK Kebut Pemeriksaan Saksi Kasus Pembangunan Gereja di Mimika
Timika, FNN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari sepekan terus mengebut pemeriksaan para saksi terkait kasus pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam pernyataannya, Senin, 15 November 2021, menyebut terdapat empat orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa pada Senin siang hingga petang. Para saksi yang diperiksa itu terdiri atas Feriadi selaku Manajer PT KPPN, perusahaan kontraktor pelaksana pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika. Selanjutnya Gustaf U Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima yang bertindak sebagai konsultan perencanaan. Yang bersangkutan juga diketahui bertugas sebagai orang lapangan konsultan pengawas pembangunan Gereja Kingmi 32 Mimika tahap I dan tahap II. Juga ikut dipanggil oleh tim penyidik KPK yaitu dua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Mimika. Mereka terdiri atas Melkisedek Snae selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap I dan tahap II dan Bambang Widjaksono selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Mimika. "Mereka semua dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," kata dia, sebagaimana dikutip dari Antara. Fikri menyebut pemeriksaan para saksi terkait kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika itu berlangsung di Kantor Polres Mimika. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Mimika," ujarnya. Namun Kepala Polres Mimika AKBP IGG Era Adhinata, yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan para saksi kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 mengaku tidak mengetahui hal itu. "Tidak tahu saya, itu khan di Markas Komando Detasemen B Pelopor Brimob Polda Papua di Timika, bukan di Polres Mimika," kata dia. Pemeriksaan para saksi terkait kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika telah berlangsung secara marathon sejak Rabu, 10 November 2021 lalu, dimana hingga Senin ini sudah 14 orang telah diperiksa oleh tim penyidik KPK. Untuk diketahui, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika itu telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 200 miliar dari sumber APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019 dan APBD Perubahan 2021. (MD).
KPK Telusuri Aset Puput Tantriana dan Suami Tak Tercantum LHKPN
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri berbagai aset tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA), yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK, Jumat (5/11), memeriksa Camat Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Ponirin, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo Heri sebagai saksi untuk tersangka Puput Tantriana Sari dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Jumat (5/11) bertempat di Polres Probolinggo, Jawa Timur, tim penyidik telah memeriksa para saksi. Tim penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan HA yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN di KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin. Kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Puput Tantriana Sari merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. KPK telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi jabatan tersebut. Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat (pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat. KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, dan para calon pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Adapun tarif untuk menjadi pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK juga menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari pengembangan kasus seleksi jabatan tersebut. (mth)