layanan-selama-ppkm

MPP Jogjakarta Sesuaikan Layanan Selama PPKM Darurat

Jogjakarta, FNN - Mal Pelayanan Publik Jogjakarta menyesuaikan sejumlah operasional layanan selama PPKM Darurat hingga 20 Juli, salah satunya mengubah jam layanan serta menutup sementara layanan dari sejumlah instansi vertikal. "Kami melakukan perubahan untuk jam operasional layanan khususnya untuk layanan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Jogjakarta," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Jogjakarta Nurwidi Hartana di Jogjakarta, Selasa. Jam operasional di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jogjakarta untuk layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dilakukan dari pukul 08.00-14.30 WIB setiap Senin hingga Kamis dan pada Jumat dibatasi hingga pukul 13.30 WIB. Sedangkan layanan pajak daerah, PBB, dan BPHTB juga diubah menjadi pukul 08.00-12.00 WIB pada Senin hingga Kamis dan pada Jumat dibatasi hingga pukul 11.00 WIB. Layanan perekaman e-KTP, perizinan dan pengambilan dokumen dibatasi pada pukul 08.00-10.00 WIB setiap hari kerja. Sedangkan layanan dari sejumlah instansi vertikal yang ditutup sementara selama PPKM Darurat di antaranya dari layanan SIM, laporan kehilangan, dan SKCK dari Polresta Jogjakarta, layanan Samsat, BPJS, BPOM, KPP Pratama, Kantor Pertanahan, Bea Cukai, Imigrasi serta layanan haji dan umroh dari Kantor Kementerian Agama Kota Jogjakarta. "Untuk layanan perbankan, PDAM, koperasi dan badan usaha lain disesuaikan dengan jam operasional dari masing-masing instansi," katanya. Nurwidi berharap, perubahan jam operasional layanan tersebut dapat mendukung upaya pencegahan penularan COVID-19 agar kasus tidak semakin meningkat. "Kami pun melakukan pembatasan jumlah pegawai yang bekerja langsung di kantor. Harapannya, kami tetap bisa memberikan layanan dengan baik di tengah pembatasan-pembatasan ini," katanya. Selain melalui MPP, warga Kota Yogyakarta pun sudah bisa mengakses berbagai layanan publik secara daring melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). (mth)