lembaga-kepresidenan
Dibutuhkan Penguatan Lembaga Kepresidenan
UU kepresidenan harus detail dan rinci. Sehingga, jika terjadi konflik, misalnya antara presiden dan relasinya seperti DPR, maka presiden menjadi kuat, karena didukung UU tersebut. Jika terjadi konflik antara presiden dan DPR maka target undang-undang tidak tercapai. Banyak kasus. Dari seratus undang-undang yang direncanakan, tetapi yang disahkan hanya sedikit. Sehingga menjadikan presiden tampak lemah. Oleh Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA DALAM bernegara tentu ada hal mendasar yang perlu diperhatikan aturan mainnya. Tanpa aturan yang jelas, tujuan dan arah tidak akan jelas. Pertimbangkan juga, bagaimana aturan (rule of the game) adalah inti dari sebuah permainan, dan teka-teki - bahkan ketika seluruh tujuan kegiatan itu seharusnya adalah membuat kita bahagia serta dapat merasakan kehadiran aturan yang sesuai dan tidak menekan, baik tertulis maupun tidak tertulis - ini sebenarnya aturan hidup. Bisa kita bayangkan hidup di sebuah negara tanpa aturan yang jelas. Ke depan, aturan pemerintahan yang secara prinsip perlu di perbaiki. Beberapa institusi negara terlihat lemah, terutama institusi kepresidenan. Hal itu terjadi karena besarnya pengaruh partai penguasa yang menimbulkan kesan shadow government dalam kekuasaan presiden menjalankan pemerintahannya. Di Amerika Serikat lembaga kepresidenan sudah terinstitusionalisasi. Partai hanya menjadi kendaraan dalam usaha memperoleh tampuk kekuasaan. Akan tetapi, alam penyelenggaraan negara, partai pemenang tidak bisa ikut menitipkan program kerja yang akan dilaksanakan oleh presiden. Karena apa? Karena ada lembaga yang mengatur secara khusus fungsi presiden dalam menjalankan kebijakannya, dan partai pemenang hanya mendukung pelaksanaan program kerja tersebut tanpa ikut menitipkan program kerja dan kebijakan partai. Di Amerika tentu sangat berbeda dengan di Indonesia. Sebagai partai pemenang pemilu tentu saja ada usaha memberi masukan kepada presiden terpilih. Akan tetapi, AS mempunyai undang undang yang dipakai melobi pemimpin terpilih dan dilakukan secara tertutup. Di situlah lembaga kepresiden terlihat menjadi sangat kuat. Otoritas kepala negara dalam menerapkan kebijakan sangat terbuka. Jika ada fund rising yang mendukung program kerja, pemodal pun diumumkan secara jelas agar rakyat mengetahui arah kebijakan presiden dalam melaksanakan program kerja pemerintahannya. Ini pula yang menguatkan program presiden, agar tidak didikte cukong atau partai penguasa. Fenomena Otonomi Daerah Terkait masalah otonomi daerah yang diberlakukan sejak era reformasi dengan tujuan agar daerah mampu mengelola sendiri berbagai aspek kehidupannya dengan memberikan wewenang penuh pada beberapa hal. Misalnya, melaksanakan pemilihan kepala daerah, mengatur secara khusus potensi lokal baik potensi alam, budaya, dan berbagai macam aturan yang dibuat secara khusus oleh daerah mengacu pada kebijakan undang-undang yang disosialisasikan pemerintah pusat, agar keberhasilan di daerah dapat lebih cepat tercapai di berbagai sektor. Pemberlakuan otonomi daerah di Indonesia berbeda dengan negara federal di Amerika Serikat. Walaupun pada awal keruntuhan rezim orde baru, Amien Raiz sempat mewacanakan supaya Indonesia menjadi negara federal. Dengan demikian, sistem sentralisasi berpindah pada konsep desentralisasi . Otonomi daerah di Indonesia berprinsip pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di Indonesia, pusat sangat menentukan seberapa besar dan seberapa banyak daerah diberikan UU otonomi daerah. Jika pusat ingin memberi kewenangan atau menarik kewenangan, maka daerah tidak bisa berbuat banyak. Di Indonesia, ada fenomena menarik terkait otonomi daerah saat awal diberlakukan. Konsep awal otonomi daerah Bigbang of Indonesian Desentralization dengan UU No 22 tahun 1999, membuat daerah kedodoran dan tidak siap. Daerah yang baru saja menggunakan konsep sentralisasi langsung menggunakan UU desentralisasi inilah yang menjadi masalah di daerah. Tentu mereka tidak siap melaksanakan aturan yang cukup absolut di daerahnya. Kemudian, lima tahun setelah pemberlakuan UU No 22/99, pemerintah membehaninya melalui UU No 34 tahun 2004. UU No 34 tahun 2004 itu menata kembali UU sebelumnya yang mengacu pada kewewenangan negara federal agar daerah dapat melaksanakan aturan dengan baik sesuai prinsip-prinsip NKRI. Indonesia adalah negara kesatuan, yang secara tegas tidak membolehkan adanya negara di dalam negara. Hal tersebut pernah diucapkan para founding fathers, seperti Bung Karno, Moh Hatta, Mohamad Yamin, dan lain lain, dalam percakapan mereka di forum rapat BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pemikiran tersebut menginspirasi penerapan otonomi daerah, yaitu daerah menjalankan otonomi, namun pusat juga harus menjalankan kebijakannya dalam usaha memakmurkan rakyatnya. Banyak distorsi dalam pelaksanaan otonomi daerah di lapangan. Hal itu terjadi karena banyaknya implementasi yang tidak sejalan dengan tujuan. Pengangkatan kepala daerah dengan sistem pilkada yang di wakili oleh partai yang berpengaruh di daerah justru dimanfaatkan para cukong dalam proses pemenangan kepala daerah. Akibatnya, banyak kendala dalam struktur kendali pemerintahan daerah. Hal tersebut bisa terjadi karena ada kepentingan para cukong di daerah. Banyak distorsi terjadi akibat permainan para cukong atau pemodal yang lebih mengutamakan kepentingannya. Akibatnya, tujuan pemerataan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat didaerah sering tidak berjalan baik. Tidak sedikit juga akhirnya kepala daerah bermasalah dan ditangkap karena tindak pidana korupsi. Indonesia Perlu UU Tentang Kepresidenan Kepemimpinan presiden secara spesifik disebut dengan kepemimpinan chief of executive, sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan. Kemudian presiden juga disebut chief of commander atau panglima tertinggi militer. Dia yang memimpin angkatan darat, laut dan udara, bahkan memutuskan perang. Presiden juga memainkan peranan sebagai penguat partai (the party's role). Sebagai seorang chief of commander, sudah seharusnya presiden memiliki institusi kelembagaan yang kuat serta memiliki wawasan yang baik dalam menjalankan rule of democracy, agar demokrasi tercipta dengan baik. Presiden bisa mengambil keputusan cepat dan bijak atas aspirasi masyarakat luas yang berkembang setiap saat. Begitu juga struktur organisasi penasihat presiden, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang anggotanya harus mempertimbangkan kompetensi dan kemampuannya. Dengan demikian, seluruh program dan kebijakan pemerintah menjadi lebih terukur dan transparan. Presiden idealnya bebas dari tekanan manapun, baik partai penguasa maupun cukong. Dengan demikian, apa yang diputuskan presiden dalam sebuah kebijakan adalah murni pemikirannya sendiri. Sejogyanya, partai pengusung hanya dijadikan kendaraan dalam meraih kekuasaan sebagai kepala negara. Dengan demikian, presiden disebut sebagai penguat partai, karena dia maju melalui pintu partai. Mungkin dia bukan ketua umum partai, bisa saja sebagai pekerja partai atau orang biasa. Karena tanpa kendaraan partai, dia tidak bisa menjadi presiden. Kepala pemerintahan itu bisa dilihat dari kepemimpinannya atau leadership-nya. Secara sederhana bisa dilihat dari ada dua hal. Pertama, kapasitasnya dalam membuat formulasi, merumuskan, menyusun dan memutuskan kebijakan-kebijakan. Itu ukurannya, apakah dia membuat kebijakan, merumuskan kebijakan dan memutuskan kebijakan secara alone (sendiri) atau dia di-guiding dari luar. Jika dia dikendalikan oleh orang di luar pemerintahan, misalnya yang menjadikan dia sebagai kepala pemerintahan, biasanya disebut king maker. Apakah kebijakan itu dibuat oleh presiden sendiri, atau dia lebih banyak menerima masukan dari orang di luar kekuasaan. Itu biasanya disebut king atau queen maker. Kedua, bagaimana dia mengeksekusi dan menjalankan kebijakan. Apakah sesuai dengan yang dibutuhkan orang banyak atau dia membuat kebijakan itu berdasarkan kebutuhan golongan kecil elit yang ada di sekitarnya. Hal itu menjadi ukuran bagaimana kinerja presiden itu dalam memimpin pemerintahan. Makanya, dia menjadi chief of executive. Kalau kita lihat presiden sebagai kepala pemerintahan di dalam sistem demokrasi, dia harus punya power yang legitimate, biasanya lewat pemiliham umum. Maka, presiden memiliki kekuasaan yang terbatas, memiliki jangka waktu tertentu dalam berkuasa. Jika tidak ada pembatasan, mudah timbul penyalah gunaan wewenang. Presiden harus memahami tentang dunia kemiliteran, dan politik luar negeri. Sebagai panglima tertinggi tidak hanya perang dalam dunia militer, tetapi juga perang menghadapi wabah pandemi seperti sekarang. Tugas presiden lainnya yang penting menjaga penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah yang sehat. Dia harus faham sebagai kepala eksekutif, merawat otonomi daerah, jangan sampai kebablasan. Itu sebabnya, presiden harus punya team advisor yang kuat dan kompeten dalam mengatasi berbagai persoalan negara yang dia tidak pahami, agar jalannya roda pemerintahan dapat terkendali dan berjalan baik. Team advisor atau Wantimpres harusnya dipilih orang orang yang handal dan benar benar profesional di bidangnya. Suara atau saran yang disampaikan Wantimpres semestinya menjadi second opinion presiden dalam mengawasi kinerja kerja para menteri-menterinya. Wantimpres sebagai penasihat presiden tentulah dipilih dari mereka yang punya kompetensi, bukan sekedar comot apalagi titipan dari king maker atau cukong belaka. Power penasihat semestinya juga bisa dirasakan bagi kepentingan rakyat banyak, melalui keputusan atau kebijakan yang dibuat presiden. Saat ini penasihat presiden kurang power dan bergigi serta tidak tampak fungsinya secara langsung dalam membantu presiden. Wantimpres tempat kumpulnya orang yang dekat presiden saja, tapi tidak clear kompetensinya. Atas pemikiran pemikiran itu, saya telah lama mewacanakan perlunya dibuat UU tentang kepresidenan secara rinci dan detail, serta proporsional. Dengan demikian apa yang dilakukan presiden sebagai chief executive of state lebih berwibawa dan terukur. Adalah hal yang tidak proporsional jika seorang kepala daerah memiliki ratusan UU sebagai pelaksana kewenangan kegiatan daerah. Sedangkan UU yang mengatur kegiatan kepala negara atau presiden hanya 15. UU untuk seorang kepala daerah sangat banyak. Akan tetapi yang mengatur kewenangan presiden hanya memiliki 15 pasal. Padahal, mengurus sebuah negara lebih kompleks ketimbang mengurus sebuah daerah. UU presiden sangat sumir dan terbatas. UU kepresidenan harus detail dan rinci. Sehingga, jika terjadi konflik, misalnya antara presiden dan relasinya seperti DPR, maka presiden menjadi kuat, karena didukung UU tersebut. Jika terjadi konflik antara presiden dan DPR maka target undang-undang tidak tercapai. Banyak kasus. Dari seratus undang-undang yang direncanakan, tetapi yang disahkan hanya sedikit. Sehingga menjadikan presiden tampak lemah. Kemudian, penguatan tugas wakil presiden agar memiliki tugas dan fungsi yang jelas. Misalnya, wapres menangani bidang tertentu, menjadi penghubung antara pemerintah dan legislatif. Kalau ada persoalan undang-undang yang macet, presiden tinggal memberi tahu wapres untuk melobi. Kita belum ada aturan seperti itu. Yang lebih penting adalah penguatan komunikasi politik presiden. Sebagai seorang manusia ada yang jago ngomong, ada juga tidak jago ngomong. Kalau jago ngomong tidak masalah. Jika presiden tidak jago ngomong, perlu juru bicara yang bagus dan berkualitas supaya rakyat simpati dengan kebijakan pemerintah. Penulis adalah Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri tahun 2010-2014.