mahasiswa-minta-polisi-dipecat
Banting Mahasiswa Saat Demo, Brigadir NP Ditahan Polisi
Serang, FNN - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) meminta petugas polisi yang men-smackdown mahasiswa di Kantor Kabupaten Tangerang, dipecat. Permintaan tersebut mereka sampaikan saat melakukan aksi demo di depan kampus UIN-SMH, Jumat, 15 Oktober 2021. Puluhan mahasiswa dari kampus tersebut menggelar aksi demo terkait kekerasan yang dilakukan petugas polisi Brigadir NP terhadap seorang mahasiswa yang ikut aksi unjuk rasa di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Tangerang, di Tigaraksa. Para mahasiswa UIN SMH meminta petugas polisi tersebut dipidanakan dan dipecat. "Hari ini kita minta ke pihak kepolisian memecat orang yang sudah menyakiti kawan kami. Tolong polisi dengarkan, tugas kepolisian adalah mengayomi masyarakat bukan men-smackdown mahasiswa," kata salah satu mahasiswa, sebagaimana dikutip dari Antara. Sempat terjadi aksi dorong antara kepolisian dan mahasiswa. Mahasiswa akhirnya bergeser ke pinggir jalan Jenderal Soedirman. Perwakilan mahasiswa, Iqbal mengatakan, represifitas kepolisian dalam penanganan demo sudah sering terjadi dan sudah keluar dari standar kerja mereka. Mahasiswa UIN Banten mengecam setiap tindakan represif atas penanganan penyampaian aspirasi. "Pecat adili oknum polisi yang melakukan represifitas terhadap mahasiswa," ujarnya. Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten, Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga menjelaskan, Brigadir NP telah ditahan selama tujuh hari sejak Jumat, 15 Oktober 2021. Ia ditahan di ruang tahanan khusus Bidang Profesi dan Pengawasan Polda Banten. Penahanan dilakukan guna memudahkan pemeriksaan. Ia ditahan sejak pertama kali diperiksa dalam kasus smackdown yang terjadi pada Rabu, 13 Oktober 2021. Peristiwa pembantingan terhadap mahasiswa tersebut telah menyita perhatian nasional. Silitonga mengatakan, mengatakan NP terancam dikenakan pasal berlapis dalam tindakannya membanting mahasiswa dengan keras ala smackdown. "Dua pasal lebih, kami sampaikan itu dulu, karena ini belum pemeriksaan saksi lanjutan. Jadi kami akan sampaikan tentang pasalnya nanti setelah pemberkasan selesai," kata Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Serang, Jumat (15/10). Di tempat terpisah, Kepala Kepolisian Resor Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro memastikan akan menindak dan memproses anggota kepolisian setempat yang menganiaya mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang, Banten, secara profesional sesuai hukum yang berlaku. "Pak Kapolda Banten meminta masyarakat untuk percayakan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri," kata Wahyu di Tangerang, Jumat. Ia mengatakan, tindakan hukum yang akan diberikan terhadap anggota polisi berinisial Brigadir NP tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik itu proses pidana maupun sanksi etik Polri. "Kita sudah terbitkan surat pengamanan dan untuk sementara yang bersangkutan kita gunakan peraturan disiplin anggota Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf b," katanya. Menurut dia, proses hukum yang dilakukan itu merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menyikapi anggota polisi yang menyalahi tugas atau tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi demonstrasi. "Tentu bagi anggota Polri wajib memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan menaati peraturan UUD serta peraturan kedinasan yang berlaku," ujarnya. Ia menjelaskan, pihaknya melalui Bidang Propam Polda Banten masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap anggota polisi Brigadir NP tersebut. "Untuk Brigadir MP mulai dari kemarin masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Banten," ungkapnya. Selain itu, pihaknya meminta semua elemen masyarakat supaya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian yang akan dilakukan sesuai prosedur atau aturan berlaku di institusi Polri. Kapolres juga menjelaskan, korban MFA hingga kini masih dilakukan pemantauan kondisi kesehatannya dengan dilakukan rontgen di rumah sakit (RS). Dari hasil awal pemeriksaan oleh dokter, kondisinya dinyatakan baik pascakejadian yang dialaminya itu. (MD).