model-sendiri-3

Saatnya Kita Mandiri dengan Platform Digital Model Sendiri (3)

Oleh: Agus M Maksum PRINSIP utamanya adalah aplikasi harus dimiliki oleh komunitas, bukan komunitas diakuisisi user dan potensinya oleh pembuat aplikasi. Al Quran Surat Al Hasyr 59 : 7 memberikan perintah dengan tegas: Agar Ekonomi diatur Supaya Harta/Aset tidak berputar di miliki oleh orang-orang kaya saja. Inilah prinsip utama model Bisnis Syariah yang akan kita jadikan pijakan yakni Distribusi Modal/Aset dan Sharing Ekonomi, Model Bisnis ini juga implementasi dari Prinsip Ekonomi Konstitusi Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau kepemilikan anggauta-anggauta masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi segala orang. Sebab itu monopoli dagang korporat asing harus di imbangi oleh kesadaran community yg di dorong oleh pemimpin lokal yg punya visi yang kuat, cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai secara bersama. Kalau tidak, maka tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang bisa juga berbentuk korporat asing yg powerful modal dan berkuasa dan rakyat yang banyak akan ditindasnya. Platform digital 4.0 berbasis Ekonomi Untuk kesejahteraan bersama. Distribusi artinya kepemilikan Alat-alat produksi berupa Platform Digital/ Aplikasi harus terdistribusi pada stake holder umat, bukan terpusat pada para pemilik modal atau pemilik aplikasi, di sini harus di pikirkan adanya alat-alat produksi bisa di miliki secara bersama oleh stake holder umat, dan alat produksi tersebut bisa di gunakan oleh stake holder umat secara murah terjangkau. Sharing Ekonomi artinya profit yang dihasilkan dari putaran ekonomi terbagi kepada umat juga, tidak mengalir terpusat pada pemilik modal yang memiliki dan menguasai alat-alat produksi. Siapakah stake holder umat yang secara bersama-sama akan memiliki aset berupa alat produksi dalam hal ini Platform Digital/Aplikasi tersebut. Stake Holder yang dimaksud dalam kajian dan diskusi di Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat (MUTU) di Bandung adalah Komunitas. Mengapa Komunitas, ya karena komunitas ini adalah modal sosial kita, umat yang besar ini akan sulit dikonsolidasi karena tidak adanya leader yang bisa mengkomando umat secara nasional. Oleh karena itu untuk mengkonsolidasi harus dicari unit terkecil umat, di mana di sana ada leader yang bisa mengomando, menggerakkan dan mengkonsolidasi umat, di sinilah setiap komunitas pasti ada leader-nya masing-masing. Misalnya, sekolah Islam Kepala Sekolah adalah leader, Pondok Pesantren Kyai adalah leader-nya, Masjid ada takmir, khotib dan penceramah kajan rutin sebagai leader penggerak komunitas. Sekarang marilah kita pikirkan Model menurut Ekonomi Pancasila dan Model Bisnis syariahnya, bagaimana agar setiap komunitas bisa memiliki alat produksi berupa Platform Teknologi Digital untuk komunitasnya secara murah terjangkau atau bahkan gratis. Kemudian, putaran ekonomi dalam komunitas akan menghasilkan sharing ekonomi berupa akses pasar dan modal serta profit sharing lainnya pada semua stake holder yang terlibat. Sebelum kita masuk pada Platform aplikasi digitalnya marilah kita buat gambaran konsepnya dulu. Dari Gambaran ini sudah terlihat bahwa tidak terjadi pemusatan putaran ekonomi pada para pemilik modal. Konkretnya bagaimana? Untuk bisa menghasilkan alat produksi, dalam konteks Ekonomi digital di perlukan Platform Digital yang canggih dan terus update teknologinya, dan untuk ini kita harus memiliki Pusat Pengembangan Teknologi Digital milik umat, seperti Silicon Valley. Sebab bila setiap komunitas/stake holder harus membuat sendiri biayanya akan mahal bisa puluhan sampai ratusan milyar bisa tidak terjangkau, serta platform digital juga harus memiliki tenaga IT Programmer/Developer sendiri tidak boleh hanya membayar programmer lepasan akan sangat mahal dan tidak aman. Jadi, Pusat Pengembangan Teknologi Umat akan merekrut anak-anak terbaik di bidang IT untuk mengembangkan Platform Digital untuk umat. Lalu Platform Digital bisa dipakai oleh masing-masing stake holder/ komunitas secara murah terjangkau bahkan kalau mungkin gratis antar komunitas. Bila semua stake holder memakai platform digital yang sama maka nantinya akan memudahkan integrasi untuk sinergi antar komunitas, karena platform-nya sama. Lebih konkret lagi bagaimana? Lebih konkret lagi Pokja Ekonomi MUTU telah membuat cikal bakal pusat pengembangan Teknologi umat tersebut dan telah menghasilkan sebuah Platform Teknologi Digital untuk bisa dipakai oleh masing-masing stake holder/komunitas untuk melakukan konsolidasi Uang dan Pasar di masing-masing komunitas. Platform dan Pusat Pengembangan Teknologi umat tersebut harus tidak boleh di miliki oleh segelintir orang, agar tidak terjadi pemusatan ekonomi, juga agar platform tersebut di miliki bersama oleh umat dari berbagai unsur dan latar belakang, sehingga nantinya tidak ada pertanyaan Platform/Aplikasi ini milik siapa? Jawabnya jelas milik umat milik bersama. Lalu Plaform dipakai secara bersama pada semua stake holder/komunitas untuk konsolidasi uang dan pasar di masing-masing komunitas. (Bersambung) Penulis Adalah Pokja Ekonomi MUTU