mogok-kerja
Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi Pemerintah, Pekerja Ancam Mogok Nasional Pada 6 Desember 2021
Jakarta, FNN – Para pekerja tidak puas dengan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam menyikapi keputusan pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Oleh karena itu, para buruh mengancam tetap melakukan aksi mogok kerja pada Senin sampai Rabu, 6 sampai 8 Desember 2021. Ancaman mogok kerja nasional tersebut dikatakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Senin, 29 November 2021. Tuntutan mereka tetap sama, menolak penghitungan kenaikan Upah Minimum Pekereja (UMP) 2022 yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. “Yang bisa membatalkan mogok nasional hanya jika tuntutan itu bisa dipenuhi,” kata Iqbal. "Mogok nasional tetap kita rencanakan 6-8 Desember 2021. Jika keputusan gubernur tentang upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota tetap menggunakan PP 36, mogok nasional," ucapnya. Buruh meminta agar pemerintah melaksanakan putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Dia juga mengingatkan, peraturan dalam UU tersebut ditangguhkan. "Jika pemerintah memaksakan kehendak tidak menjalankan putusan MK, atau para menteri mencoba merevisi-revisi peraturan, itu tidak diperintahkan oleh MK. Sekali lagi saya ulang tidak ada perintah MK merevisi peraturan. MK jelas menangguhkan kalau sudah ada peraturan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Atau tidak mneerbitkan bila mana peraturan itu belum ada," katanya. Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah menanggapi rencana aksi mogok kerja nasional yang disiapkan para buruh tersebut. Direktur Apindo Research Institute, P. Agung Pambudhi menjelaskan, mogok kerja merupakan hak dari para pekerja dan diatur dalam sederet peraturan ketenagakerjaan. Akan tetapi, mogok kerja nasional yang akan digelar dalam waktu dekat itu dipandang tidak sesuai dengan aturan yang ada. "Dalam UU Ketenagakerjaan, mogok yang ada adalah mogok kerja, yang merupakan akibat gagalnya dari perundingan," ucapnya dalam acara konferensi pers virtual, Kamis, 25 November 2021. Menurut Agung mogok kerja yang sesuai dengan aturan adalah dilakukan terlebih dahulu perundingan dengan pengusaha. Jika perundingan itu gagal, maka pekerja berhak melakukan mogok kerja. Jika dlihat aturan yang lebih teknis, bisa dibaca pada pasal 140 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Kenagakerjaan. Dalam UU tersebut, mogok kerja dapat dilaksanakan bila ada pemberitahuan SP (Serikat Pekerja) atau SB (Serikat Buruh) secara tertulis kepada pengusaha dan dinas tenaga kerja sekurang-kurangnya 7 hari sebelumnya dan memuat alasan mogok kerja. “Jika hal tersebut tidak dipenuhi maka mogok kerja tersebut menjadi tidak sah," ujarnya. (M.Anwar Ibrahim D./FNN).