mpr
Menanti Pelantikan Pimpinan MPR dari Unsur Dewan Perwakilan Daerah
Kisruh yang terjadi di DPD bukan urusan personal. Realita politik ini mengemuka bukan karena sentimen pribadi. Bung Fadel adalah politisi senior yang kita hormati. Langsung atau tidak, dia merupakan guru bagi tidak sedikit politisi muda, termasuk penulis. Oleh: Ajbar, Sekretaris DPD di Majelis Permusyawaratan Rakyat SEMINGGU sudah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menerima surat Pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD. Kita berharap, Pimpinan MPR segera mengagendakan pelantikan Wakil Ketua MPR baru yang terpilih secara demokratis melalui Sidang Paripurna Ke-2 DPD RI, 18 Agustus 2022. Harapan itu didasari atas empat pertimbangan. Pertama, agar kekosongan jabatan Wakil Ketua MPR tidak berlarut-larut. Kedua, agar kepentingan-kepentingan DPD atau Dewan Perwakilan Daerah di MPR tidak terhambat oleh kekosongan jabatan dimaksud. Ketiga, sebagai penghormatan Pimpinan MPR terhadap keputusan lembaga DPD yang dihasilkan melalui Sidang Paripurna Ke-2. Keempat, sekaligus yang paling penting, Tata Tertib (Tatib) MPR memerintahkan agar pelantikan dilakukan maksimal 30 hari sejak Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya. Mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Tata Tertib (Tatib) MPR, Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal. Pertama, karena meninggal dunia. Kedua, karena mengundurkan diri, dan Ketiga karena diberhentikan. Terhadap Pimpinan MPR yang berhenti dari jabatannya, Pasal 29 Ayat 3 Tata Tertib MPR mengatur waktu pelantikannya, yakni maksimal 30 hari tadi. Sidang Paripurna Ke-2 DPD dilaksanakan pada 18 Agustus 2022. Sidang itu antara lain memutuskan pemberhentian Fadel Muhammad dari jabatannya sebagai Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI sekaligus memilih pengganti beliau secara demokratis. Melihat tanggal pelaksaanan sidang, tenggang waktu pergantian agaknya telah mendekati batas sebagaimana diatur Tatib. Oleh karena itu, Pimpinan MPR sebaiknya bergegas mengagendakan pelantikan Pimpinan MPR dari unsur DPD yang telah dipilih secara demokratis tersebut. Saat ini ada upaya hukum dan politik yang ditempuh Bung Fadel. Kita menghargai dan menaruh hormat atas langkah-langkah tersebut. Bagaimana pun juga, ia punya hak untuk itu. Namun, langkah tersebut sejatinya tidak dapat menjadi alasan bagi Pimpinan MPR untuk menunda pelantikan. Selain karena perintah tata tertib, kekosongan jabatan yang terjadi akan sangat merugikan DPD. Mosi Tidak Percaya Penarikan Bung Fadel dari jabatannya sebagai Pimpinan MPR dipicu oleh penarikan dukungan atau mosi tidak percaya mayoritas Anggota Dewan. Bagi DPD, mosi tidak percaya bukan perkara baru. Dalam perjalanan lembaga DPD, mosi tidak percaya telah beberapa kali mencuat dan membuahkan keputusan baru. Mayoritas Anggota DPD menandatangani mosi tidak percaya. Kongkritnya 97 dari 136 Anggota DPD, atau sebanyak 71,3 persen. Jumlah ini tentu sangat signifikan. Oleh karena itu, Pimpinan DPD wajib merespon dan menindaklanjuti aspirasi ini demi menjaga situasi kondusif internal DPD RI. Alasan anggota mengajukan mosi tidak percaya tentu beragam. Namun, secara umum, anggota menginginkan agar kepentingan DPD di MPR dapat diperjuangkan dengan optimal. Juga agar Pimpinan MPR dari DPD tidak berjarak dengan Anggota DPD. Dalam perkembangan terbarunya, dua Anggota DPD manarik pernyataan mosi tidak percaya. Sementara dua Pimpinan DPD juga mencabut dukungan penarikan Bung Fadel. Sebelumnya, empat Pimpinan DPD secara lengkap menandatangani Keputusan DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2022- 2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI Tahun 2022-2024. Kesempatan terlibat langsung dalam proses pemilihan jelas terlihat, mulai dari pemilihan pada subwilayah masing-masing hingga menulis dan memasukkan nama ke kotak suara yang sudah disiapkan. Keselurahannya terekan dalam dan disediakan secara lengkap oleh Biro Humas atau Hubungan Masyarakat Sekretariat DPD. Kita menghargai keputusan penarikan dukungan atas mosi tidak percaya tersebut. Tentu, penghormatan yang sama harus pula diberikan kepada kawan-kawan yang menarik dukungannya kepada Bung Fadel. DPD RI adalah lembaga politik. Memberi dukungan dan menarik dukungan adalah hal biasa, sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Hanya saja, harus dipahami bahwa penarikan Bung Fadel telah melalui serangkaian mekanisme formal di internal lembaga DPD sebelum akhirnya diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD. Artinya, perubahan sikap dari satu-dua orang tidak berpengaruh terhadap keputusan sidang, apalagi membatalkannya. Keputusan sidang paripurna hanya bisa dibatalkan melalui sidang paripurna juga. Sebaiknya Pimpinan MPR peka menangkap sinyalemen itu. Kisruh yang terjadi di DPD bukan urusan personal. Realita politik ini mengemuka bukan karena sentimen pribadi. Bung Fadel adalah politisi senior yang kita hormati. Langsung atau tidak, dia merupakan guru bagi tidak sedikit politisi muda, termasuk penulis. Penarikan dukungan atau mosi tidak percaya tentu tidak menggugurkan kehormatan itu. Namun, mosi tidak percaya mempunyai pengaruh pada masalah legitimasi. Perspektif legitimasi itu seharusnya menjadi alasan tambahan bagi Pimpinan MPR supaya segera mengagendakan pelantikan pimpinan dari usur DPD. (*)
Omnibus Law dan Disfungsi Sistem Bikameral
Oleh karena itu, nyaris di sepanjang usianya, DPD tak lelah memburu hak-hak konstitusionalnya dengan mendorong amandemen. Sebab, inilah satu-satunya jalan yang diberikan konstitusi. Tak ada alternatif lain. Oleh: Tamsil Linrung MESKIPUN Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 0mnibus law atau Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) bertentangan dengan konstitusi, namun polemik seputar UU sapu jagad ini belum usai. Putusan MK malah menjadi sumber kontroversi baru. Seperti biasa, muncul dua pendapat. Ada pakar hukum menilai putusan MK bijaksana, ada pula yang menduga bahwa MK mengambil jalan tengah atau politik kompromi. Membingungkan memang! Di satu sisi MK menyatakan UUCK inkonstitusional, namun di sisi lain UU ini tidak dinyatakan dicabut. Pemerintah dan DPR diberi batas waktu dua tahun memperbaikinya. Selama masa perbaikan tersebut pemerintah tidak boleh menerbitkan aturan turunan UUCK hingga penyempurnaan kelar dilakukan. Di sisi lain, ada pihak yang menuntut agar semua proyek strategis nasiaonal yang terkait dengan UUCK dihentikan. Masuk akal, karena UU-nya sendiri inkonstitusional. Namun, putusan MK tidak berlaku surut, sehingga keinginan itu sulit dilakukan. Lagipula, MK tidak mencabut UUCK. UU Cipta Kerja sejak awal telah memunculkan banyak polemik. Polemik ini bahkan mengemuka di sepanjang proses perancangan hingga pengesahaannya. Seluruh keanehan itu sudah pasti mengundang tanda tanya besar. Ada apa dengan UUCK? Kita ingat, yang terjadi kemudian adalah rakyat tumpah ruah ke jalan. Proses legislasi RUUCK dianggap tidak demokratis selain adanya sejumlah pasal yang diduga sarat kepentingan asing dan aseng. Beberapa aktivis pergerakan ditangkap. Lepas dari kontroversi itu, menarik mengajukan pertanyaan, di manakah DPD? Dalam proses pembahasan RUUCK, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bukannya tidak dilibatkan. Namun, pelibatan DPD sungguh minim. Padahal, DPD adalah kanal aspirasi daerah dan UUCK banyak bersentuhan dengan kepentingan daerah. Sebagai representasi daerah di pusat pemerintahan, DPD diamanahi daerah untuk mendorong semaksimal mungkin kepentingan daerah dalam setiap pengambilan keputusan politik atau kebijakan nasional, termasuk dalam pembentukan UU seperti UU Cipta Kerja. Dalam konteks penegakan demokrasi, logika pelibatan DPD dalam proses perumusan dan pengambilan keputusan terhadap UU dapat diterima. Sebab, DPD adalah cermin keterwakilan rakyat yang tidak dipagari sekat ideologi. Anggota DPD tidak berasal dari ideologi kelompok politik tertentu, sehingga dapat dikatakan terbebas dari kepentingan kelompok politik. Namun, dalam konteks kontitusional, DPD tidak bisa berbuat banyak. Kewenangan DPD jauh hari telah dikunci oleh konstitusi. Pasal 20 ayat (2) UU NRI 1945 menyatakan, setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Ini membingungkan. Di satu sisi Anggota DPD diakui sebagai wakil rakyat yang memiliki legitimasi kuat karena dipilih oleh rakyat satu provinsi. Akan tetapi, di sisi lain lembaga DPD tidak memiliki kewenangan signifikan dalam memutuskan pemberlakuan UU. Jadi, pokok soalnya ada di hulu. Dengan begitu, perbaikannya juga harus di lakukan dari sana. Mengapa perbaikan tersebut perlu? Agar diinternal parlemen bisa saling mengoreksi, menguatkan mekanisme check and balances, demi menghasilkan produk legislasi yang berkualitas. Oleh karena itu, nyaris di sepanjang usianya, DPD tak lelah memburu hak-hak konstitusionalnya dengan mendorong amandemen. Sebab, inilah satu-satunya jalan yang diberikan konstitusi. Tak ada alternatif lain. Namun, setelah empat kali amandemen UUD 1945, belum terlihat perubahan signifikan pada kewenangan DPD. Ini artinya, di satu sisi kita mendorong desentralisasi, namun di sisi lain kita mengamputasi keterlibatan daerah dengan meminimalisasi peran dan kewenangan DPD dalam pengambilan keputusan atau kebijakan nasional. Kita tahu pembentukan DPD adalah cara bangsa ini menegakkan demokrasi, membalikkan keadaan dari sentralisme menuju desentralisme. Pembentukan DPD mengubah wajah perwakilan kita dari sistem unikameral mendekati sistem bikameral. Sistem ini mengidealkan dua lembaga dalam satu atap lembaga perwakilan. Istilah bikameral diperkenalkan oleh filsuf asal Inggris, Jeremy Bentham. Bapak Konstitusi AS, James Madison mengatakan, urgensi kamar kedua adalah sebagai penyeimbang kamar pertama, karena diisi oleh orang-orang yang lebih independen. Keseimbangan itu penting agar mekanisme check and balances (sistem perimbangan kekuasaan) menjadi kuat, baik antara lembaga perwakilan dengan lembaga tinggi negara lainnya, maupun antar lembaga perwakilan di internal sendiri. Namun, mekanisme itu hanya dapat terwujud secara maksimal jika ada keseimbangan kewenangan antara lembaga-lembaga itu. Kalau tidak, salah satu lembaga akan menjadi sangat powerfull, dan yang lainnya menjadi bedak demokrasi. Mekanisme check and balances diperlukan agar produk legislasi berkualitas dan memihak rakyat, sehingga menyulitkan siapa pun menemukan dalil menggugatnya ke MK. Sebaliknya, kualitas legislasi yang rendah terlihat ketika MK memutus sebuah UU inkonstitusional. Memberikan kewenangan secara terukur dan berimbang kepada DPD adalah cara membuka peluang yang lebih besar terhadap optimalisasi mekanisme check and balances sehingga berdampak positif pada kualitas produk legislasi yang dihasilkan. Tentu, itu tidak berarti DPD lebih baik. Namun, dialektika yang terjadi antara dua lembaga perwakilan yang kewenangannya sebanding, akan memunculkan debat konstitusi yang lebih sehat dan berbobot. Putusan MK atas Omnibus law bukan momentum saling memaki. Putusan ini adalah momen bagi kita mengintrospeksi diri, guna mengakhiri disfungsi sistem parlemen dua kamar. Penulis adalah Ketua Kelompok DPD di MPR.
Wakil Ketua MPR Dorong Generasi Muda Berkonstribusi di Dunia Politik
Jakarta, FFNN - Wakil Ketua Majelis Permuyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid mendorong generasi muda selalu siap siaga berkiprah dan berkontribusi di dunia politik Indonesia. "Kiprah generasi muda di ranah politik diharapkan bisa menghadirkan kebaikan terhadap generasi mereka sendiri, untuk kelanjutan kehidupan bangsa di tengah persaingan mendunia, dan tercapainya cita-cita proklamasi menuju Satu Abad Indonesia Merdeka," ujar Hidayat dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 28 Oktober 2021. Hidayat mengatakan peran anak muda, generasi milenial maupun generasi Z dalam dunia politik pada hakikatnya merupakan kelanjutan dari peran sejarah dan keteladanan para tokoh pendiri bangsa. "Mereka berkiprah sejak masih muda, dengan mempersiapkan diri secara optimal melalui sistem pendidikan yang baik, organisasi yang mumpuni, jiwa kenegarawanan, cinta kemerdekaan, kemajuan bangsa, dan negara yang sangat monumental," jelasnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Semua itu, kata dia, terabadikan dengan fakta suksesnya para pemuda yang dengan Kongres Pemuda Indonesia II berhasil menyepakati pilar mendasar untuk mempersatukan bangsa dan mempersiapkan negara Indonesia merdeka melalui Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. “Para anak muda yang menyelenggarakan Kongres Pemuda Indonesia II 26-28 Oktober 1928 itu merupakan anak-anak muda terdidik, yang berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, suku, dan agama. Tapi mereka bisa sukses berkiprah, menghadirkan komitmen persatuan bangsa, negara, dan bahasa. Mereka juga melanjutkan kontribusinya dalam pergerakan politik di BPUPK, Panitia Sembilan, PPKI, hingga kemudian melahirkan Indonesia merdeka, dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI-nya,” ujar dia. Hidayat menambahkan keteladanan sejarah para pemuda pendiri bangsa ini yang seharusnya menjadi penyemangat, modal, dan sekaligus panutan bagi generasi muda saat ini untuk berkiprah dan berkontribusi dalam perpolitikan Indonesia. Dengan demikian, kata dia, muncul ide-ide segar dan terobosan-terobosan penting dalam membangun bangsa dan negara sesuai dengan perkembangan zaman dan tantangan generasi milenial dan generasi Z, namun tetap dalam koridor Pancasila dan kenegarawanan pemuda-pemuda pahlawan bangsa. “Pengalaman sejarah ini perlu dipahami dengan baik dan benar agar menghadirkan haluan dan praktik bernegara yang benar. Karena saat ini sudah terjadi berbagai manuver untuk memutarbalikkan sejarah yang bisa menghadirkan pemahaman sejarah yang salah sehingga bisa menghadirkan arah ke depan yang salah juga. Selain itu berpotensi menimbulkan perpecahan dan munculnya sikap-sikap liberalis, eksklusif, intoleran, atheis, dan radikalis bahkan separatis. Yang semuanya bertentangan dengan keteladanan para pemuda pahlawan bangsa,” tambahnya Dia mengatakan di era reformasi sekarang ini berbagai instrumen sangat mendukung bagi anak muda dan generasi milenial untuk berkiprah serta berkontribusi dalam dunia politik. Pertama, dari segi peraturan perundang-undangan, syarat untuk berkiprah dalam dunia politik dengan menjadi caleg sangat mudah, yakni berusia minimal 17 tahun dan berijazah SMA. Kedua, adanya realita beberapa partai politik yang sangat terbuka dalam mengakomodasi anak muda. Ketiga adalah realita bahwa mayoritas pemilih sekarang adalah generasi muda, generasi milenial dan generasi Z yang merupakan teman dari para pemuda itu sendiri. "Dengan begitu peluang mereka untuk bisa terpilih menjadi sangat besar agar mereka bisa aktif dan efektif dalam berkontribusi mengatasi tantangan di era pascapandemi, era bonus demografi, dan perubahan iklim yang semuanya berdampak langsung pada kehidupan di era mereka nanti," ujarnya. Dia menambahkan semua hal itu tidak bisa diselesaikan secara individual atau aksi sosial belaka, melainkan memerlukan keterlibatan langsung dalam mekanisme pembuatan dan pengambilan kebijakan yang semuanya terkait dengan aksi dan posisi politik. "Berbagai peluang dan tantangan tersebut sudah tersedia sehingga harusnya dimanfaatkan para generasi muda, generasi milenial. Persiapkan diri lebih baik, karena secara politis, rakyat yang makin cerdas dan kritis akan memberikan suaranya untuk mereka yang terbukti lebih baik, lebih siap, dan lebih teruji. Janganlah peluang emas ini dibiarkan. (MD).