ojk
OJK Faktor Terbesar Keamanan Siber Berada Pada Konsumen
Jakarta, FNN - Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani mengatakan konsumen memegang faktor terbesar terhadap keamanan siber pada finansial digital. “Berdasarkan literatur yang ada, faktor keamanan itu ada di tangan konsumen. Angkanya sekitar 60 persen lebih,” ujar Triyono dalam diskusi Infobanktv secara daring, Selasa, 16 November 2021. Triyono menyampaikan perilaku konsumen menjadi kunci dalam keamanan siber finansial digital, seperti menjaga kerahasiaan password dan tidak membuat password yang mudah ditebak. Selain juga menjaga kerahasiaan OTP (One Time Password). Karena itulah, OJK senantiasa meningkatkan literasi dan kesadaran konsumen. “Ini salah satu aspek, tidak hanya sekedar dari infrastruktur tapi justru dari perilaku dan ini yang perlu kita perkuat,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara. OJK mempunyai program digital finance curriculum bekerja sama dengan Kemendikbud dan universitas untuk mengembangkan kurikulum fintech serta membuat fintech center di beberapa universitas. Kemudian program OJK Infinity berupa capacity building dan konsultasi harian terkait inovasi keuangan digital, serta inisiatif lainnya adalah Program Digital Financial Literacy Moduls. “Salah satu modelnya adalah bagaimana mem-protect diri sendiri, materinya tidak hanya dalam bentuk e-book, video, dan juga gim interaktif. Mudah-mudahan dengan interaksi ini pemahaman tentang cyber security dan perlindungan data pribadi lebih cepat terserap,” jelas dia. Lebih lanjut Triyono menyampaikan OJK juga terus berupaya memperkuat standar keamanan untuk Lembaga Jasa Keuangan, antara lain dengan menerapkan security access manager yang merupakan solusi otoriasi lengkap untuk mengelola akses ke sumber daya berbasis jaringan internal pribadi dan memanfaatkan konektivitas internet publik dengan aman dan tetap mengedepankan kemudahan pengguna. Kemudian OJK juga meminta lembaga keuangan untuk menerapkan zero trust model yakni konsep keamanan yang tidak mempercayai siapapun, sehingga mengharuskan pengguna untuk diautentifikasi, diautorisasi dan memvalidasi konfigurasi dan postur keamanan. Selain itu OJK melalui Peraturan OJK juga telah mempunyai tiga peraturan terkait kewajiban lembaga jasa keuangan dalam menerapkan sistem keamanan berbasis security access manager. Peraturan tersebut adalah POJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital, POJK Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Manajemen Risiko Teknologi Informasi serta POJK Nomor 4/POJK.05/2021 Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank Kendati demikian Triyono berharap ada Undang-Undang terkait keamanan siber yang cakupannya lebih luas dan bisa mengatur lembaga nonkeuangan. “Yang kita harapkan UU level, sehingga kita bisa meng-capture potensi risiko yang ada di nonlembaga keuangan dan nonsektor yang tidak ada otorisasinya,” kata dia. (MD).
OJK: 2.593 Kantor Cabang Bank Tutup Akibat Digitalisasi
Jakarta, FNN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terjadinya penurunan jaringan kantor bank sebanyak 2.593 kantor cabang dalam kurun waktu 5 tahun akibat akselerasi transformasi digitalisasi. “Terkait akselerasi transformasi digitalisasi, fenomena penurunan jaringan kantor bank dari tahun 2017 hingga Agustus 2021 sejumlah 2.593 kantor yang mengalami penurunan,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat saat peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan secara virtual, Selasa. Selain itu, lanjut Teguh, terdapat peningkatan transaksi mobile banking dan internet yang lebih dari 300 persen dari 2016 hingga Agustus 2021, termasuk transaksi internet banking yang naik hampir 50 persen. “Selain itu yang naik cukup signifikan adalah transaksi uang elektronik dari 2015 hingga 2020 ini meningkat hampir 40 persen dari Rp5,28 triliun menjadi Rp204,9 triliun,” ujarnya. Tak hanya itu peningkatan juga terjadi pada realisasi layanan perbankan elektronik dan layanan perbankan digital. Pada 2018 terdapat realisasi 85 layanan, kemudian pada 2019 terdapat 112 realisasi layanan, serta pada 2020 terdapat 124 layanan perbankan elektronik dan layanan perbankan digital. “Termasuk di sini peningkatan layanan digital on boarding dimana terdapat 18 bank yang telah melayani layanan digital on boarding tanpa tatap muka langsung,” ungkap Teguh. Lebih lanjut ia menyampaikan pada 2025 Indonesia berpotensi memiliki e-commerce dengan pertumbuhan tertinggi di kawasan ASEAN dengan nilai sebesar Rp124 miliar dolar AS. Hal tersebut didukung oleh potensi pasar yang besar serta transaksi keuangan digital yang meningkat. Teguh juga mengungkapkan total kerugian rata-rata tahunan yang dialami sektor jasa keuangan secara global akibat serangan siber mencapai sekitar 100 juta dolar AS. Selain juga data dari Badan Siber dan Sandi Negara yang menyatakan terdapat 741,4 juta serangan siber atau meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan serangan pada 2020 yang berjumlah 459,3 juta serangan. “Oleh karena ini dengan adanya transformasi digital, mau tidak mau kita harus menyiapkan manajemen risiko terkait serangan siber tersebut,” jelasnya. Adapun untuk menangkap peluang yang kuat dari digitalisasi untuk mencapai perbankan nasional yang resilience, berdaya saing dan kompetitif, OJK menyiapkan strategi pengembangan perbankan secara lebih komprehensif yang dituangkan dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025. Roadmap tersebut menjadi pijakan dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan dan peirizinan perbankan ke depannya. (mth)