pajak-daerah
Penerimaan Pajak Daerah Kudus Hingga 10 Juni Capai Rp53,76 Miliar
Kudus, FNN - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 10 Juni 2021 sebesar Rp53,76 miliar atau 42,75 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp100 miliar. "Dengan realisasi penerimaan pada awal bulan Juni 2021 yang melampaui target bulanan, kami optimistis hingga akhir tahun 2021 rencana penerimaan pajak sebesar Rp100 miliar bisa tercapai," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Selasa. Ia mengatakan dengan sisa waktu yang ada akan dimaksimalkan agar penerimaan pajak daerah dari sejumlah pos bisa memenuhi target. Meskipun masih masa pandemi COVID-19 tetap akan diupayakan bisa mendapatkan hasil maksimal. Target penerimaan pajak sebesar Rp100 miliar, berasal dari 11 pos penerimaan pajak. Di antaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak mineral bukan logam batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan. Untuk pajak hotel ditargetkan sebesar Rp2,6 miliar, pajak restoran sebesar Rp9,6 miliar, pajak hiburan sebesar Rp553,89 juta, pajak reklame Rp3,2 miliar, pajak penerangan jalan Rp51,7 miliar, dan pajak parkir Rp616,1 juta. Kemudian untuk pajak air tanah sebesar Rp2,79 miliar, pajak sarang walet sebesar Rp10,87 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya sebesar Rp36,1 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp25,5 miliar, dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp29 miliar. Dari 11 pos penerimaan pajak daerah, hingga tanggal 10 Juni 2021 yang realisasinya tertinggi, yakni dari pos BPHTB sebesar 61,36 persen, sedangkan pencapaian yang masih rendah dari pos penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya yang masih nihil. (mth)