papua

KPK Kebut Pemeriksaan Saksi Kasus Pembangunan Gereja di Mimika

Timika, FNN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari sepekan terus mengebut pemeriksaan para saksi terkait kasus pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam pernyataannya, Senin, 15 November 2021, menyebut terdapat empat orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa pada Senin siang hingga petang. Para saksi yang diperiksa itu terdiri atas Feriadi selaku Manajer PT KPPN, perusahaan kontraktor pelaksana pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika. Selanjutnya Gustaf U Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima yang bertindak sebagai konsultan perencanaan. Yang bersangkutan juga diketahui bertugas sebagai orang lapangan konsultan pengawas pembangunan Gereja Kingmi 32 Mimika tahap I dan tahap II. Juga ikut dipanggil oleh tim penyidik KPK yaitu dua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Mimika. Mereka terdiri atas Melkisedek Snae selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap I dan tahap II dan Bambang Widjaksono selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Mimika. "Mereka semua dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," kata dia, sebagaimana dikutip dari Antara. Fikri menyebut pemeriksaan para saksi terkait kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika itu berlangsung di Kantor Polres Mimika. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Mimika," ujarnya. Namun Kepala Polres Mimika AKBP IGG Era Adhinata, yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan para saksi kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 mengaku tidak mengetahui hal itu. "Tidak tahu saya, itu khan di Markas Komando Detasemen B Pelopor Brimob Polda Papua di Timika, bukan di Polres Mimika," kata dia. Pemeriksaan para saksi terkait kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika telah berlangsung secara marathon sejak Rabu, 10 November 2021 lalu, dimana hingga Senin ini sudah 14 orang telah diperiksa oleh tim penyidik KPK. Untuk diketahui, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika itu telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 200 miliar dari sumber APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019 dan APBD Perubahan 2021. (MD).

Anies Baswedan Semangati Atlet Ibu Kota di Jayapura

Jakarta, (FNN) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyemangati atlet Ibu Kota yang sedang bertanding dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX, di Papua. Senin, 11 Oktober 2021 pagi kemarin, ia berangkat ke Jayapura, menemui atlet dan ofisial, seerta berdialog dengan mereka. ."Insya Allah ini akan menjadi pijakan untuk prestasi lebih baik lagi," kata Anies Baswedan kepada para atlet DKI melalui akun instagram @aniesbaswedan dipantau di Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. ​​Anies tiba di Jayapura, Senin pagi dan bertemu dengan sejumlah atlet dan ofisial panahan, serta sepak takraw di Bandara Sentani yang akan kembali ke Jakarta usai bertanding pada PON XX Papua. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut mengucapkan terima kasih kepada para atlet yang berjuang membawa nama DKI pada ajang PON XX Papua. "Bawa cerita, pengalaman ini untuk menjadi pelajaran bagi semuanya," ucapnya. Kepada para atlet tersebut Anies mengaku memantau perkembangan para atlet DKI. Bahkan, sebelum pembukaan PON XX Papua. "Sejak mulai sebelum pembukaan, kami menyaksikan terus semangat teman-teman. Terima kasih atas nama warga Jakarta," ujar Anies. PON XX di Papua berlangsung mulai 2 Oktober hingga 15 Oktober 2021. Hingga Ahad, 10 Oktober 2021, pukul 21.13 Waktu Indonesia Tumur, DKI Jakarta menempati urutan ketiga setelah Jawa Barat dan Jawa Timur. Atlet Ibu Kota berhasil meraih 201 medali, terdiri dari 72 emas, 58 perak dan 71 perunggu. Sedangkan poisi pertama masih dipegang Jawa Barat dengan 21 medali, dan posisi kedua Jawa Timur dengan 193 medali. ebelumnya, DKI Jakarta berada di posisi puncak perolehan medali PON XX Papua. Kemudian disalip Jawa Barat. (MD).

TNI Harus Fokus Pada Ancaman Kedaulatan di Papua

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo menginstruksikan TNI selalu sigap menghadapi spektrum ancaman yang lebih luas, seperti pelanggaran kedaulatan, pencurian kekayaan alam di laut, radikalisme, terorisme, ancaman siber, dan ancaman biologi, termasuk juga ancaman bencana alam. Pernyataan itu dikemukakan Presiden Jokowi dalam HUT ke 76 TNI di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/10). Menurut pengamat komunikasi politik dan militer dari Univeritas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting, intruksi presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI itu merupakan bentuk perintah agar TNI antara lain fokus pada upaya mengatasi gerakan separatisme dan pemberontakan bersenjata. “Penggunaan kekuatan pertahanan militer dalam menghadapi ancaman separatisme dan pemberontakan bersenjata dilakukan berdasarkan putusan politik pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang,” kata Selamat Ginting, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas di Jakarta, Selasa (5/10/2021). Kandidat doktor ilmu politik itu mengemukakan, penggunaan kekuatan TNI dapat dilaksanakan melalui OMSP (Operasi Militer Selain Perang) dengan mengembangkan strategi operasi yang tepat dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. “Menghadapi separatism bukan hanya dengan cara-cara militer semata, melainkan juga dengan cara nirmiliter dengan mengefektifkan fungsi-fungsi pembangunan nasional,” ujar Selamat Ginting yang malang melintang dalam liputan konflik di Papua. Dikemukakan, akar masalah separatisme dapat diatasi melalui pendekatan kesejahteraan dan keadilan. Separatisme merupakan ancaman nyata yang melakukan regenerasi secara cepat. Karena itulah, kata dia, TNI harus memahami fenomena dalam menyusun strategi pertahanan nirmiliter. Menurutnya, momentum demokratisasi sejak 1998-1999 dimanfaatkan oleh kelompok separatis guna mencapai tujuannya. Baik dengan menggunakan pola perjuangan nonbersenjata serta berusaha mencari perhatian dan dukungan internasional. Untuk menghadapi kecenderungan ancaman separatisme, lanjut Selamat Ginting, unsur pertahanan nirmiliter harus berperan aktif untuk mencari dan menemukan solusi yang tepat dan efektif. Aparat pembinaan territorial (binter) TNI, kata dia, harus bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat. Termasuk melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk menyadarkan kelompok separatis. “Ancaman separatisme berakar pada faktor-faktor nirmiliter sehingga harus dihadapi pula dengan pendekatan nirmiliter,” kata Selamat Ginting, mantan wartawan senior Republika. TNI, lanjutnya, harus bisa mengedepankan pendekatan nirmiliter dengan operasi binter untuk membawa seluruh warga Papua merasa nyaman tinggal dalam pangkuan Ibu Pertiwi, Indonesia. Hal ini penting agar bibit-bibit separatisme tidak berkembang. Rasa kebanggaan rakyat Indonesia sebagai bangsa yang bersatu dalam wadah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan yang ber-Bhinneka Tunggal Ika harus terus ditanamkan dan dikembangkan di Papua. “Mumpung ada momentum bagus, yakni pelaksanaan PON (Pekan Olahraga Nasional) di Papua.” Ancaman Terorisme Sedangkan mengenai ancaman terorisme, menurut Selamat Ginting, Indonesia telah mememiliki undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003. Penerapan undang-undang tersebut cukup efektif dan memberikan efek tangkal yang besar. Menurutnya, penanganan aksi kejahatan terorisme dapat dilakukan melalui pendekatan pertahanan militer. Secara hukum penanganan ancaman terorisme merupakan bagian dari fungsi pertahanan negara untuk melindungi segenap warga bangsanya. Indonesia, lanjutnya, telah meratifikasi dua konvensi internasional mengenai pemberantasan terorisme. Yakni Konvensi Internasional Pemberantasan Pemboman oleh Terorisme Tahun 1997 serta Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme Tahun 1999. Dikemukakan, dengan menyadari bahwa terorisme memiliki jaringan internasional, Indonesia menjalin kerja sama dengan negara-negara lain untuk menangani masalah terorisme. Kerja sama tersebut diwujudkan dalam bentuk pertukaran informasi intelijen, pembangunan kapabilitas, serta pertemuan-pertemuan untuk membicarakan perkembangan ancaman terorisme dan langkahlangkah untuk mengatasinya. Lalu di mana posisi TNI? Menurut pengamat militer itu, penanganan terhadap ancaman terorisme, baik terorisme internasional maupun terorisme dalam negeri merupakan bagian dari tugas TNI. Hal ini diamanatkan oleh Undang-Undang No.34 tahun 2004 tentang TNI. Tugas tersebut, lanjutnya, dilaksanakan TNI dengan pola pendekatan preventif dan represif maupun koersif. Penanganan dengan pola preventif lebih diutamakan dengan mengintensifkan fungsi intelijen, penggunaan satuan-satuan khusus yang dipersiapkan sebagai kekuatan responsif, serta pemberdayaan Komando Kewilayahan TNI dan satuan-satuan TNI. Fungsi intelijen yang dimiliki TNI dan jajarannya, kata Selamat Ginting, mempunyai tugas ikut dalam mengumpulkan informasi tentang kegiatan terorisme di seluruh wilayah kerja TNI. Sehingga TNI dapat mendayagunakan kemampuan intelijen yang berbasis manusia serta intelijen teknik. Ia meyakini, pelaku-pelaku aksi terorisme juga memanfaatkan kemajuan teknologi dalam melakukan aksinya. Sehingga fungsi intelijen TNI dalam penanganan terorisme harus mengoptimalkan kemampuan penginderaan dini berbasis human intelligent. “Tentu saja harus dilengkapi dengan sarana teknologi yang mampu mendeteksi kegiatan dan keberadaan pelaku kejahatan terorisme,” pungkas Selamat Ginting. (mth)