pasal-perpanjangan-jabatan-presiden

Waspadai, Upaya "Selundupkan" Pasal Perpanjangan Jabatan Presiden!

Oleh : Mochamad Toha Pengganti Jokowi dipastikan akan sulit mengembalikan perekonomian yang sudah berantakan dalam waktu 5 tahun. KETUA MPR Bambang Soesatyo telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (13/8/21). Menurut Ketua MPR, Presiden Jokowi akhirnya setujui amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (RI) Tahun 1945. Politikus Partai Golkar itu memastikan bila nantinya pembahasan amandemen itu tidak akan menjadi bola liar, khususnya terkait perubahan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Kekhawatiran itu justru datang dari Presiden Jokowi. Ia mempertanyakan apakah amandemen UUD 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode? “Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar,” kata pria yang karib disapa Bamsoet seperti dikutip dari laman mpr.go.id, Minggu (15/8/2021). Bamboet menyebut, Presiden Jokowi mendukung dilakukan amandemen terbatas UUD 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak akan melebar ke persoalan lain. Adapun PPHN diperlukan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional. Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan amandemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN, karena merupakan domain dari MPR. “Beliau hanya berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodesasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu,” ujarnya. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan, pasal 37 UUD 1945 mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Perubahan tak bisa dilakukan secara serta merta dalam pembahasan rapat semata. Namun, terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR. Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. “Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut,” tegas Bamsoet. Menurutnya, amandemen terbatas hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amandemen UUD 1945. Salah satu contohnya seperti penambahan ayat pada Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945. Penambahan satu ayat di Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan satu ayat di Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN. “Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amandemen terbatas UUD 1945,” kata dia. Pada Rabu 18 Agustus 2021, Bamsoet kembali menegaskan rencana amandemen konstitusi itu dengan menyebut bahwa Konstitusi UUD 1945 bukan merupakan Kitab Suci. Oleh karena itu, menurut Bamsoet, jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan atau amendemen UUD 1945, maka tidak boleh dianggap tabu. “UUD NRI 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan,” ungkap Bamsoet dalam acara peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR yang dipantau secara daring, Rabu (18/8/2021). Tapi, publik tak percaya dengan ujaran Bamsoet yang menjamin amandemen hanya terbatas pada PPHN dan tidak melebar pada perubahan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Sebab, politisi berbohong itu lumrah sebagaimana lazimnya Jokowi berbohong. Sementara itu di DPR, wacana tiga periode atau menambah jabatan Jokowi menjadi 8 atau 7 tahun di periode kedua ini menguat. Pandemi Covid-19 akan dijadikan dalih untuk memperpanjang kekuasaan Jokowi melalui Amandemen konstitusi khususnya ketentuan pasal 7 UUD 1945. Ia menjamin amandemen hanya terkait PPHN. Sayangnya Bamsoet tak mau merinci apa yang dimaksud PPHN dalam wacana amandemen. Bagaimana jika dalam PPHN dimaksud memuat PPHN dalam Kondisi Darurat? Bagaimana nanti jika kelak Kondisi Darurat itu termasuk bencana non alam seperti Pandemi Covid-19? Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin mempertanyakan, bagaimana nanti, jika norma yang diadopsi dalam amandemen PPHN berbunyi: “Dalam hal negara mengalami kegentingan yang memaksa, baik oleh sebab bencana alam, bencana non alam, kerusuhan, dan sebab lainnya, maka Pemilu dan Pilpres ditangguhkan,” tulisnya. Dan, “Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan MPR ditambah hingga menjadi 8 tahun dan setelahnya Pemilu dan Pilpres dapat kembali diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi kegentingan telah berlalu.” Seperti diketahui, beberapa bulan terakhir ramai kembali soal wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden ditambah menjadi tiga periode. Wacana itupun seolah menguat dengan munculnya sejumlah komunitas pendukung Jokowi untuk maju kembali sebagai presiden. Namun, dibutuhkan amendemen UUD 1945 untuk mengubah ketentuan yang mengatur masa jabatan presiden itu, misalnya menjadi maksimal tiga periode. Karena, gagasan tiga periode jelas menabrak Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan presiden dan wakil presiden hanya bisa menjabat maksimal dua periode. Sebelumnya, Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 alias Jokpro 2024 terus mendorong supaya Presiden Jokowi bisa maju lagi pada Pilpres 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto. Penasihat Jokpro 2024, M. Qodari optimis Amandemen UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode sangat mungkin dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam UUD RI 1945 terpenuhi. “Memang UUD 45 sudah mengatur pada pasal 37 bahwa UUD 45 bisa diubah sejauh syarat-syaratnya dipenuhi, diusulkan sepertiga anggota MPR, kemudian dihadiri 2/3 anggota MPR dan juga disetujui 50 persen plus 1 kalau nggak salah nanti bisa dicek konstitusinya,” ujarnya. “Tapi intinya sejauh syarat-syarat itu terpenuhi, maka kemudian amandemen bisa dilakukan,” lanjut Qodari dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2021). Ia menambahkan, pada kenyataannya amandemen UUD 1945 sudah pernah dilakukan beberapa kali: 1999, 2000, 2001, dan 2002. Ia mengatakan, amandemen itu dilakukan secara faktual bukan prank atau tipuan. Untuk itu, Qodari berpandangan dengan besarnya koalisi pemerintahan di parlemen sudah memenuhi syarat untuk melakukan amandemen UUD 1945. “Jadi kalau kita bicara kekuatan politik yang ada pada hari ini ya yang ada di parlemen, itu sudah sangat mendekati syarat-syarat untuk peluang bisa terjadinya amandemen, begitu,” ungkapnya. Qodari menyatakan, dukungan untuk Jokowi maju menjadi tiga periode saat ini pekerjaan rumahnya hanya dengan rakyat. Pasalnya soal urusan dengan elite politik terkait amandemen sudah terselesaikan. “Jadi PR kita hari ini ada dua, pertama elite politik, yang kedua adalah masyarakat, saya melihat bahwa PR terbesar itu justru ada di masyarakat, karena ya kalau bicara elite politik tanya setuju apa nggak, ya kan 80 persen koalisinya Pak Jokowi,” kata Qodari. Menurut Direktur Eksekutif Indo Barometer tersebut, dengan koalisi besar di parlemen bukan tidak mungkin amandemen akan dilakukan. Menurutnya, UU Omnibus Law yang berat saja bisa lolos di parlemen. “Kita udah melihat bagaimana perundang-undangan yang sulit misalnya seperti Omnibus Law segala macam kan disetujui begitu. Jadi, saya melihat PR kita itu ada di masyarakat,” lanjut Qodari. Ia memperkirakan target amandemen UUD 1945 terjadi sebelum dimulainya tahapan pemilu oleh KPU yang diperkirakan akan terjadi sekitar pertengahan 2022. Agar antara amandemen dengan tahapan pemilu tidak bertabrakan sekaligus mempermudah pekerjaan KPU. Tapi, berdasarkan pengalaman selama ini, yang patut diwaspadai adalah “penyelundupan” pasal “perpanjangan” jabatan presiden dan wakil presiden. Sumber FNN.co.id dan FORUM yang dekat dengan Istana menyebutkan, semua skenario itu tak mungkin diterima Presiden Jokowi. “Apa pun caranya untuk 3 periode, akan ditolak oleh Jokowi,” ungkapnya. Sebab, rencana 3 periode bagi Presiden Jokowi terlalu beresiko. “Dia harus tanggungjawab kembalikan kondisi ekonomi RI yang hancur. Yang tak mungkin bisa dikembalikan dalam 5 tahun terakhir,” lanjutnya. “Jokowi itu pinter, Mas. Daripada mumet mengembalikan kondisi perekonomian RI yang berantakan, lebih baik mundur teratur dan aman. Biarkan Presiden hasil Pilpres 2024 yang tanggungjawab kembalikan perekonomian RI yang sudah berantakan,” tegasnya. Sehingga siapa pun Presiden hasil Pilpres 2024, dipastikan namanya rusak karena tidak akan mampu mengembalikan perekonomian Indonesia dalam waktu singkat. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id