pembelajaran-tatap-muka

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Mulai Dilaksanakan di Depok

Depok, FNN - Pembelajaran tatap muka secara terbatas mulai dilaksanakan di sekolah-sekolah di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada Senin. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto, pemerintah kota memutuskan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dari 4 Oktober sampai 23 Desember 2021 setelah melakukan simulasi dari 28 sampai 29 September 2021. Ia menjelaskan bahwa sekolah-sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas (PTMT) tetap harus memberikan opsi layanan belajar dari rumah (BDR) bagi siswa yang belum diizinkan orang tua mengikuti kegiatan belajar di sekolah. "Jadi, sekolah tetap menyediakan pembelajaran BDR bagi siswa yang tidak diizinkan mengikuti PTMT oleh orang tuanya," katanya. Di Kota Depok, kegiatan belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan dua hari dalam sepekan dengan durasi paling lama dua jam setiap hari. Jumlah peserta didik dalam setiap sesi kegiatan belajar mengajar juga dibatasi. "Untuk pengaturan sesi kita bebaskan kepada setiap perangkat sekolah. Misalnya dibagi berdasarkan ganjil genap nomor absen atau dari absensi dibagi menjadi dua," kata Wijayanto. Guna meminimalkan risiko penularan virus corona, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan tanpa jeda waktu istirahat. "Tidak ada waktu istirahat, peserta didik langsung pulang setelah pembelajaran selesai," kata Wijayanto. Ia menjelaskan pula bahwa untuk sementara kegiatan olahraga, seni, dan ekstrakurikuler tidak dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi dilaksanakan via daring untuk menekan risiko penularan COVID-19. Wijayanto menekankan bahwa setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas harus memastikan protokol kesehatan dipatuhi dan dijalankan di lingkungan sekolah. "Kita berharap pelaksanaan PTMT dapat berjalan dengan baik dan setiap satuan pendidikan dapat menjalankan protokol kesehatan secara ketat sehingga tidak ditemukan klaster sekolah nantinya," kata dia. Pembelajaran tatap muka secara terbatas dilaksanakan di semua jenjang pendidikan di Kota Depok. Selain pada dua hari pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, kegiatan belajar mengajar dilakukan dari jarak jauh via daring di kota itu. (mth)

Pemprov Kepri Minta Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Tanjungpinang, FNN - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meminta pemerintah kabupaten dan kota menunda pembelajaran tatap muka untuk melindungi para pelajar dan guru dari penularan COVID-19. Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Lamidi, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, rata-rata jumlah warga di wilayah itu yang tertular COVID-19 mencapai 200 orang/hari. Artinya, potensi penularan warga terhadap COVID-19 masih tinggi, meski jauh lebih rendah dibanding Juli 2021. "Jumlah kasus aktif COVID-19 di Kepri per 21 Agustus 2021 mencapai 1.635 orang, dengan 'positive rate' mencapai 8,5 persen," katanya. Ia menyatakan keseriusan Pemprov Kepri meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk menunda pembelajaran tatap muka tidak hanya melalui pernyataan Gubernur Ansar Ahmad melalui media massa, melainkan sejak 21 Agustus 2021 dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten dan kota di wilayah itu. Berdasarkan Surat Nomor 567/SET-STC19/VIII/2021 capaian vaksinasi usia 12-17 tahun dosis 1 sebanyak 89.260 orang (42,98 persen), usia 12-17 tahun dosis 2 sebanyak 24.696 orang (11,89 persen), usia di atas 18 tahun tahun dosis 1 mencapai 986.619 (71,84 persen), dan usia di atas 18 tahun tahun dosis 2 sebanyak 374.940 (27,30 persen). "Angka 'positive rate'" Kepri pada periode Minggu III Agustus 2021 melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni sebesar kecil 5 persen," katanya. Lamidi, yang juga Penjabat Sekda Kepri mengemukakan berdasarkan hasil evaluasi terhadap efektivitas vaksin COVID-19 yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI dinyatakan bahwa efikasi vaksin akan mencapai titik optimal apabila dosis 2 atau penuh telah diberikan pada sasaran. Sebagaimana berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada wilayah dengan kriteria level 3, diperkenankan untuk dilaksanakan dengan ketentuan SD/SMP/SMA/PT maksimal sebanyak 50 persen, SLB maksimal sebanyak 62-100 persen dan PAUD maksimal 33 persen. "Dengan catatan, pemerintah provinsi/kabupaten/kota dapat melakukan pengaturan lebih lanjut, memperhatikan situasi dan karakteristik masing-masing daerah, serta disejalankan dengan optimalisasi strategi pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19," katanya. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemprov Kepri meiminta bupati dan wali kota untuk dapat menunda penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada wilayah dengan kriteria level 3, adanya penurunan kriteria level pada wilayah kabupaten/kota minimal menjadi kriteria level 2 berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kemendagri, demikian Lamidi. (mth)