pemerintah-tak-ragu-tindak-pengganggu

Pemerintah Tak Ragu Tindak Pengganggu Upaya Penanganan Pandemi

Jakarta, FNN - Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad ​​​​​​menyatakan pemerintah tak akan ragu untuk menindak pihak-pihak yang berusaha mengganggu upaya penanganan pandemi COVID-19. Rumadi di Jakarta, Rabu, mengatakan upaya pemerintah untuk menangani dampak kesehatan dan juga dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 merupakan implementasi dari misi kemanusiaan dan misi kebangsaan untuk memastikan masyarakat Indonesia terlindungi. "Seluruh kebijakan pemerintah baik terkait dengan aspek kesehatan maupun menjaga daya tahan ekonomi masyarakat merupakan penerjemahan dari misi kemanusiaan dan kebangsaan," kata Rumadi melalui keterangan tertulis. Dalam mengusung misi kemanusiaan dan kebangsaan itu, kata Rumadi, pemerintah melakukan banyak sekali perubahan, baik dari aspek regulasi maupun birokrasi. Maka itu, ia menekankan pemerintah tak pernah ragu untuk menindak siapapun yang mengganggu misi kemanusiaan dan kebangsaan tersebut. Bentuk gangguan itu seperti berita bohong yang mengadu domba masyarakat, atau tindakan korupsi terhadap bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Penjelasan Rumadi tersebut juga sesuai dengan salah satu substansi di Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Sidang Tahunan MPR 2021 di Jakarta, Senin (16/8). Presiden menyampaikan tidak ada toleransi sedikit pun terhadap siapa pun yang mempermainkan misi kemanusiaan dan kebangsaan ini. Pemerintah, kata Presiden, juga telah bekerja keras mengerahkan semua sumber daya untuk memastikan pasokan vaksin COVID-19. Namun, pada saat yang sama, Indonesia juga terus memperjuangkan kesetaraan akses vaksin untuk semua bangsa. "Sebab, perang melawan COVID-19 tidak akan berhasil jika ketidakadilan akses terhadap vaksin masih terjadi," kata Presiden Jokowi, Senin lalu. Presiden Jokowi juga menyampaikan diplomasi vaksin menunjukkan peran aktif Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. (mth)