pemkab-belitung-batasi
Pemkab Belitung Batasi Jam Operasional Tempat Usaha
Belitung, FNN - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membatasi jam beroperasinya tempat usaha di daerah itu seperti, kafe, rumah makan dan tempat hiburan malam (THM) hingga pukul 20:00 WIB. Bupati Belitung sekaligus Ketua Satgas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Belitung, Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Kamis mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan guna menekan kenaikan kasus positif COVID-19 dalam beberapa hari terakhir. "Kebijakan ini adalah gebrakan kami untuk menyikapi lonjakan kasus positif COVID-19. Kami tidak akan hanya diam dan ini akan dilakukan secara maksimal tidak boleh setengah-setengah," katanya. Menurut dia, aturan jam malam operasional tempat usaha di daerah itu akan diberlakukan selama satu minggu ke depan mulai, Kamis (8/7) besok sampai dengan Kamis (15/7) mendatang. "Selanjutnya akan kami evaluasi bagaimana apakah masih terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 ataukah ada penurunan dengan pemberlakuan ini," ujarnya. Ia menambahkan, selain itu pihaknya juga menutup objek wisata di daerah itu selama satu minggu ke depan guna mengantisipasi peningkatan kasus positif COVID-19. "Area bermain atau wahana permainan anak-anak di halaman gedung nasional kami tutup karena mengundang kerumunan anak-anak jadi di sana cukup hanya pedagang saja sampai batas pukul 20:00 WIB," katanya. Dikatakan dia, mengingat kasus positif COVID-19 yang terus meningkat maka Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran baru 2021/2022 terpaksa ditunda selama kurun waktu satu minggu mendatang. Ia menyebutkan, hingga, Rabu (7/7) jumlah kasus positif COVID-19 di daerah itu sejak Maret 2020 mencapai 3.042 orang, sembuh 2.646 orang dan meninggal dunia sebanyak 65 orang. "Sehingga total kasus aktif COVID-19 di Belitung sekarang ini mencapai 331 kasus," ujar Sahani. (mth)